Suara.com - Sejumlah fakta terkuak mengenai sosok HOK, pemuda 19 tahun yang ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri di Kota Batu, Jawa Timur (Jatim), beberapa waktu lalu.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Mabes Polri Kombes Aswin Siregar mengemukakan bahwa tersangka HOK hanya mengenyam pendidikan formal sampai tingkat Sekolah Dasar (SD).
Saat HOK mengenyam pendidikan di pondok pesantren yang setara dengan kelas 1 SMA, ia mengundurkan diri. Pengunduran diri tersebut karena HOK kerap mendapat perundungan.
"Menurutnya, dia sering di-bully dan sering diejek oleh teman-temannya, dan yang bersangkutan juga sering mendapat teguran karena melakukan berbagai pelanggaran," kata Kombes Aswin saat jumpa pers di Jakarta, Senin (5/8/2024).
"Itu terakhir pendidikan formalnya, dia setingkat kelas 1 SMA. Tapi bukan di SMA, tapi di pondok pesantren," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, HOK ditangkap pada Rabu (31/7/2024) di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang. Tim Densus dan Polda Jawa Timur kemudian menggeledah rumah kontrakan pelaku di Kompleks Perumahan Bunga Tanjung, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Malang, pada Kamis (1/8/2024).
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan sejumlah cairan kimia dan toples berisi gotri yang direncanakan untuk digunakan sebagai bahan peledak bom. Aswin juga menyebut bahwa HOK belajar merakit bom melalui internet dan diduga merupakan simpatisan Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Densus 88 terus melakukan langkah-langkah preventif dan penegakan hukum terkait tindak pidana terorisme ini.
"Kami pastikan Densus 88 Antiteror Polri tetap melakukan langkah preventif hingga penegakan hukum, dan kami yakinkan proses penanganan ini dilakukan secara simultan dan berkesinambungan," ujarnya.
Baca Juga: Terinspirasi Video Propaganda ISIS, Remaja Tersangka Terorisme Malang Uji Coba Bikin Bom Dalam Kamar
Atas perbuatannya, HOK dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 mengenai pemberantasan tindak pidana terorisme. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah aksi terorisme di masa mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi