Suara.com - SY kini terancam dijerat hukuman kebiri karena tega memerkosa anak kandungnnya, ED (14) berkali-kali. Kasus ayah pemerkosa anak di Banjarmasin Timur, Kalimantan Selatan (Kalsel) itu terungkap setelah aksi SY diketahui sang istri.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa menyebut jika tersangka SY sudah empat tahun melakukan aksi bejatnya kepada sang anak.
"Pelaku sudah melakukan aksinya selama empat tahun, namun baru terungkap pekan lalu setelah ketahuan sang istri,” ungkapnya seperti dikutip dari Antara, Senin (3/6/2024).
Ia menyebutkan, petugas mengungkap fakta bahwa selama empat tahun melakukan aksinya, pelaku mengancam sang anak akan dibunuh jika melakukan perlawanan atau melapor.
“Hingga akhirnya dipergoki oleh ibu si anak, dan setelah ketahuan, si ibu dan anak kabur dari kejaran pelaku yang mengancam membunuh, hingga akhirnya datang melapor ke kantor kepolisian,” tuturnya.
Eru menjelaskan pelaku dibantu oleh paman korban yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) karena berhasil melarikan diri usai penangkapan pelaku utama.
Terhadap korban, kata dia, unit perlindungan anak bersama pemerintah daerah setempat sedang memberikan pendampingan psikologi sebagai upaya mengembalikan kondisi mental sang anak.
Menurut Eru, proses pendampingan dan untuk menggali informasi harus dilakukan dengan hati-hati karena saat ini korban masih dalam kondisi trauma berat. Karena itu, semua pihak dilibatkan guna pemulihan kesehatannya.
Dalam kasus ini, SY dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Terkait hukuman kebiri, kami koordinasikan dengan pihak kejaksaan saat proses pelimpahan berkas. Kami pastikan pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujar Eru.
Berita Terkait
-
Sampai Tak Bisa Jalan Normal, Begini Kondisi Anak 8 Tahun di Ambon usai Berkali-kali Diperkosa Polisi
-
Tegas Banget! Ini Perintah Jokowi ke Kapolri di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
-
Hotman Paris Beberkan Peran Saka Tatal dalam BAP Kasus Vina: Semua Diuraikan Rinci
-
Banyak Kejanggalan dalam Penyidikan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Propam Polri Diminta Lakukan Audit Investigasi
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!