Suara.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengecam tindakan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diduga dilakukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk maju Pilkada Jakarta 2024.
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, mengatakan jika mereka terbukti mencatut NIK warga Jakarta, pasangan Dharma-Kun bisa terancam sanksi pidana. Ia menyebut tindakan itu merupakan bentuk manipulasi dokumen persyaratan untuk maju Pilkada jalur independen.
"UU Pilkada mengatur bahwa manipulasi dukungan bagi calon perseorangan merupakan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," ujar Titi kepada wartawan, Jumat (16/8/2024).
Dalam Pasal 185A UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pilkada, dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.
Karena itu, Titi menyarankan bagi masyarakat yang menemukan datanya dicatut oleh pasangan calon dan tidak diverifikasi faktual dalam proses pencalonan untuk melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Sebaiknya pelaporan langsung ke Bawaslu provinsi bagi pencalonan gubernur dan Bawaslu kabupaten/kota bagi pencalonan bupati/wali kota di daerahnya," pungkas Titi.
Sebelumnya diberitakan, beredar di media sosial, aduan sejumlah warganet yang merasa dicatut Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya untuk mendukung pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Mereka merasa tak pernah menyatakan dukungan ke pasangan Dharma-Kun.
Salah satu warganet pemilik akun @apostiera membagikan tangkapan layar hasil pengecekan NIK di situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung. Terlihat pemilik akun itu terdaftar sebagai pendukung Dharma-Kun.
"Pagi ini saya mengetahui bahwa data pribadi (NIK) saya termasuk ke dalam pendukung calon bakal kepala daerah perseorangan untuk Pilkada DKI," ujarnya dalam unggahan X @apostiera, dikutip Jumat (16/8/2024).
Ia mengaku menyesalkan adanya pencatutan data pribadinya. Ia menilai hal ini tidak etis dan melanggar hukum.
Ia pun mendesak KPU DKI Jakarta dan Polri untuk bertindak dan melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran itu.
"Yang terjadi ini adalah bentuk pencurian dan penyalahgunaan data pribadi. Saya tidak terima data pribadi saya digunakan tanpa izin," pungkasnya.
Cara Cek NIK
Untuk warga yang pensaran NIK-nya dicatut atau tidak bisa membuka link ini : https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung.
Setelah itu warga harus lebih dulu memasukan NIK dan centang tulisan I'm not a robot, lalu cari. Jika KTP tidak dicatut maka akan ada tulisan NIK tidak terdaftar pada dukungan bakal calon perseorangan kepala daerah.
Namun apabila NIK warga dicatut mendukung salah satu pasangan calon akan muncul tulisan Mendukung Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Perseorangan Yang Didukung lengkap dengan nama dan nama calon yang diklaim didukung.
Berita Terkait
-
10 Tahun Menjabat, Ini Bansos yang Diberikan Jokowi ke Wong Cilik
-
Respons Puan Usai Jokowi Berkali-kali Minta Maaf di Pidato Terakhirnya di Sidang Tahunan
-
Anies Ungkap NIK Keluarganya Juga Dicatut untuk Dukung Dharma-Kun Maju Pilkada Jakarta Jalur Independen
-
Jokowi Minta Maaf untuk Tiap Hati yang Kecewa, Respons PDIP: Wajar!
-
Momen Jokowi Sampaikan Pidato Kenegaraan Terakhirnya sebagai Presiden di Sidang Tahunan MPR
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga