Suara.com - Pembacaan teks pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 menjadi salah satu agenda tetap di upacara 17 Agustus. Biasanya, pembacaan pembukaan UUD 1945 dilakukan dengan membaca teks yang sudah disiapkan.
Namun di beberapa kesempatan, pembacaan pembukaan UUD 1945 harus dihapal oleh petugas upacara. Lalu, bagaimana cara menghapal yang tepat dan tepat bagi petugas upacara?
Beriku ini, teks pembukaan UUD 1945, seperti dikutip dari situs resmi DPR RI, Jumat (9/8/2024).
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Cara Mudah untuk Menghapal Teks Pembukaan UUD 1945
Baca Juga: Kapan Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2024 di IKN-Jakarta Dibuka?
Bagi petugas upacara yang tidak dibolehkan membaca teks, berikut ini cara mudah menghapal pembukaan UUD 1945.
1. Memahami Makna
Usahakan untuk memahami setiap kata dan kalimat dalam pembukaan UUD 1945. Coba kaitkan setiap alinea dengan peristiwa sejarah atau kondisi masyarakat saat ini. Dengan memahami konteksnya, hafalan akan lebih melekat.
2. Membagi Bagian
- Pisahkan alinea: Bagi teks pembukaan menjadi beberapa bagian yang lebih kecil. Hafalkan setiap bagian secara terpisah lalu gabungkan.
- Fokus pada kata kunci: Identifikasi kata-kata kunci pada setiap alinea. Dengan menghafal kata kunci, kamu akan lebih mudah mengingat seluruh kalimat.
3. Teknik Menghafal
- Ulangi berulang kali: Semakin sering diulang, semakin kuat hafalanmu.
- Buat akronim: Buat singkatan dari kata-kata kunci pada setiap alinea. Misalnya, untuk alinea pertama bisa dibuat "NKRI".
- Visualisasi: Bayangkan setiap kalimat sebagai gambar atau adegan. Ini akan membantu otakmu mengingat lebih baik.
- Rekam dan dengarkan: Rekam suara kamu saat membacakan teks pembukaan. Dengarkan rekaman tersebut berulang kali.
- Asosiasi: Hubungkan kata-kata dalam teks dengan hal-hal yang sudah kamu ketahui. Misalnya, jika ada kata "keadilan", bayangkan timbangan.
4. Latihan Teratur
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
Terkini
-
Prabowo Kumpulkan Pengurus hingga Anggota DPR Fraksi Gerindra di Kertanegara Nanti Malam, Ada Apa?
-
Bahlil Ancam Ganti Pengurus Golkar yang Tidak Perform: Ibarat Futsal, Siap-siap Ditarik Keluar!
-
Bukan Cuma Wakil, KPK Juga Amankan Ketua PN Depok dalam OTT Semalam
-
Tak Masuk Kerja Berhari-hari, PPPK Rumah Sakit Ditemukan Tewas, Polisi: Jasad Mulai Menghitam
-
Bendera Gerindra Masih Mejeng di Flyover Jakarta, Satpol PP DKI: Berizin hingga 8 Februari
-
Ilusi Solusi Dua Negara dan Bahaya Langkah 'Sembrono' Indonesia di Board of Peace
-
Dasco: Partai Gerindra Ingin Hidup untuk 1000 Tahun
-
Muzani Pimpin Yel-yel di Senayan: Gerindra Menang, Prabowo Presiden, Presiden Dua Periode!
-
Mau Digaji Berapa Pun Tetap Korupsi! Anggota DPR Soroti Mentalitas Hakim Usai OTT di PN Depok
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Tiba-Tiba Dinonaktifkan, DPR Soroti Dampak Fatal pada Pasien Gagal Ginjal