Suara.com - Suami aktris Sandra Dewi Harvey Moeis didakwa menerima uang sebesar Rp420 miliar bersama pemilik PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah.
Jaksa juga menyebut Harvey Moeis melakukan pencucian uang menggunakan uang sebesar Rp420 miliar yang diterimanya.
“Harvey Moeis (diduga melakukan) merupakan perbuatan menempatkan, menyembunyikan, atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Harvey disebut melakukan pencucian uang dengan berbagai cara, termasuk mengirimkan uang ke rekening Sandra Dewi untuk berbagai keperluan istrnya itu.
Jaksa menyebut uang yang dikirim ke Sandra Dewi digunakan untuk melunasi cicilan rumah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama Sandra Dewi serta bangunan atas nama Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan.
Tak hanya itu, uang panas tersebut juga diduga dipakai untuk membeli 88 tas mewah dan 141 perhiasan.
Tas mewah yang dibeli Sandra Dewi diketahu bermerk Hermes dan Louis Vuitton sementara perhiasan yang dibeli antara lain cincin dan kalung emas.
Jaksa juga menyebut ada uang yang simpan pada safe deposito box yang berisi USD 400, satu UBS gold bar 3 gram, dan satu logam mulia sebesar 100 gram.
“(Lalu) satu buah logam mulia bar dengan berat 100 gram dengan nomor GBN064 dan satu buah logam mulia gold bar yang berada dalam boks berwarna merah dengan berat 88 gram,” ujar jaksa.
Baca Juga: Jaksa Ungkap Duit Kasus Timah Juga Mengalir Ke Rekening Sandra Dewi Rp 3,1 Miliar
Dakwaan Jaksa
Sebelumnya, jaksa menyebut suami Aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim menerima uang panas Rp420 miliar dari tindak pidana korupsi tata niaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.
“Memperkaya Harvey Moeis, dan Helena Lim setidak-tidak ya Rp420 miliar” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Dia menjelaskan Harvey melalui PT Refined Bangka Tin terlibat dalam tindak pidana tersebut yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, mulai dari kawasan hutan sekitar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah.
“Mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan baik di dalam kawasan hutan maupun di luar Kawasan Kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah, Tbk, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan,” tandas jaksa.
Diketahui, ada 22 tersangka dalam perkara korupsi timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Berita Terkait
-
Jaksa Ungkap Duit Kasus Timah Juga Mengalir Ke Rekening Sandra Dewi Rp 3,1 Miliar
-
Terungkap! Harvey Moeis Terima Duit 'Pengamanan' Biji Timah Lewat Helena Lim
-
Harvey Moeis Kumpulkan Uang USD 500-USD 750 per Ton dari Perusahaan Smelter untuk Pengamanan Bijih Timah
-
Lepas Rompi Pink, Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Heboh Gawang Persebaya Dicuri, Dipatahkan Jadi 16 Potong, Dua Pria Kini Berakhir Apes
-
Review Hanasui Power Bright Expert Serum, Beneran Bikin Cerah Cuma dalam 7 Hari?
-
Kuba 'Kiamat Kecil' Gara-gara Mati Listrik, Negara Lumpuh Total di Tengah Cuaca Panas Ekstrem
-
Zulhas Ultimatum Appi Soal PSEL: Dua Pekan Harus Beres, Kalau Tidak Diambil Alih Gubernur
-
TNI AD Didorong Terus Berbenah Ikuti Perkembangan Zaman
-
Dari Kegagalan Menuju Sapta Abdi Praja, Charina Anggie Simbolon Wujudkan Mimpi Sang Ayah
-
Kinerja Jeblok, Saham BRMS Masih Layak Dikoleksi?
-
Misteri "Mr. S": Buku Bergambar Paling Kocak yang Wajib Dibaca Anak Sebelum Masuk Sekolah
-
Mobil Listrik BYD Atto 1 vs Wuling Aira EV: Adu Harga, Fitur, dan Skema Kredit
-
Belum Juga Berunding, Donald Trump Ancam Iran dengan Pemenggalan