Suara.com - Rancangan undang-undang yang diusulkan di parlemen Irak telah memicu kemarahan dan kekhawatiran yang meluas, karena berupaya mengurangi usia sah untuk menikah bagi anak perempuan menjadi hanya 9 tahun. Undang-undang kontroversial tersebut, yang diperkenalkan oleh Kementerian Kehakiman Irak, bertujuan untuk mengubah Undang-Undang Status Pribadi negara tersebut, yang saat ini menetapkan usia minimum untuk menikah adalah 18 tahun.
RUU tersebut akan memungkinkan warga negara untuk memilih antara otoritas agama atau peradilan sipil untuk memutuskan urusan keluarga. Para kritikus khawatir hal ini akan menyebabkan pemotongan hak dalam hal warisan, perceraian, dan hak asuh anak.
Jika disahkan, RUU tersebut akan memungkinkan anak perempuan berusia 9 tahun dan anak laki-laki berusia 15 tahun untuk menikah, yang memicu kekhawatiran akan meningkatnya pernikahan dini dan eksploitasi. Para kritikus berpendapat bahwa langkah regresif ini akan merusak kemajuan selama puluhan tahun dalam mempromosikan hak-hak perempuan dan kesetaraan gender.
Organisasi hak asasi manusia, kelompok perempuan, dan aktivis masyarakat sipil telah dengan keras menentang RUU tersebut, dengan memperingatkan konsekuensi serius bagi pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan anak perempuan. Mereka berpendapat bahwa pernikahan dini menyebabkan meningkatnya angka putus sekolah, kehamilan dini, dan meningkatnya risiko kekerasan dalam rumah tangga.
Menurut badan PBB untuk anak-anak, UNICEF, 28 persen anak perempuan di Irak sudah menikah sebelum usia 18 tahun.
"Mengesahkan undang-undang ini akan menunjukkan negara itu bergerak mundur, bukan maju," kata peneliti Human Rights Watch (HRW) Sarah Sanbar.
Amal Kabashi dari Jaringan Perempuan Irak juga menyuarakan penentangan keras, dengan menyatakan bahwa amandemen tersebut "memberikan keleluasaan besar bagi dominasi laki-laki atas masalah keluarga" dalam masyarakat yang sudah konservatif.
Pada akhir Juli, parlemen menarik usulan perubahan tersebut ketika banyak anggota parlemen keberatan. Mereka muncul kembali dalam sidang 4 Agustus setelah menerima dukungan dari blok Syiah yang kuat yang mendominasi majelis.
Usulan perubahan tersebut akan menandai pergeseran dari undang-undang tahun 1959. Undang-undang ini, yang diberlakukan setelah jatuhnya monarki Irak, mengalihkan kewenangan hukum keluarga dari tokoh agama ke peradilan negara. RUU baru tersebut akan memperkenalkan kembali pilihan untuk menerapkan aturan agama, terutama dari Syiah dan Sunni, tetapi tidak menyebutkan komunitas agama atau sektarian lain dalam populasi Irak yang beragam.
Baca Juga: Beberapa Tentara AS Terluka dalam Serangan Roket di Pangkalan Ain al-Asad Irak
Para pendukung RUU tersebut mengklaim bahwa RUU tersebut bertujuan untuk menyeragamkan hukum Islam dan melindungi gadis-gadis muda dari "hubungan yang tidak bermoral." Namun, para penentang membantah bahwa alasan ini cacat dan mengabaikan kenyataan pahit tentang pernikahan anak.
Dengan memberikan kekuasaan atas pernikahan kepada otoritas agama, amandemen tersebut akan "merusak prinsip kesetaraan di bawah hukum Irak," kata Sanbar dari HRW.
RUU tersebut juga "dapat melegalkan pernikahan anak perempuan semuda sembilan tahun, merampas masa depan dan kesejahteraan banyak gadis."
"Anak perempuan seharusnya berada di taman bermain dan di sekolah, bukan dalam gaun pengantin," katanya.
Masih belum jelas apakah upaya untuk mengubah hukum ini akan berhasil setelah beberapa upaya sebelumnya gagal.
Berita Terkait
-
Pekerjaan dan Kekayaan Arfito Hutagalung: Siap Nikahi Naysilla Mirdad?
-
Pamer Foto Pre-wedding, Pernikahan Choi Soo Im Digelar Pekan Depan
-
Saoirse Ronan dan Jack Lowden Gelar Pernikahan Tertutup di Skotlandia
-
Profil dr Tirta, Jadi Trending Topic Usai Dikaitkan dengan Akun Sepak Bola Irak
-
Beberapa Tentara AS Terluka dalam Serangan Roket di Pangkalan Ain al-Asad Irak
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
-
5 Prompt AI Viral: Ubah Fotomu Jadi Anime, Bareng Idol K-Pop, Sampai Action Figure
-
Media Belanda Julid ke Eliano Reijnders yang Gabung Persib: Penghangat Bangku Cadangan, Gagal
Terkini
-
Freelancer dan Ojol Jadi Prioritas Stimulus 'Bansos' Pemerintah, Dapat Apa Saja?
-
Massa Ojol Bentangkan Spanduk di DPR: Potongan 10 Persen Harga Mati, Bukan Kawan Kami yang Dimatikan
-
Pendidikan Wali Kota Prabumulih: Dikira Lulusan SMA Ternyata Alumni Kampus Terbaik Indonesia
-
Delegasi UEA dan Mendagri Tito Bahas Kolaborasi Penguatan Sumber Daya Manusia
-
KPK Didesak Periksa Wali Kota Prabumulih Karena Pernah Pamer Istrinya 4
-
Erick Thohir Merapat ke Istana Pakai Dasi Biru Langit, Siap Dilantik Jadi Menpora?
-
Profil Menhub Dudy Purwagandhi yang Jadi Sasaran Demo Ojol Hari Ini
-
Jelang Pelantikan di Istana, Dito Ariotedjo Pamer Foto Bareng: Sinyal Erick Thohir Menpora?
-
Rekam Jejak Erick Thohir di Kabinet Prabowo: Bakal Dicopot dari Menteri BUMN Lalu Jadi Menpora?
-
Giliran Wakapolri Sambangi Istana Siang Ini, Ngaku Cuma Mau Rapat