Suara.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus menyebut pihaknya terbuka dengan segala kemungkinan terkait pembentukan koalisi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2024. Bahkan, termasuk juga apabila ada partai yang keluar dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, PDIP bersedia menjalin kerja sama.
Kemungkinan perubahan koalisi partai ini bisa saja terjadi setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengurangi syarat ambang batas suara untuk Pilkada jalur partai politik (parpol).
"Sangat membuka (terima parpol yang keluar dari KIM). Kenapa tidak untuk gotong royong bersama untuk rakyat Jakarta asalkan jangan dengan setan asalkan dengan parpol pasti kita mau," ujar Deddy di Kantor DPP PDIP, Selasa (20/8/2024).
Namun, ia mengaku tak terlalu berharap. Pasalnya, partai lambang banteng itu juga siap bertarung di Pilkada, khususnya di DKI tanpa membentuk koalisi.
"Tapi kalau tidak ada yang berkenaan bersama-sama dengan kita, kami juga siap sendirian. Kita akan berkoalisi dengan rakyat, karena Rakyat Jakarta ingin demokrasi ini digagah dan diberikan menu untuk memilih pilihan lebih dari satu," jelasnya.
Ia menilai, pembentukan koalisi gemuk seperti yang terjadi di Jakarta dengan tujuan memenangkan satu calon merupakan keinginan oligarki yang mementingkan kelompoknya semata.
Padahal, rakyat membutuhkan lebih dari satu calon demi berjalannya sistem demokrasi yang lebih baik.
"Tapi dengan putusan MK itu mudah2'an ada pasangan lain yg didukung selain dari penguasa dan kami pastikan PDI Perjuangan akan berlayar dengan rakyat Jakarta," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah partai politik termasuk PDI Perjuangan (PDIP) bisa mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada Jakarta 2024.
Baca Juga: Elite PDIP Gerak Cepat Usai Putusan MK, Umumkan Anies Bacagub DKI Akhir Pekan Ini?
Hal itu berasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang memutuskan bahwa partai politik bisa mengusung pasangan calon alias paslon di Pilkada.
Sebab, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada adalah inkonstitusional. Adapun bunyi pasal tersebut ialah sebagai berikut:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pasal tersebut bisa mengancam demokrasi jika terus diterapkan.
"Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Dengan begitu, syarat pencalonan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur ialah pada provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung