Suara.com - Rancangan undang-undang yang diusulkan di parlemen Irak telah memicu kemarahan dan kekhawatiran yang meluas, karena berupaya mengurangi usia sah untuk menikah bagi anak perempuan menjadi hanya 9 tahun. Undang-undang kontroversial tersebut, yang diperkenalkan oleh Kementerian Kehakiman Irak, bertujuan untuk mengubah Undang-Undang Status Pribadi negara tersebut, yang saat ini menetapkan usia minimum untuk menikah adalah 18 tahun.
RUU tersebut akan memungkinkan warga negara untuk memilih antara otoritas agama atau peradilan sipil untuk memutuskan urusan keluarga. Para kritikus khawatir hal ini akan menyebabkan pemotongan hak dalam hal warisan, perceraian, dan hak asuh anak.
Jika disahkan, RUU tersebut akan memungkinkan anak perempuan berusia 9 tahun dan anak laki-laki berusia 15 tahun untuk menikah, yang memicu kekhawatiran akan meningkatnya pernikahan dini dan eksploitasi. Para kritikus berpendapat bahwa langkah regresif ini akan merusak kemajuan selama puluhan tahun dalam mempromosikan hak-hak perempuan dan kesetaraan gender.
Organisasi hak asasi manusia, kelompok perempuan, dan aktivis masyarakat sipil telah dengan keras menentang RUU tersebut, dengan memperingatkan konsekuensi serius bagi pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan anak perempuan. Mereka berpendapat bahwa pernikahan dini menyebabkan meningkatnya angka putus sekolah, kehamilan dini, dan meningkatnya risiko kekerasan dalam rumah tangga.
Menurut badan PBB untuk anak-anak, UNICEF, 28 persen anak perempuan di Irak sudah menikah sebelum usia 18 tahun.
"Mengesahkan undang-undang ini akan menunjukkan negara itu bergerak mundur, bukan maju," kata peneliti Human Rights Watch (HRW) Sarah Sanbar.
Amal Kabashi dari Jaringan Perempuan Irak juga menyuarakan penentangan keras, dengan menyatakan bahwa amandemen tersebut "memberikan keleluasaan besar bagi dominasi laki-laki atas masalah keluarga" dalam masyarakat yang sudah konservatif.
Pada akhir Juli, parlemen menarik usulan perubahan tersebut ketika banyak anggota parlemen keberatan. Mereka muncul kembali dalam sidang 4 Agustus setelah menerima dukungan dari blok Syiah yang kuat yang mendominasi majelis.
Usulan perubahan tersebut akan menandai pergeseran dari undang-undang tahun 1959. Undang-undang ini, yang diberlakukan setelah jatuhnya monarki Irak, mengalihkan kewenangan hukum keluarga dari tokoh agama ke peradilan negara. RUU baru tersebut akan memperkenalkan kembali pilihan untuk menerapkan aturan agama, terutama dari Syiah dan Sunni, tetapi tidak menyebutkan komunitas agama atau sektarian lain dalam populasi Irak yang beragam.
Baca Juga: Beberapa Tentara AS Terluka dalam Serangan Roket di Pangkalan Ain al-Asad Irak
Para pendukung RUU tersebut mengklaim bahwa RUU tersebut bertujuan untuk menyeragamkan hukum Islam dan melindungi gadis-gadis muda dari "hubungan yang tidak bermoral." Namun, para penentang membantah bahwa alasan ini cacat dan mengabaikan kenyataan pahit tentang pernikahan anak.
Dengan memberikan kekuasaan atas pernikahan kepada otoritas agama, amandemen tersebut akan "merusak prinsip kesetaraan di bawah hukum Irak," kata Sanbar dari HRW.
RUU tersebut juga "dapat melegalkan pernikahan anak perempuan semuda sembilan tahun, merampas masa depan dan kesejahteraan banyak gadis."
"Anak perempuan seharusnya berada di taman bermain dan di sekolah, bukan dalam gaun pengantin," katanya.
Masih belum jelas apakah upaya untuk mengubah hukum ini akan berhasil setelah beberapa upaya sebelumnya gagal.
Berita Terkait
-
Pekerjaan dan Kekayaan Arfito Hutagalung: Siap Nikahi Naysilla Mirdad?
-
Pamer Foto Pre-wedding, Pernikahan Choi Soo Im Digelar Pekan Depan
-
Saoirse Ronan dan Jack Lowden Gelar Pernikahan Tertutup di Skotlandia
-
Profil dr Tirta, Jadi Trending Topic Usai Dikaitkan dengan Akun Sepak Bola Irak
-
Beberapa Tentara AS Terluka dalam Serangan Roket di Pangkalan Ain al-Asad Irak
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'
-
Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah