Suara.com - Pemerintah berencara merevisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 25 tahun 2012 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3). Ini bertujuan agar penanganan darurat pornografi semakin agresif dilakukan.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Woro Srihastuti mengatakan bahwa Perpres tersebut telah tidak relevan dengan kasus pornografi yang saat ini marak terjadi.
"Upaya kita untuk menguatkan peran dari gugus tugas pencegahan penanganan pornografi ini adalah dengan merevisi dari Perpres 25/2012 yang kami lihat bahwa dengan perkembangan isu pornografi yang sekarang ini tidak cukup," kata Woro ditemui di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Salah satu rencana revisi untuk memasukan Kementerian Politik, Hukum, dan HAM (Kemenkumham) dalam satgas tersebut.
Menurut Woro, penanganan kasus pornografi harus telah menyasar terhadap penindakan hukum yang lebih kuat.
Dalam Perpres tersebut, ketua harian satgas pornografi saat ini masih dipegang oleh Menteri Agama. Woro menyebut bahwa penanganan di bawah Kemenag selama ini hanya mengawal urusan absolut.
"Padahal kita bicara pornografi ini adalah urusan konkuren, jadi ini juga menjadi penyebab kenapa di daerah baru beberapa daerah yang membangun atau menyiapkan gugus tugas pencegahan penanganan pornografi," ujarnya.
Dalam rapat dipertimbangkan untuk mengalihkan tugas ketua harian satgas pornografi kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Akan tetapi, Woro menyampaikan kalau keputusan itu masih perlu ditelaah lagi.
Pemerintah ingin memastikan bahwa kasus pornografi bisa terselesaikan dari hulu ke hilir.
Baca Juga: Soal Aulia Risma Lestari, Kemenko PMK Akui Kasus Bullying Dokter Dipicu Senioritas
"Karena banyak isu-isu pornografi ini yang sifatnya lintas negara. Jadi ini juga menjadi satu hal yang tadi ditekankan oleh Pak Menko PMK terkait bagaimana kita perlu melakukan kerjasama internasional," ujar Woro.
Berita Terkait
-
Darurat Kekerasan Di Sekolah, Kemenko PMK Minta Setiap Pemda Bentuk Satgas
-
Rumah dan Sekolah Ternyata Rentan dengan Kekerasan Anak? Begini Penjelasannya
-
Soal Aulia Risma Lestari, Kemenko PMK Akui Kasus Bullying Dokter Dipicu Senioritas
-
Hore! Atlet Indonesia Peraih Medali Olimpiade Paris Bakal Diguyur Bonus Fantastis, Ini Rinciannya!
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram