Suara.com - Ketegangan saat ini terjadi di Laut Cina Selatan usai pesawat tempur Tiongkok terbang dengan jet Filipina dan diduga melakukan manuver berbahaya.
Kepala staf angkatan bersenjata Filipina saat ini menuduh bahwa pesawat tempur Tiongkok telah melakukan manuver bahaya saat jet Filipina berpatroli di Laut Cina Selatan.
Romeo Brawner Jr dilansir dari Sputnik atau jaringan Antara menyebutkan, pada 8 Agustus sebuah pesawat NC-212i Angkatan Udara Filipina (PAF) sedang melakukan patroli maritim rutin di Bajo de Masinloc.
"Namun dua pesawat dari PLAAF melakukan manuver berbahaya sekitar pukul 09.00 [01:00 GMT] dan dijatuhkan suar di jalur NC-212i kami. Insiden itu merupakan ancaman bagi pesawat Angkatan Udara Filipina dan awaknya,” katanya.
Insiden tersebut tentunya mengganggu operasi penerbangan yang sah di wilayah udara dalam kedaulatan dan yurisdiksi Filipina, serta melanggar hukum internasional dan peraturan yang mengatur keselamatan penerbangan.
Komando Teater Selatan Angkatan Darat Tiongkok membela tindakan tersebut dan menuduh jet Filipina menyerbu wilayah udara Tiongkok.
“Pada tanggal 8 Agustus, sebuah pesawat NC-212 milik Angkatan Udara Filipina, meskipun telah berulang kali diperingatkan oleh Tiongkok, secara ilegal menyerbu wilayah udara Kepulauan Huangyan [Scarborough Shoal] di Laut Cina Selatan, mencegah diadakannya acara dalam latihan rutin Tiongkok, " kata pernyataan itu.
Tiongkok memiliki kedaulatan yang tidak dapat disangkal atas pulau-pulau di Pulau Huangyan dan perairan di sekitarnya, tambah pernyataan itu.
Afiliasi teritorial sejumlah pulau dan terumbu karang di Laut Cina Selatan telah menjadi subyek perselisihan antara Tiongkok, Filipina, dan beberapa negara Asia-Pasifik lainnya selama beberapa dekade.
Baca Juga: Rakyat Jepang Desak Amerika Serikat Minta Maaf atas Bom Atom Hiroshima dan Nagasaki
Cadangan minyak dan gas yang signifikan telah ditemukan di landas kontinen pulau-pulau tersebut, termasuk Kepulauan Paracel, Pulau Thitu, Scarborough Shoal dan Kepulauan Spratly, dengan Whitson Reef sebagai bagiannya.
Pada bulan Juli 2016, Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag memutuskan bahwa Tiongkok tidak mempunyai dasar untuk mengklaim wilayah di Laut Cina Selatan.
Pengadilan memutuskan bahwa pulau-pulau tersebut bukanlah wilayah sengketa dan bukan merupakan zona ekonomi eksklusif, namun Beijing menolak menerima keputusan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
Terkini
-
Koalisi Masyarakat Sipil Peringatkan Bahaya Dominasi Militer, Sebut Demokrasi dan HAM Terancam
-
Waktu untuk Tidak Menikah dan Alasan yang Menyertainya
-
Maling Rp1,2 Miliar di Kalideres Tertangkap, Hasil Kejahatan Tinggal Rp200 Juta
-
Doli Golkar Pertanyakan OTT Kepala Daerah Tiap Pekan: Ada Skenario Parade Korupsi?
-
Akselerasi Layanan Zero Down Time di GIIAS 2026, Mitsubishi Fuso: Roda Bisnis Harus Terus Berputar
-
Bidik World Athletics Label, PB PASI Puji PLN Electric Run 2026
-
Promo Diskon Grab Sepanjang Agustus 2026, Syaratnya Jadi Nasabah BRI
-
Balsa Sekulic Terpukau Atmosfer Bobotoh, Siap Kejar Gol Perdana Bersama Persib
-
Pandangan Masih Buram Meski Ganti Kacamata? Bisa Jadi Bukan Sekadar Mata Minus Biasa
-
Promo Khusus Nasabah BRI di RS Abdi Waluyo, Dapatkan Cashback Langsung!