Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto memastikan tidak akan akan mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Agustus mendatang.
Bahkan, ia menyatakan siap hadir dan membantu memberikan keterngan sebagai saksi terkait kasus suap DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Saat dipanggil KPK 16 Agustus lalu, Hasto mengaku dirinya memang tidak bisa hadir. Saat itu, Hasto memiliki agenda mengisi acara bedah buku Museum Multatuli, Lebak, Banten.
"Jadi kemarin di sepakati karena seharusnya saya dipanggil haru jumat tanggal 16 Agustus, tetapi karena hari Jumat ada diskusi yang sudah direncanakan dua Minggu sebelumnya, maka akan dijadwalkan kembali hari Selasa depan," ujar Hasto di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (17/8/2024).
Hasto menegaskan bakal menjawab semua pertanyaan KPK saat hadir nanti. Khususnya, terkait posisinya sebagai Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan laporan dana kampanye Jokowi-Ma'ruf pada Pilpres 2019 lalu.
"Saya akan hadir untuk memberikan penjelasan mengapa nomor HP saya bisa di situ, sekaligus menjelaskan saya sebagai sekretaris tim pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin. Apapun yang diminta KPK, termasuk Mereka misalnya seluruh dana kampanye dilaporkan, saya akan menjawab dengan baik," katanya.
Sebelumnya, Hasto dipanggil KPK dalam kasus ini pada Jumat (19/7/2024). Namun, saat itu Hasto absen dan melakukan penjadwalan ulang.
Sekadar informasi, KPK menahan satu tersangka yaitu Yofi Oktarisza yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017-2021 dalam kasus ini.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menerangkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Yofi adalah hasil pengembangan dari perkara yang sama yang menjerat pengusaha Dion Renato Sugiarto (DRS) yang memberi suap kepada PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan (BH) dan Putu Sumarjaya (PS).
Baca Juga: Hasto PDIP Putar Rekaman Suara Diduga Jokowi, Isinya Ancaman Lewat Pengarahan Aparat Hukum
Perkara dugaan korupsi terhadap ketiganya sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali