Suara.com - Seleksi CPNS 2024 resmi dibuka hari ini, Selasa, 20 Agustus 2024. Bagi yang ingin mendaftar, apakah sudah tahu tahapan seleksi CPNS 2024? Untuk lebih jelasnya, berikut ini tahapan lengkapnya beserta dengan cara daftarnya.
Diketahui bahwa rincian lengkap mengenaii tahapan atau alur seleksi CPNS 2024 sudah tercantum dalam Surat BKN No 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024. Jika mengacu pada surat tersebut, proses seleksi CPNS ini akan berlangsung sampai bulan Maret 2025.
Nah, bagi para calon peserta yang ingin daftar CPNS 2024, simak selengkapnya berikut ini tahapan seleksi CPNS seperti yang tercantum dalam surat BKN No 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024.
1. Daftar Akun
Bagi yang ingin daftar seleksi CPNS 2024, maka harus membuat akun SSCASN terlebih dulu sebelum mendaftar. Untuk membuat akun, cukup dengan mengakses laman SSCASN melalui https://sscasn.bkn.go.id dan lakukan registrasi.
Jika sudah selesai membuat akun SSCASN, kamu bisa langsung login ke akun SSCASN yang tadi telah kamu buat. Selanjutnya, lengkapi biodata diri dan unggah swafoto.
2. Daftar Formasi
Jika sudah daftar akun dan mengisi biodata diri lengkap serta mengunggah swafoto, tahapan selanjutnya memilih formasi. Ada beberapa langkah untuk memilih formasi CPNS 2024, adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Pilih jenis seleksi
- Pilih formasi
- Unggah dokumen
- Cek resume
- Pendaftaran selesai
- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun
3. Seleksi Administrasi
Baca Juga: Link Pendaftaran CPNS 2024 Setiap Instansi, Hampir Semua Kementerian Buka Lowongan
Untuk tahapan seleksi administrasi ini bisa dilakukan oleh masing-masing panitia setiap instansi dengan mempertimbangkan persyaratan dokumen-dokumen yang sebelumnya sudah kamu unggah. Adapun rincian alurnya sebagai berikut:
- Verifikasi data pelamar oleh panitia
- Hasil Seleksi Administrasi diumumkan panitia
- Pelamar yang tidak lulus bisa memberikan sanggahan hasil Seleksi Administrasi
- Mengumumkan hasil sanggahan oleh panitian
- Cetak kartu ujian bagi pelamar yang lulus
4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Tahapan seleksi CPNS berikutnya yaitu mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD. Jika tidak lulus tes SKD, peserta dapat memberikan sanggahan, setelah itu menunggu pengumuman hasil sanggahan. Bagi yang lulus, maka bisa mengikuti tahapan seleksi SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).
5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Bagi yang lulus ujian SKD, maka akan melanjutkan untuk ujian tes SKB (seleksi kompetensi bidang). Adapun alur ujian SKB sebagai berikut:
- Peserta melaksanakan Ujian SKB
- Mengumumkan hasil SKB oleh panitia
- Bagi peserta yang tidak lulus dapat memberikan sanggahan
- Menunggu pengumuman hasil sanggahan SKB
- Pengumuman bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
- Bagi yang dinyatakan lulus, maka harus melakukan tahapan pemberkasan
Demikian ulasan mengenai Tahapan Seleksi CPNS 2024 yang penting untuk diketahui oleh para calon peserta CPNS.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar