Suara.com - Pria berinisial MY (28), yang merupakan pengungsi Rohingya dari Myanmar ditangkap polisi karena dugaan pemerkosaan dengan korban, gadis asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Korban kabarnya hingga hamil.
Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh pengungsi Rohingya ini jadi sorotan. Terlebih, mereka diterima dengan baik oleh masyarakat, terutama keluarga korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, menyatakan bahwa MY melarikan diri setelah kejadian tersebut dan akhirnya ditangkap di Jakarta.
"Ada pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada September 2023, di mana korban berusia 16 tahun sementara pelaku adalah seorang pengungsi Rohingya," ujar Devi kepada media pada pekan lalu.
Menurut Devi, pelaku berhasil ditangkap setelah adanya koordinasi dengan pihak Imigrasi dan UNHCR.
"Pelaku ini akrab dengan salah satu keluarga korban sehingga dipercaya, dan kadang-kadang diminta bantuan untuk mengantar ke berbagai tempat, yang kemudian menjadi kesempatan terjadinya perbuatan tersebut," jelas Devi.
Pelaku membawa korban berkeliling kota sebelum membujuknya untuk singgah di sebuah penginapan. Kepercayaan korban terhadap pelaku yang dikenal baik oleh keluarganya membuat korban tidak curiga. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri, mengakibatkan korban hamil dan melahirkan.
"Korban hamil dan saat ini telah melahirkan bayi yang berusia sekitar 7 bulan. Karena itu, pihak keluarga melapor," tambah Devi.
Atas tindakannya, MY diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Selain itu, setelah menjalani hukuman, MY juga akan dideportasi.
Baca Juga: Siapa Nermin Haljeta, Juru Gedor PSM Makassar? Jebolan Klub Legenda Inter Milan
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Pelaku akan menjalani hukuman di sini (Makassar) terlebih dahulu karena untuk deportasi kita harus berkoordinasi dengan Imigrasi, dan pelaku berstatus pengungsi yang berada di bawah perlindungan UNHCR," tegas Devi.
Kasus pemerkosaan ini menyoroti pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak mereka, terutama dalam interaksi dengan orang yang tidak mereka kenal dengan baik. Meskipun pelaku dikenal oleh keluarga korban, penting untuk selalu waspada dan memastikan keamanan anak-anak dalam setiap situasi.
Selain itu, kasus pemerkosaan oleh pengungsi Rohingya ini juga memecah pendapat masyarakat antara pro-kontra di media sosial terkait penanganan mereka. Hingga kini, ribuan pengungsi Rohingya yang datang ke Indonesia masih terus menyisakan masalah dan perdebatan berbagai pihak.
Hingga kini, beberapa pihak mengecam rencana pemerintah untuk memulangkan para pengungsi Rohingya ke negara asal mereka, menyusul adanya berbagai penolakan terhadap para imigran tersebut di Aceh.
Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, sempat mengungkapkan rencana pemulangan para pengungsi tersebut.
Penolakan terhadap kehadiran para pengungsi Rohingya, antara lain, disuarakan oleh sekelompok masyarakat di Bireuen, sebuah kota yang berjarak sekitar 200 kilometer dari ibu kota provinsi di Banda Aceh.
Berita Terkait
-
Kekalahan 0-2 dari Persib Bongkar Kekurangan PSM Makassar Jelang BRI Liga 1
-
Piala Presiden 2024: Teguk Kemenangan Perdana, Persib Hajar PSM Makassar!
-
Hasil dan Klasemen Piala Presiden 2024 usai Persib Hajar PSM Makassar
-
Jokowi Hadir, Pembukaan Piala Presiden 2024 Tetap Seru Meski Sepi Bobotoh
-
Siapa Nermin Haljeta, Juru Gedor PSM Makassar? Jebolan Klub Legenda Inter Milan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, PDIP: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikalahkan Birokrasi!
-
Ingatkan Seluruh Kader Gerindra, Sugiono: Pejuang Politik Harus Bela Kaum Lemah dan Miskin
-
Terkuak! Cacahan Uang BI Awalnya Mau Dibuang ke Bantar Gebang
-
Gempa Pacitan Disebut Berada di Zona Megathrust, Pakar Tegaskan Tak Berdampak ke Sesar Opak di DIY
-
KPK Ungkap Tersangka dari Bea Cukai Sewa Safe House untuk Simpan Duit dan Barang
-
Wamensos Agus Jabo: Sekolah Rakyat Jadi Solusi Cegah Tragedi Siswa di Ngada NTT Terulang
-
Kemensos Bidik 400 Ribu Lansia dan Disabilitas Akan Dapat MBG
-
Santai Jelang Diperiksa Polisi, Haris Azhar: Klarifikasi Pandji Masih Tahap Ngobrol
-
Panik Gempa Dini Hari, Belasan Warga Bantul Luka-luka Akibat Terbentur saat Selamatkan Diri
-
Jaksa Sebut Temukan Bukti Tekanan Proyek Chromebook, Kesaksian PPK Berpotensi Beratkan Nadiem