Suara.com - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta rampung membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) DKI tahun 2024. Kedua pihak sepakat APBDP 2024 senilai Rp85,1 triliun.
Artinya, APBD DKI Jakarta mengalami kenaikan Rp 3,4 triliun dari angka awal Rp 81,71 triliun.
Besaran tersebut disepakati dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) penelitian akhir dan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun 2024.
Sebelum disepakati, lima komisi telah membahas selama empat hari. Sejak Jumat (9/8/2024) hingga Senin (12/8/2024). Lalu hasilnya disampaikan dalam rapat Banggar, Rabu (14/8/2024).
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, pihaknya bersama eksekutif telah menindaklanjuti rekomendasi yang didapat dari rapat-rapat komisi soal APBDP 2024.
“Berdasarkan hasil rapat badan anggaran bersama eksekutif bahwa rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp 85.190.596.577.676,” ujar Prasetyo kepada wartawan, dikutip Jumat (16/8/2024).
Selanjutnya Raperda Perubahan Tahun Anggaran 2024 akan disahkan menjadi Perda dalam rapat paripurna 20 Agustus 2024.
“Disetujui bahwa pelaksanaan persetujuan bersama antara DPRD DKI Jakarta dan Pj Gubernur mengenai rencana Perubahan APBD 2024 akan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2024,” katanya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta telah menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) Tahun Anggaran 2024. Nilainya disetujui naik sebanyak Rp3,76 triliun dari APBD 2024.
Baca Juga: Cuma Ganti Nama Raperda, Pemprov DKI Mulai Bahas Lagi Rencana Jalan Berbayar
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan MoU Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024 saat Sidang Paripurna, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2024).
Menurutnya, pendapatan daerah pada rancangan APBD-P DKI 2024 direncanakan senilai Rp75,22 triliun. Nilai ini naik 3,83 persen dibandingkan APBD DKI 2024 murni, yakni Rp72,44 triliun.
Kemudian, pendapatan daerah diharapkan berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp50,49 triliun, pendapatan transfer Rp24,02 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp702,84 miliar.
Rencana PAD diharapkan diperoleh dari pajak daerah Rp44,98 triliun, retribusi daerah Rp666,76 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp634,39 miliar serta lain-lain PAD yang sah Rp4,21 triliun rupiah.
"Sedangkan, pendapatan transfer diharapkan sebesar Rp24,02 triliun yang berasal dari transfer Pemerintah Pusat. Selanjutnya, untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah diharapkan sebesar Rp702,84 miliar, yang berasal dari pendapatan hibah," tutur Heru.
Sementara itu, belanja daerah pada rancangan APBD-P DKI 2024 direncanakan sebesar Rp 76,29 triliun rupiah atau naik 5,09 persen dibandingkan dengan APBD DKI 2024 murni senilai Rp 72,60 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Bilateral di Istana Merdeka, Prabowo dan Raja Abdullah II Kenang Masa Persahabatan di Yordania
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Dua Resep Kunci Masa Depan Media Lokal dari BMS 2025: Inovasi Bisnis dan Relevansi Konten
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker
-
20 Warga Masih Hilang, Pemprov Jateng Fokuskan Pencarian Korban Longsor Cilacap
-
Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil
-
Mensos Ungkap Alasan Rencana Digitalisasi Bansos: Kurangi Interaksi Manusia Agar Bantuan Tak Disunat
-
Terbongkar! Prostitusi Online WNA Uzbekistan di Jakbar, Pasang Tarif Fantastis Rp15 Juta