Suara.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus menyebut pihaknya terbuka dengan segala kemungkinan terkait pembentukan koalisi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2024. Bahkan, termasuk juga apabila ada partai yang keluar dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, PDIP bersedia menjalin kerja sama.
Kemungkinan perubahan koalisi partai ini bisa saja terjadi setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengurangi syarat ambang batas suara untuk Pilkada jalur partai politik (parpol).
"Sangat membuka (terima parpol yang keluar dari KIM). Kenapa tidak untuk gotong royong bersama untuk rakyat Jakarta asalkan jangan dengan setan asalkan dengan parpol pasti kita mau," ujar Deddy di Kantor DPP PDIP, Selasa (20/8/2024).
Namun, ia mengaku tak terlalu berharap. Pasalnya, partai lambang banteng itu juga siap bertarung di Pilkada, khususnya di DKI tanpa membentuk koalisi.
"Tapi kalau tidak ada yang berkenaan bersama-sama dengan kita, kami juga siap sendirian. Kita akan berkoalisi dengan rakyat, karena Rakyat Jakarta ingin demokrasi ini digagah dan diberikan menu untuk memilih pilihan lebih dari satu," jelasnya.
Ia menilai, pembentukan koalisi gemuk seperti yang terjadi di Jakarta dengan tujuan memenangkan satu calon merupakan keinginan oligarki yang mementingkan kelompoknya semata.
Padahal, rakyat membutuhkan lebih dari satu calon demi berjalannya sistem demokrasi yang lebih baik.
"Tapi dengan putusan MK itu mudah2'an ada pasangan lain yg didukung selain dari penguasa dan kami pastikan PDI Perjuangan akan berlayar dengan rakyat Jakarta," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah partai politik termasuk PDI Perjuangan (PDIP) bisa mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada Jakarta 2024.
Baca Juga: Elite PDIP Gerak Cepat Usai Putusan MK, Umumkan Anies Bacagub DKI Akhir Pekan Ini?
Hal itu berasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang memutuskan bahwa partai politik bisa mengusung pasangan calon alias paslon di Pilkada.
Sebab, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada adalah inkonstitusional. Adapun bunyi pasal tersebut ialah sebagai berikut:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pasal tersebut bisa mengancam demokrasi jika terus diterapkan.
"Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Dengan begitu, syarat pencalonan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur ialah pada provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Hidup dalam Bau Busuk, Warga Desak Penutupan RDF Rorotan
-
Gagah! Prabowo Serahkan Kunci Pesawat Angkut Terbesar TNI AU Airbus A400M, Ini Kehebatannya
-
MKD Cecar 7 Saksi Kasus 'Joget' DPR: Nasib Sahroni, Nafa Urbach hingga Uya Kuya Ditentukan
-
BMKG: Puncak Musim Hujan Dimulai November, Suhu Masih Panas hingga 37 Derajat Celsius
-
Dengar Keterangan Saksi dan Ahli, MKD Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Sahroni hingga Eko Patrio
-
Gagal Makzulkan Bupati Pati, 2 Aktivis Kena Bui: Dijerat Pasal Berlapis Usai Blokir Pantura
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
-
Lepas Tirai dan Siram Roda Depan 3 Kali, Prabowo Serahkan Airbus A-400M/MRTT Alpha 4001 ke TNI
-
Liciknya Bripda Waldi: Nyamar Pakai Wig Usai Habisi Dosen Perempuan Jambi, 5 Fakta Bikin Merinding
-
Pramono Incar Jakarta Juara Umum POPNAS-PEPARPENAS 2025, Taufik Hidayat Goda: Ada Jabar!