Suara.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam menyampaikan, pihaknya tak menemukan unsur pelanggaran yang dilakukan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dalam membawa istrinya masuk rombongan Timwas Haji DPR RI.
Ia mengaku MKD telah melakukan serangkaian verifikasi administratif dan hukum terhadap adanya laporan yang masuk dugaan pelanggaran yang dilakukan Cak Imin.
"Setelah melakukan serangkaian verifikasi administratif dan hukum, MKD menyampaikan bahwa proses verifikasi awal tidak menemukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Muhaimin Iskandar," kata Nazaruddin kepada Suara.com, Selasa (6/8/2024).
Menurut dia, dalam pemeriksaan, MKD DPR RI juga merujuk Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor No.164/PMK.05/2015, khususnya Pasal 7 ayat 7.
"Pasal ini menyatakan bahwa dalam hal Pelaksana SPD dalam lingkup Kementerian Negara/Lembaga mengikuti kegiatan atau menghadiri acara yang mensyaratkan mengikutsertakan istri atau suami, dapat didampingi oleh istri atau suami sebagai Pihak Lain," terangnya.
"Berdasarkan peraturan tersebut, tindakan Cak Imin yang mengajak istrinya dalam Timwas Haji DPR adalah sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sambungnya.
Lebih lanjut, meski sedang masa reses, MKD perlu menindaklanjuti laporan mengenai Wakil Ketua DPR RI tersebut agar ada pelurusan.
"Maka dari itu MKD turun tangan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan, serta memastikan bahwa semua tindakan pejabat publik sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku," imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dilaporkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait dugaan penyalahgunaan wewenangnya dalam pelaksanaan ibadah haji 2024.
Baca Juga: Usai Bongkar 'Borok' Cak Imin ke Pansus PBNU, PKB Polisikan Lukman Edy: Ucapannya Membahayakan!
Laporan itu dilayangkan oleh Musyanto, Ketua Padepokan Hukum Indonesia di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/8/2024).
"Wakil Ketua DPR pak Muhaimin (yang dilaporkan). Ada indikasi penyalahgunaan itu tadi," kata Musyanto.
Ia menyampaikan, penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan yakni lantaran Cak Imin dinilai telah mengajak istrinya dalam rombongan Tim Pengawas Haji DPR RI.
"Atas kekuasaannya mengajak seorang istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji. nah itu bertentangan dengan DPR RI nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik. Itu yang kami laporkan," ujarnya.
Lebih lanjut, ia berdalih kalau laporannya tersebut sebagai tanda pengawasan sebagai masyarakat.
"Karena memang ya bagian dari pengawasan juga ya, pengawasan sebagai warga masyarakat. ini kan Lembaga sosial juga untuk bersama-sama membangun Negara yang sehat," katanya.
Berita Terkait
-
Tak Gentar Dipolisikan PKB, Lukman Edy: Jangan Alergi Dikritik!
-
Cak Imin Dilaporkan ke MKD Gegara Ajak Istri Dalam Rombongan Haji 2024
-
Panas Saling Serang, Ini Silsilah Keluarga Cak Imin dan Gus Yaqut: Sama-sama Keturunan Ulama Besar
-
Respons Panas Cak Imin Soal Pernyataan Ketum PBNU: Yang Rusak Itu Yahya Sama Saiful
-
CEK FAKTA: Benarkah Selama Ini Jokowi Terlibat Skenario Kudeta PKB Oleh PBNU?
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih