Suara.com - SNS, pria di Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) tega memperkosa dua anak kembarnya selama belasan tahun. Pelaku memperkosa kedua anak kembarnya sejak korban masih berusia 9 tahun. Kekinian kedua korban sudah berstatus mahasiswi.
Buntut dari aksi bejatnya itu, SNS yang ditangkap pada medio Mei 2024 lalu kini terancam hukuman berat 20 tahun kurungan penjara. Perihal kasus ayah pemerkosa anak kembar diungkapkan oleh Wadirreskrimum Polda Sumsel AKBP Indra Arya Yudha di Palembang, Jumat (9/8/2024).
Pelaku kerap melakukan aksinya di kebun dan di rumah saat istrinya sedang pergii.
SNS juga mengancam korban dengan senjata tajam agar mau menuruti nafsu bejatnya.
Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel AKBP Raswidiati menerangkan kasus tersebut berhasil terungkap ketika terjadi keributan di dalam rumah kemudian tersangka hendak melakukan perbuatan KDRT kepada istrinya.
Ia menambahkan tersangka terjerat pasal 81 ayat 1 dan 3 jo pasal 76 huruf D tentang perlindungan anak dan persetubuhan terhadap anak peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selain dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, tersangka juga dijerat pasal tindak pidana kekerasan seksual Nomor 12 Tahun 2022.
Dalam kasus ini, SNS terancam pidana maksimal selama 20 tahun turun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pasal 81 karena aksi tersebut dilakukan oleh orang tua wali atau keluarga. (Antara)
Baca Juga: Balas Kepercayaan dengan Air Mata, Pilu Gadis Makassar Jadi Korban Pemerkosaan Pengungsi Rohingya
Berita Terkait
-
Warga Palestina Diperkosa Ramai-ramai oleh Tentara Israel, Korban Alami Pendarahan
-
Dilindungi Sang Paman Selama Buron, Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Kalsel Terancam Hukuman Kebiri
-
Sampai Tak Bisa Jalan Normal, Begini Kondisi Anak 8 Tahun di Ambon usai Berkali-kali Diperkosa Polisi
-
Tangis Korban Pemerkosaan Kader PSI Pecah saat Mengingat Aksi Bejat Norman Lianto, Ini Kronologinya!
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Tabungan Nikah Rp83 Juta Ludes! Pemilik WO Jaktim Diburu Polisi Usai Tipu Calon Manten
-
KRL Tangerang Lumpuh Sore Ini: Kereta Mogok di Tengah Jalur, Penumpang Terjebak
-
TNI Ikut Buru Begal di Jakarta, PMJ Tegaskan Penanganan Hukum Tetap di Polisi
-
Darurat Mafia Tanah, BPN Banjarbaru Dilaporkan ke Ombudsman Buntut Sengketa di Jalan Aneka Tambang
-
Lebaran di Penjara, 52 Koruptor Muslim di Rutan KPK Diizinkan Salat Iduladha dan Terima Keluarga
-
RS Pondok Indah Hingga Binus Masuk Daftar, Nekat Beroperasi Tanpa SLF
-
Rugi Setengah Miliar! Titik Api Kebakaran Showroom BYD BSD Berasal dari Gudang Sparepart
-
TAUD Ultimatum Polisi, Limpahkan Kasus Andrie Yunus ke Penuntut Umum dalam 14 Hari
-
Prabowo Salat Id di Paris, Seskab Teddy: Perkuat Posisi Indonesia di Eropa
-
Selebgram Brunei Woodyrman Akui Mabuk saat Hantam Rekannya Pakai Botol hingga Tewas