Suara.com - Pemerintah berencara merevisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 25 tahun 2012 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3). Ini bertujuan agar penanganan darurat pornografi semakin agresif dilakukan.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Woro Srihastuti mengatakan bahwa Perpres tersebut telah tidak relevan dengan kasus pornografi yang saat ini marak terjadi.
"Upaya kita untuk menguatkan peran dari gugus tugas pencegahan penanganan pornografi ini adalah dengan merevisi dari Perpres 25/2012 yang kami lihat bahwa dengan perkembangan isu pornografi yang sekarang ini tidak cukup," kata Woro ditemui di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Salah satu rencana revisi untuk memasukan Kementerian Politik, Hukum, dan HAM (Kemenkumham) dalam satgas tersebut.
Menurut Woro, penanganan kasus pornografi harus telah menyasar terhadap penindakan hukum yang lebih kuat.
Dalam Perpres tersebut, ketua harian satgas pornografi saat ini masih dipegang oleh Menteri Agama. Woro menyebut bahwa penanganan di bawah Kemenag selama ini hanya mengawal urusan absolut.
"Padahal kita bicara pornografi ini adalah urusan konkuren, jadi ini juga menjadi penyebab kenapa di daerah baru beberapa daerah yang membangun atau menyiapkan gugus tugas pencegahan penanganan pornografi," ujarnya.
Dalam rapat dipertimbangkan untuk mengalihkan tugas ketua harian satgas pornografi kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Akan tetapi, Woro menyampaikan kalau keputusan itu masih perlu ditelaah lagi.
Pemerintah ingin memastikan bahwa kasus pornografi bisa terselesaikan dari hulu ke hilir.
Baca Juga: Soal Aulia Risma Lestari, Kemenko PMK Akui Kasus Bullying Dokter Dipicu Senioritas
"Karena banyak isu-isu pornografi ini yang sifatnya lintas negara. Jadi ini juga menjadi satu hal yang tadi ditekankan oleh Pak Menko PMK terkait bagaimana kita perlu melakukan kerjasama internasional," ujar Woro.
Berita Terkait
-
Darurat Kekerasan Di Sekolah, Kemenko PMK Minta Setiap Pemda Bentuk Satgas
-
Rumah dan Sekolah Ternyata Rentan dengan Kekerasan Anak? Begini Penjelasannya
-
Soal Aulia Risma Lestari, Kemenko PMK Akui Kasus Bullying Dokter Dipicu Senioritas
-
Hore! Atlet Indonesia Peraih Medali Olimpiade Paris Bakal Diguyur Bonus Fantastis, Ini Rinciannya!
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional