Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon independen untuk Pilkada Jakarta. Namun, sebelum membahas penetapan pasangan calon, KPU mendiskusikan terlebih dahulu pencatutan KTP warga Jakarta.
Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta Dody Wijaya mengatakan hal tersebut perlu dilakukan KPU lantaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta sudah memberikan surat berisi saran perbaikan.
"Tentu saja kami merespon masukan, tanggapan dari masyarakat yang mana kami sudah menerima surat dari Bawaslu provinsi DKI Jakarta tentang saran dan perbaikan," kata Dody di kantor KPU Jakarta, Senin (19/8/2024).
Dia mengatakan keputusan KPU dari hasil pleno tersebut akan menjadi dasar bagi bakal pasangan untuk mendaftar ke KPU pada 27 sampai 29 Agustus 2024.
Adapun salah satu syarat yang harus dipenuhi yakni memenuhi sebaran syarat dukungan minimal.
"Keputusan KPU provinsi menjadi persyaratan pasangan calon perseorangan untuk mengikuti pendaftaran pasangan calon perseorangan dalam pemilihan," ujarnya.
Lebih lanjut, Dody mengatakan saran perbaikan Bawaslu Jakarta mengungkapkan bahwa warga yang melapor pencatutan KTP sebanyak 167 data.
Angka tersebut dianggap sangat kecil dibanding dengan raihan dukungan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana setelah dibacakan berita acara rekapitulasi syarat dukungan yang sebelumnya telah dibacakan KPU.
Sekadar informasi, sejumlah warga Jakarta mengeluhkan dugaan pencatutan identitas sepihak sebagai syarat dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Dugaan pencatutan nomor identitas ini kemudian ramai di media sosial X atau Twitter.
Baca Juga: Nasibnya Ditentukan Pleno KPU Jakarta Hari Ini, Dharma Pongrekun: Saya Percaya Tuhan
Pengumpulan NIK diketahui merupakan salah satu syarat pencalonan pasangan calon kepala daerah dari jalur independen.
Di sisi lain, KPU DKI Jakarta telah menyatakan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana dinyatakan lolos verifikasi faktual syarat dukungan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dari jalur independen.
"Bahwa Berita Acara hari ini menyatakan Pak Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat sebagai untuk mencalonkan, mendaftarkan diri sebagai calon perseorangan di 27 November mendatang," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata, Kamis (15/8/2024).
Dukungan yang dikumpulkan pasangan Dharma-Kun berdasarkan hasil verifikasi KPU DKI Jakarta sebanyak 618.968 NIK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan