Suara.com - Perempuan teman dekat Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh, Fify Mulyani membantah mendapatkan rumah dari Gazalba di kawasan Sedayu City, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Gazalba Saleh, Fify mengaku membeli rumah tersebut dengan metode kredit atau cicilan.
"Saya beli rumah itu kalau nggak salah tahun 2019 awal, yang saya cicil DP-nya, terus kemudian saya angsur melalui bank CMB Niaga selama 2 tahun, setelah itu saya pinjam uang keluarga saya, dan sampai sekarang saya masih nyicil," kata Fify di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/8/2024).
"Nyicil ke mana?" tanya jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi saya punya uang, uang keluarga, pak. Jadi, kami sampai sekarang belum bagi harta waris dan uang itu yang saya pinjam, saya minta untuk cicilan ini, karena selama 2 tahun CMB Niaga itu bunganya Rp 19 juta," jawab Fify.
"Jadi dengan dasar itu saya pinjam ke kakak saya, adik saya, 'boleh nggak saya pakai uang itu untuk saya cicilkan di rumah, dan saya akan cicil selama sampai tahun 2031', insyaAllah, saya percepat," tambah dia.
Kemudian, jaksa menanyakan harga rumah yang dibeli tersebut. Menurut Fify, dirinya dirinya membeli rumah itu seharga Rp 3,89 miliar.
"Jadi 65 kali 6 bulan, tambah 20 DP, itu yang uang muka, terus saya bayar CMB Niaga itu Rp 31 koma sekian selama 2 tahun, ini lah yang setelah di tahun pertama saya sendiri itu teledor saya. Jadi saya kaget, saya hampir bayar Rp 400 juta itu ternyata cuma terbayar Rp 150-an juta, jadi dendanya Rp 19 juta setiap bulan itu bunganya, dan itu dasar saya minta keluarga saya pakai uang itu," tutur Fify.
Dia menjelaskan, cicilan rumah itu selesai pada September 2021. Fify menyampaikan total biaya saat menutup cicilan rumah tersebut sebesar Rp 3,095 miliar.
Baca Juga: Dikasih Pashmina Wanita Teman Dekatnya, Hakim Agung Gazalba: Kirim Lagi Barang yang Bisa Dicium-cium
Menanggapi penjelasan Fify, jaksa mempertanyakan uang keluarga yang dipinjam untuk melunasi pembayaran rumah. Fify menyebut bahwa uang itu disimpan di rumah orang tuanya di kawasan Bintaro.
"Ibu saya jual rumah, jual rumah di Padang, terus uangnya sendiri uang beliau, kemudian uang itu disimpan di rumah," kata Fify.
Dia menyampaikan mulanya uang hasil menjual rumah itu dipegang olehnya. Namun, saat uang itu dipinjam dia, kakak perempuannya yang mengambil alih harta ibunya.
"Saudara mengangsur ke siapa?" tanya jaksa.
"Jadi sekarang itu, sejak saya pinjam, terus terang barang perhiasan tidak lagi saya pegang, jadi kakak saya," jawab Fify.
"Maksud saya mengangsur ke siapa?" lanjut jaksa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Hantavirus Masuk Singapura? Dua Penumpang Kapal MV Hondius Diisolasi
-
Berada di MV Hondius, Youtuber Ruhi Cenet Bongkar Fakta Ngeri saat Hantavirus Tewaskan 3 Orang
-
Sambut HUT ke-499, Jakarta Gelar Car Free Day di Jalan Rasuna Said Minggu Pagi, Cek Titik Parkirnya!
-
Kemensos Bentuk Tim Khusus untuk Mendalami Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat
-
Kutuk Aksi Cabul Ashari di Ponpes Pati, Gus Ipul: Jangan Jadikan Pesantren Kedok!
-
Soroti Kasus Kiai Cabul di Pati, KSP Dudung: Lindungi Korban, Tindak Tegas Pelakunya!
-
Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi
-
Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah
-
Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak