Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU).
Bukan hanya peraturan soal syarat pencalonan calon kepala daerah, Ketua KPU Mochammad Afifudin mengatakan, pihaknya juga akan mengakomodir putusan MK yang memperbolehkan kampanye di kampus.
"Kami ingin sampaikan beberapa putusan MK yang lain, misal terkait dengan pengaturan pemulihan kampanye di kampus itu juga harus kira ikuti," kata Afif di Kantor KPU, Kamis (22/8/2024).
"Kami perlakukan sama untuk kemudian kami, kita akan segera adopsi masukan ke dalam pengaturan kampanye kita," tambah dia.
Lebih lanjut, Afif menjelaskan, draf PKPU terkait tindaklanjut putusan MK telah dikirimkan ke Komisi II DPR RI untuk menjadi materi konsultasi pada rapat dengar pendapat yang rencananya akan dilakukan pada Senin (26/8/2024).
"Satu dua hari ini kami akan lakukan langkah-langkah pembahasan konsultasi dengan Komisi II,” ujar Afif.
“Masih ada waktu sebelum waktu pendaftaran tiba, semua pengaturan PKPU sudah siap untuk diterapkan dalam proses pendaftaran cakada di seluruh Indonesia," tandas dia.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan terhadap UU Pilkada yang mengatur tentang larangan kampanye Pilkada di perguruan tinggi.
Dalam putusannya, MK menyatakan kampanye boleh dilakukan di kampus jika mendapat izin dan tanpa menggunakan atribut kampanye.
Gugatan itu diajukan oleh dua orang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yakni Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria dengan perkara nomor 69/PUUXXII/2024.
"Dalam pokok permohonan; satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," tegas Ketua MK Suhartoyo, Selasa (20/8/2024).
Selain harus mendapatkan izin, MK juga menegaskan bahwa kampanye di kampus juga dilarang menyertakan atribut kampanye pemilu.
"Menyatakan frasa 'tempat pendidikan' dalam norma Pasal 69 huruf i UU No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 nomor 23, tambahan Lembaran Negara republik Indonesia nomor 5588) bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu'," tandas Suhartoyo.
Berita Terkait
-
Kaesang Dipastikan Gagal Maju Pilkada, KPU Nyatakan PKPU Pedomani Keputusan MK Termasuk Syarat Usia Cakada
-
Aksi Demo Berbuah Pembatalan Revisi RUU Pilkada, Abdur Arsyad: Kawal Demokrasi Sehat
-
Marshel Widianto Dicari-cari Saat Sederet Komika Demonstrasi, Ternyata Malah Lakukan Ini
-
Ananda Badudu Ikut Demo Kawal Putusan MK: Pelanggar Konstitusi Harus Dihukum, Paling Berat Digulingkan
-
Raffi Ahmad Akhirnya Singgung Revisi RUU Pilkada, Dapat Respons Pedas: Giliran Batal, Baru Posting
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan
-
Gerakan Cinta Prabowo Tegaskan: Siap Dukung Prabowo Dua Periode, Wakil Tak Harus Gibran
-
Usai Dipecat PDIP, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin yang 'Mau Rampok Uang Negara' Bakal di-PAW