Suara.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihak telah menerima rancangan Peraturan KPU atau PKPU yang baru untuk Pilkada 2024 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. PKPU tersebut sudah berdasarkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Nah kita bersepekat bahwa KPU akan mengajukan dan sudah diajukan per tanggal 21 kemarin rancangan PKPU yang baru, terkait dengan PKPU pencalonan yang sudah mencantumkan bulat-bulat secara penuh hasil putusan Mahkamah Konstitusi itu," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Dia bilang, setelah draf PKPU diterima, Komisi II bersama dengan KPU akan mengesahkan PKPU yang sesuai dengan putusan MK itu pada Senin (26/8/2024) mendatang.
"Insyallah besok hari Senin, kita akan tinggal putuskan saja, secara resmi, apa yang sudah disampaikan drafnya oleh KPU," katanya.
Ia menyampaikan, jika DPR bersama dengan pemerintah sudah setuju terhadap draf PKPU yang baru diajukan.
"Tinggal nanti formalnya di Senin kita menggelar dalam rapat konsultasi di rapat dengar pendapat Komisi II dengan pemerintah, dan penyelenggara pemilu," tambahnya.
Sebelumnya, KPU memastikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 akan terus dijadikan pedoman dalam Peraturan KPU (PKPU), termasuk pada saat penetapan pasangan calon kepala daerah.
Berdasarkan tahapan Pilkada 2024, penetapan pasangan calon kepala daerah akan dilakukan pada 22 September 2024 mendatang.
"Dipedomani terus sampai penetapan paslon," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024) malam.
Dengan begitu, nama-nama yang ditetapkan sebagai calon kepala daerah dan berkontestasi pada Pilkada 2024 akan diproses menggunakan kriteria yang ditetapkan MK.
Pria yang akrab disapa Afif itu juga menyatakan bahwa pihaknya akan mengakomodir semua putusan MK tentang syarat pencalonan kepala daerah dalam PKPU.
Berita Terkait
-
DPR Akui RUU Pilkada Belum Sempurna, Siap Disempurnakan Periode Depan
-
Kaesang Gagal Maju Pilkada, KPU Nyatakan PKPU Pedomani Keputusan MK Termasuk Syarat Usia
-
Viral Polisi Pamer Logo Polri saat Ledek Balik Pendemo di DPR, Aksinya Panen Cibiran: Kelakuan Kayak Sambo Muda
-
Baru Muncul Saat Revisi RUU Pilkada Dibatalkan, Raffi Ahmad dan Kiky Saputri Dirujak
-
Soal Revisi UU Pilkada, Puan Pastikan Kepentingan Negara Sejalan Konstitusi
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?