Permohonan pengurangan pokok harus diajukan secara elektronik melalui laman pajakonline.jakarta.go.id, dengan persyaratan tertentu, dan maksimal pengurangan yang diberikan adalah 100%.
Selain itu, angsuran pembayaran pokok dapat diajukan untuk PBB-P2 tahun 2024 dan tunggakan PBB-P2 dari tahun 2013 hingga 2023, dengan permohonan diajukan melalui laman yang sama. Batas waktu pengajuan permohonan angsuran adalah 31 Juli 2024, dengan ketentuan angsu ran maksimal dapat dilakukan hingga 10 kali sebelum akhir tahun 2024, serta jumlah PBB-P2 yang harus dibayar minimal sebesar Rp100 juta.
Untuk keringanan pokok pembayaran, wajib pajak di DKI Jakarta dapat memperoleh keringanan pokok sebesar 10% untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024 dalam periode 4 Juni 2024 hingga 31 Agustus 2024, dan sebesar 5% dalam periode 1 September 2024 hingga 30 November 2024.
Terakhir, pembebasan sanksi administratif sebesar 100% diberikan tanpa perlu pengajuan permohonan oleh wajib pajak, dengan penyesuaian otomatis pada sistem informasi manajemen pajak daerah, dan tanpa memerlukan bebas tunggakan pajak daerah.
Berita Terkait
-
Istana Beberkan Alasan Jokowi Kumpulkan Kepala Daerah Di IKN 13 Agustus
-
Mau Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Jakarta Tiap Pekan, Heru Budi Bakal Ajak Gibran: Kalau Ada Waktu
-
Heboh Ada Kontes Kecantikan Transgender di Jakarta, Heru Budi: Saya Gak Ngerti
-
Heru Budi Dorong Investasi, Jakarta Melaju Kota Bisnis Berskala Global
-
Istana Tak Masalah 500 Projo Ke IKN Bareng Jokowi, Heru Budi: Namanya Relawan Sah Saja
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
-
IHSG Ambruk Hampir 8 Persen
-
IHSG Anjlok 6% Lebih, Rekor Terburuk di Era Menkeu Purbaya
-
Festival Bidar Palembang: Tradisi Sungai Musi yang Bertahan Sejak Zaman Kesultanan
Terkini
-
KPK Mulai Pakai AI Audit LHKPN, Pejabat Harta Janggal Langsung Kena 'Bendera Merah'
-
Kronologi Suderajat, 30 Tahun Jualan Es Gabus Hancur Dituduh Dagang Makanan Berbahan Spons
-
PNKT-Kemensos Perkuat Sinergi Dukung Program Prioritas Presiden di Daerah
-
Usman Hamid Soroti Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Trump: Dinilai Lemahkan Komitmen HAM
-
Buntut Panjang Pedagang Es Gabus Viral: Propam Turun Tangan Periksa Polisi yang Gegabah
-
Pemerintah Buat Rumusan Penghapusan Tunggakan BPJS, Kapan Mulai Berlaku?
-
Dituding Minta 'Uang Damai' Rp5 Miliar oleh Tersangka Korupsi Indah, Ini Jawaban Tegas Polda Metro
-
Pastikan Korban Banjir Purbalingga Tidak Kekurangan Pangan, Kemensos Dirikan Dapur Umum
-
Operasi Pekat Jaya Digelar Jelang Ramadan, Polda Metro Sasar Tawuran hingga Premanisme!
-
Pengeluaran Masih Nombok, Buruh Jakarta Desak Pramono Anung Revisi UMP 2026 di Depan Balai Kota