Suara.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan pandangannya mengenai polemik pencalonan kepala daerah setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia menegaskan, bahwa partainya akan mengikuti aspirasi rakyat untuk menolak revisi Undang-Undang Pilkada yang tidak mengakomodir putusan MK.
Untuk itu, putra Presiden Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang selaras dengan putusan MK.
“Kami tentu mendukung agar KPU juga bisa segera mengeluarkan PKPU yang tentunya sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Saya ulangi, yang sejalan dengan keputusan MK dan juga tentunya segaris dengan pernyataan pimpinan DPR yang kemarin,” ujar AHY.
Dia juga memastikan kader-kadernya yang berada di DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat akan mengawal agar aturan pada putusan MK akan diakomodir.
“Saya selaku pimpinan Partai Demokrat menginstruksikan kepada Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI dan jajaran yang terkait untuk mengawal dan menjaga sikap dan posisi Partai Demokrat ini, yang tentunya segaris dengan kehendak rakyat Indonesia,” tandas AHY.
Sebelumnnya, DPR akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada. Dengan demikian, keputusan judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) akan berlaku.
Kepastian tersebut disampakan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad melalui cuitannya di akun X.
"Pengesahan Revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus..BATAL dilaksanakan. Oleh karenanya, pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," tulisnya, Kamis (22/8/2024).
Baca Juga: Partai Demokrat Serahkan 116 Surat Rekomendasi untuk Pilkada 2024, Termasuk Jakarta dan Jabar?
Dia melanjutkan, bahwa pembatalan revisi UU Pilkada tersebut terjadi pada pagi hari.
"Batalnya pengesahan revisi UU Pilkada pada saat awal rapat paripurna jam 10.00 WIB, di pagi hari," ujar dia.
Berita Terkait
-
Partai Demokrat Serahkan 116 Surat Rekomendasi untuk Pilkada 2024, Termasuk Jakarta dan Jabar?
-
Robert F Kennedy Jr Dukung Capres AS dari Partai Republik, Peluang Donald Trump Kalahkan Kamala Harris Terbuka Lebar
-
Ribuan Demonstran Desak Gencatan Senjata di Gaza, Kepung Konvensi Demokrat di Chicago
-
Jomplangnya Gaya Hidup Erina Gudono dan Annisa Pohan Jadi Menantu Presiden: Ada yang Santai Naik Jet Pribadi
-
Hadiri Pelantikan Pejabat Negara RI, Menteri AHY Harap Transisi Kepemimpinan Pemerintahan Berjalan Baik
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
Terkini
-
Terkuak Dalam Rekonstruksi: Tiga TNI Terlibat Kasus Penculikan Kacab Bank, Siapa Saja?
-
Dari Tanah Merah Menjadi Kampung Tanah Harapan, Pramono Janjikan Pembangunan Total dan Banjir Bansos
-
Prabowo Mau Manfaatkan Uang Sitaan Koruptor, Ini Pos-pos yang Bakal Kecipratan
-
Diduga karena Masalah Asmara, Seorang Pria Tewas Ditusuk di Condet
-
Mau Kirim 500 Ribu Pekerja ke Luar Negeri, Pemerintah Siapkan Anggaran hingga Rp25 T, Buat Apa Saja?
-
Sidang Perdana Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi Digelar Hari Ini
-
Masih Lemas Usai Selang Makan Dilepas, Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Kapan Diperiksa?
-
KUHAP Baru Disahkan! Gantikan Aturan Warisan Orde Baru
-
Mencekam! Detik-detik Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali Tewaskan 5 Orang, Bus Agra Mas yang Mulai?
-
Dilaporkan ke MKD, Komisi III Bantah Catut Nama LSM dalam Pembahasan RKUHAP