Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk warga Jakarta. Lewat kebijakan ini, masyarakat berpenghasilan rendah diharapkan bisa terbantu, karena beban PBB-P2 dihilangkan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan, serta Kemudahan PBB-P2 Tahun 2024. Selain itu, kebijakan ini juga sebagai dasar pemberian insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran.
Berdasar aturan tersebut, hunian dengan nilai di bawah Rp 2 miliar masih akan mendapat pembebasan PBB-P2. Namun, berbeda dengan sebelumnya, tahun ini kebijakan ini berlaku hanya untuk satu unit bangunan saja. Sehingga, apabila Wajib Pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, pembebasan akan diterapkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terbesar per 1 Januari 2024.
Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta masyarakat tak khawatir dengan perubahan kebijakan relaksasi PBB-P2 ini. Sebab, bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki hanya satu hunian dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar akan tetap dibebaskan.
"Untuk masyarakat yang bawah itu kan tidak terkena apa-apa. Rp 2 miliar ke bawah, gratis. Pensiunan kalau dia punya rumah, tanah satu, gratis. Semuanya terkena setelah ada rumah kedua, ketiga, dan seterusnya," ucap Heru.
Menurutnya, hal ini untuk menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2, melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga dapat lebih tepat sasaran.
Semangat yang Baik
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mendukung tujuan Pemprov DKI Jakarta yang ingin membuat kebijakan ini tepat sasaran. Kendati demikian, ia mengimbau Pemprov DKI agar mempunyai hitungan tepat mengenai potensi pendapatan dari perubahan kebijakan ini.
"Soal tepat sasaran saya setuju. Semangatnya bagus memang. Tapi, harus dilihat juga ini, seberapa banyak warga yang punya lebih dari satu rumah dengan nilai pajak di bawah Rp 2 miliar," kata Trubus.
Apalagi, jika hunian yang dipunyai malah dijadikan objek bisnis seperti kos-kosan atau kontrakan. "Maka itu, harus ada verifikasi juga untuk memastikan, apa benar itu mereka bikin kos-kosan. Jangan sampai ada pendataan yang salah. Selain itu, Pemprov juga sebaiknya punya program lain atau suatu terobosan, untuk meringankan pajak masyarakat dari kalangan menengah ke bawah agar mereka tidak terbebani,” ujarnya.
Baca Juga: Heru Budi Dorong Investasi, Jakarta Melaju Kota Bisnis Berskala Global
Jaga Daya Beli di Masa Transisi
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, aturan tersebut dibuat karena mempertimbangkan kebijakan tahun-tahun sebelumnya, dalam rangka pemulihan ekonomi dampak Covid-19.
“Pemprov DKI Jakarta memberikan kebijakan berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan/atau sanksi pajak, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang, yang bertujuan untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya,” tuturnya.
Lusiana berharap, tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah, khususnya PBB-P2, dapat terealisasi secara optimal, agar daya beli masyarakat tetap terjaga. “Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini, supaya wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya,” paparnya.
Ia menerangkan, pembebasan pokok sebesar 50% berlaku untuk PBB-P2 yang harus dibayar dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun pajak 2023 yang jumlahnya Rp 0. Selain itu, untuk objek yang tidak memenuhi syarat pembebasan 100% dan bukan termasuk PBB-P2 yang baru ditetapkan pada tahun pajak 2024.
Lalu, pembebasan nilai tertentu berlaku untuk PBB-P2 yang harus dibayar lebih dari Rp 0 pada SPPT tahun pajak 2023, jika kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 melebihi 25% dari tahun sebelumnya, objek tersebut tidak mengalami penambahan luas bumi atau bangunan, serta bukan objek yang telah mengalami penilaian ulang pada tahun pajak 2024.
Terkait kebijakan pengurangan pokok PBB-P2, pengurangan ini ditujukan untuk wajib pajak yang tidak memenuhi kriteria pembebasan pokok, wajib pajak dengan penghasilan rendah, wajib pajak badan yang mengalami kerugian, dan wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana alam atau non-alam.
Berita Terkait
-
Istana Beberkan Alasan Jokowi Kumpulkan Kepala Daerah Di IKN 13 Agustus
-
Mau Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Jakarta Tiap Pekan, Heru Budi Bakal Ajak Gibran: Kalau Ada Waktu
-
Heboh Ada Kontes Kecantikan Transgender di Jakarta, Heru Budi: Saya Gak Ngerti
-
Heru Budi Dorong Investasi, Jakarta Melaju Kota Bisnis Berskala Global
-
Istana Tak Masalah 500 Projo Ke IKN Bareng Jokowi, Heru Budi: Namanya Relawan Sah Saja
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
-
IHSG Ambruk Hampir 8 Persen
-
IHSG Anjlok 6% Lebih, Rekor Terburuk di Era Menkeu Purbaya
-
Festival Bidar Palembang: Tradisi Sungai Musi yang Bertahan Sejak Zaman Kesultanan
Terkini
-
Dari Bansos Hingga Keuangan Digital, Mendagri Ungkap Peran Kunci Data Dukcapil
-
KPK Periksa Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Terkait Dugaan Suap Ijon Proyek
-
Banjir dan Longsor Berulang, Auriga Ungkap Deforestasi 'Legal' Jadi Biang Kerok
-
Bahas Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Kejar Jambret Istri, Komisi III DPR Sampai Istighfar Dua Kali
-
KSP Qodari Jawab Soal Isu Reshuffle Kabinet: Hanya Presiden dan Tuhan yang Tahu
-
KPK Geledah Kantor Dinas Perkim, Buntut Dugaan Korupsi yang Seret Wali Kota Madiun Non Aktif Maidi
-
Tolak Polri di Bawah Kementerian, Boni Hargens: Sikap Kapolri Jaga Arsitektur Demokrasi
-
4 Fakta Aturan Batik Korpri Terbaru 2026: Jadwal dan Siapa yang Wajib Pakai
-
Sore Ini Prabowo Lantik 8 Anggota DEN di Istana Negara
-
Reshuffle Kabinet: Menkomdigi Meutya Hafid Dikabarkan Diganti Angga Raka Prabowo