Suara.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menanggapi potensi adanya intervensi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh DPR RI terkait revisi Peraturan KPU atau PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang syarat pencalonan kepala daerah.
Kekhawatiran adanya intervensi muncul lantaran sebelumnya Badan Legislasi DPR RI sempat menyepakati untuk merevisi UU Pilkada tanpa mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
AHY menegaskan, kader Partai Demokrat di DPR RI akan mengawal agar PKPU bisa direvisi sesuai dengan putusan MK.
“Saya pikir jelas ya bahwa Demokrat itu juga punya nilai, punya idealisme, dan juga punya prinsip-prinsip dalam berpolitik dan menjalankan demokrasi kita hari ini,” kata AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).
Dia bilang, bahwa konstitusi harus dipatuhi oleh semua warga negara, mau tidak mau, termasuk oleh partai politik.
“Yang jelas kita harus menghormati dan kami punya sikap untuk sekali lagi berada di garis konstitusional,” tegas AHY.
Sebelumnnya, DPR akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada. Dengan demikian, keputusan judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) akan berlaku.
Kepastian tersebut disampakan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad melalui cuitannya di akun X.
"Pengesahan Revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus..BATAL dilaksanakan. Oleh karenanya, pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," tulisnya, Kamis (22/8/2024).
Baca Juga: AHY Pastikan Fraksi Demokrat Di DPR Kawal Pilkada Sesuai Putusan MK, Minta KPU Segera Terbitkan PKPU
Dia melanjutkan, bahwa pembatalan revisi UU Pilkada tersebut terjadi pada pagi hari.
"Batalnya pengesahan revisi UU Pilkada pada saat awal rapat paripurna jam 10.00 WIB, di pagi hari," ujar dia.
Berita Terkait
-
AHY Pastikan Fraksi Demokrat Di DPR Kawal Pilkada Sesuai Putusan MK, Minta KPU Segera Terbitkan PKPU
-
Anak Ditangkap dan Dikabarkan Patah Tulang Hidung, Machica Mochtar Ingin Segera Visum
-
Anak Ditangkap saat Aksi Kawal Putusan MK, Machica Mochtar: Jangan Disiksa, Dia Bukan Penjahat
-
Polisi Tangkap 301 Massa Aksi Tolak Pengesahan RUU Pilkada di DPR, Tapi Baru Segini yang Dipulangkan
-
Raffi Ahmad Ngaku Kawal Putusan MK, Netizen Terlanjur Kecewa: Emang Agak Lain
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ade Armando Resmi Keluar dari PSI, Pengamat Sebut Demi Selamatkan Citra Partai
-
Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot
-
Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi
-
Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan
-
Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan
-
Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan
-
Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut
-
Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi
-
Siap-Siap Ganti Gas Melon ke CNG, Apakah Bisa Pakai Kompor LPG Biasa?