Suara.com - Pemerintah Daerah diminta bentuk satgas terpadu penanganan kekerasan di institusi pendidikan. Permintaan itu disampaikan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) karena meningkatnya kasus kekerasan pada anak.
Berdasarkan laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2023, kasus kekerasan pada anak meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Dari semula ada 2.133 kasus menjadi 2.355 kasus.
"Perlunya Pemerintah Daerah segera membentuk satgas terpadu penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Dari institusi Kakanwil Agama Kemenag, kemudian juga Dinas Pendidikan, juga dari tokoh agama, tokoh masyarakat, kemudian Dewan Pendidikan, tentunya dari lembaga satuan pendidikan itu sendiri dalam satu wadah," kata Plt Deputi VI Kemenko PMK prof. Warsito dalam acara diskusi media di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (19/8/2024).
Pihak Kepolisian serta Kejaksaan juga perlu turut dilibatkan dalam jajaran satgas tersebut, lanjut Warsito. Menurutnya, peran Satgas penting untuk segera menangani setiap laporan dugaan kekerasan yang terjadi di sekolah.
Warsito mengatakan, sekolah seharusnya menjadi lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak. Tetapi nyatanya, kekerasan yang terjadi di sekolah sering kali berkaitan dengan hukuman yang melebihi batas kemampuan fisik anak.
"Angkanya 26 persen peserta didik berpotensi mengalami hukuman fisik. Tentu dalam konteks ini ketika hukuman fisik yang over, melampaui batas fungsi pendidiknya," ungkapnya.
Selain upaya penindakan, pencegahan kasus kekerasan juga perlu dilakukan. Warsito menambahkan, keberadaan guru bimbingan konseling (BK) di sekolah sebenarnya sangat dibutuhkan untuk mencegah potensi anak jadi korban kekerasan.
Sayangnya, kebanyakan sekolah di Indonesia masih minim keberadaan guru BK.
"Masih minimnya kita guru yang memiliki pendidikan bimbingan konseling, yang ini memang jumlahnya masih kurang dan formasi juga masih jarang dibuka karena masih prioritas kepada guru mata pelajaran," ujarnya.
Baca Juga: Ahreum Eks Personel T-Ara Dituntut Lakukan Kekerasan pada Anak, Ini Reaksi Geram Knetz
Oleh sebab itu, Kemenko PMK juga mendorong Pemerintah Daerah maupun satuan pendidikan untuk mengadakan diklat psikis atau pendidikan konseling kepada setiap guru serta tenaga kependidikan secara menyeluruh.
"Bahkan tadi saya contohkan adalah penjaga kantin pun dilibatkan supaya bisa memiliki kemampuan mendeteksi dini perubahan perilaku bagi peserta didik, kiranya ada perundungan, kiranya ada bullying ataupun kekerasan seksual dan seterusnya sehingga benar-benar bisa tertangani sejak dini," kata Warsito.
Berita Terkait
-
Rumah dan Sekolah Ternyata Rentan dengan Kekerasan Anak? Begini Penjelasannya
-
Videonya Viral, Polisi Buru Pria yang Cekik dan Banting Pacar di Lift Hotel Royal Cengkareng
-
Soal Aulia Risma Lestari, Kemenko PMK Akui Kasus Bullying Dokter Dipicu Senioritas
-
Apresiasi Komitmen Para Pemangku Kepentingan, BNPT Menggelar RAN PE AWARDS 2024
-
Korban Pemerkosaan Dipaksa Lahirkan Janin Tak Diinginkan: Negara Lepas Tangan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?