Suara.com - SNS, pria di Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) tega memperkosa dua anak kembarnya selama belasan tahun. Pelaku memperkosa kedua anak kembarnya sejak korban masih berusia 9 tahun. Kekinian kedua korban sudah berstatus mahasiswi.
Buntut dari aksi bejatnya itu, SNS yang ditangkap pada medio Mei 2024 lalu kini terancam hukuman berat 20 tahun kurungan penjara. Perihal kasus ayah pemerkosa anak kembar diungkapkan oleh Wadirreskrimum Polda Sumsel AKBP Indra Arya Yudha di Palembang, Jumat (9/8/2024).
Pelaku kerap melakukan aksinya di kebun dan di rumah saat istrinya sedang pergii.
SNS juga mengancam korban dengan senjata tajam agar mau menuruti nafsu bejatnya.
Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel AKBP Raswidiati menerangkan kasus tersebut berhasil terungkap ketika terjadi keributan di dalam rumah kemudian tersangka hendak melakukan perbuatan KDRT kepada istrinya.
Ia menambahkan tersangka terjerat pasal 81 ayat 1 dan 3 jo pasal 76 huruf D tentang perlindungan anak dan persetubuhan terhadap anak peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selain dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, tersangka juga dijerat pasal tindak pidana kekerasan seksual Nomor 12 Tahun 2022.
Dalam kasus ini, SNS terancam pidana maksimal selama 20 tahun turun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pasal 81 karena aksi tersebut dilakukan oleh orang tua wali atau keluarga. (Antara)
Baca Juga: Balas Kepercayaan dengan Air Mata, Pilu Gadis Makassar Jadi Korban Pemerkosaan Pengungsi Rohingya
Berita Terkait
-
Warga Palestina Diperkosa Ramai-ramai oleh Tentara Israel, Korban Alami Pendarahan
-
Dilindungi Sang Paman Selama Buron, Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Kalsel Terancam Hukuman Kebiri
-
Sampai Tak Bisa Jalan Normal, Begini Kondisi Anak 8 Tahun di Ambon usai Berkali-kali Diperkosa Polisi
-
Tangis Korban Pemerkosaan Kader PSI Pecah saat Mengingat Aksi Bejat Norman Lianto, Ini Kronologinya!
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Tragedi NS dan Fenomena Filisida: Mengapa Rumah Jadi Ruang Berbahaya bagi Anak?
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Konflik Kartel Meksiko Geser Rantai Pasok Narkoba ke Indonesia, BNN Waspadai Jalur Alternatif
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Kerry Adrianto Merasa Dijebak dalam Kasus Korupsi Pertamina
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
-
Unik, Aksi Massa di Mapolda DIY Bergerak Organik Tanpa Orasi dan Tuntutan Tertulis
-
Aksi di Mapolda DIY: Massa Kecam Kekerasan Aparat yang Tewaskan Bocah di Maluku