Suara.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus menyebut pihaknya terbuka dengan segala kemungkinan terkait pembentukan koalisi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2024. Bahkan, termasuk juga apabila ada partai yang keluar dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, PDIP bersedia menjalin kerja sama.
Kemungkinan perubahan koalisi partai ini bisa saja terjadi setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengurangi syarat ambang batas suara untuk Pilkada jalur partai politik (parpol).
"Sangat membuka (terima parpol yang keluar dari KIM). Kenapa tidak untuk gotong royong bersama untuk rakyat Jakarta asalkan jangan dengan setan asalkan dengan parpol pasti kita mau," ujar Deddy di Kantor DPP PDIP, Selasa (20/8/2024).
Namun, ia mengaku tak terlalu berharap. Pasalnya, partai lambang banteng itu juga siap bertarung di Pilkada, khususnya di DKI tanpa membentuk koalisi.
"Tapi kalau tidak ada yang berkenaan bersama-sama dengan kita, kami juga siap sendirian. Kita akan berkoalisi dengan rakyat, karena Rakyat Jakarta ingin demokrasi ini digagah dan diberikan menu untuk memilih pilihan lebih dari satu," jelasnya.
Ia menilai, pembentukan koalisi gemuk seperti yang terjadi di Jakarta dengan tujuan memenangkan satu calon merupakan keinginan oligarki yang mementingkan kelompoknya semata.
Padahal, rakyat membutuhkan lebih dari satu calon demi berjalannya sistem demokrasi yang lebih baik.
"Tapi dengan putusan MK itu mudah2'an ada pasangan lain yg didukung selain dari penguasa dan kami pastikan PDI Perjuangan akan berlayar dengan rakyat Jakarta," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah partai politik termasuk PDI Perjuangan (PDIP) bisa mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada Jakarta 2024.
Baca Juga: Elite PDIP Gerak Cepat Usai Putusan MK, Umumkan Anies Bacagub DKI Akhir Pekan Ini?
Hal itu berasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang memutuskan bahwa partai politik bisa mengusung pasangan calon alias paslon di Pilkada.
Sebab, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada adalah inkonstitusional. Adapun bunyi pasal tersebut ialah sebagai berikut:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pasal tersebut bisa mengancam demokrasi jika terus diterapkan.
"Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Dengan begitu, syarat pencalonan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur ialah pada provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing
-
Sekolah Rakyat Tuban Tunjukkan Dampak Positif, Sekolah Permanen Disiapkan