Suara.com - Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) melaporkan Wakil Ketua Badan legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Langkah itu menyusul adanya aksi besar-besaran di depan gedung DPR RI pada Kamis (22/8/2024) kemarin.
Ketua DPP IMM Ari Aprian Harahap menjelaskan bahwa saat memimpin rapat panitia kerja (Panja) RUU Pilkada 2024 pada Rabu (22/8/2024), Awiek membuat hal yang sangat kontroversial, salah satunya tidak mengizinkan anggota untuk berbicara.
"Kami lihat di dalam beliau ketika memimpin rapat ada potongan video viral dan ramai di perbincangkan bahwasanya beliau melalukan sebagai pimpinan kesewenangan tidak memberikan izin kepada salah satu anggota untuk berbicara lebih," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Jumat (23/8/2024).
"Iya yang (pas debat dengan) Putra Nababan terus yang di akhir ada Arteria Dahlan dan juga kami melampirkan setelahnya itu setelah rapat Baleg," sambungnya.
Ia juga menilai rapat Baleg merupakan pengangkangan terhadap konsitusi. Sebab, pembahasnya tidak mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Atas kegaduhan itu, elemen masyarakat serta mahasiswa menindaklanjuti dengan cara turun ke jalan melakukan aksi demontrasi di depan gedung DPR RI, kemarin.
"Rapat Baleg kan menimbulkan gejolak yang besar di publik baik itu di medsos di dunia nyata turun aksi dan segala macemnya itu sih yang kami soroti seperti itu," ujarnya.
Meskipun pada akhirnya RUU Pilkada yang dibahas oleh baleg tidak disahkan melalui rapat paripurna. Ia menegaskan pelaporan ini akan tetap dilanjutkan. Oleh sebab itu, besar harapannya MKD bisa menindaklanjuti laporan DPP IMM sore ini.
"Ya tentu akan kami lanjut, karena ya itu tadi berarti kan rapat baleg ini kan yang dipimpin oleh sodara achamd Baidowi ini tidak disetujui juga oleh mayoritas anggota DPR gitu kan karena ketidakadaan kuorum di dalam paripurna kemarin," katanya.
Baca Juga: Gagal Akrobat Politik DPR Sahkan RUU Pilkada, KPU Pastikan Ikuti Putusan MK
Sebelumnya, aksi massa dari berbagai elemen masyarakat terjadi di sejumlah wilayah menyusul keputusan DPR yang ingin mengesahkan RUU Pilkada, usai MK memutuskan ambang batas kepala daerah yang berhak maju dalam kontestasi pilkada serta adanya upaya untuk merevisi umur calon kepala daerah.
Warga kemudian menanggapinya secara negatif dan memyulut kemarahan hingga menggelar aksi besar-besaran. MK sebelumnya memutuskan bahwa partai politik yang tidak punya kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah. Putusan 60/PUU-XXII/2024 tersebut mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Pada pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Adapun bunyi pasal tersebut ialah sebagai berikut:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pasal tersebut bisa mengancam demokrasi jika terus diterapkan.
"Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
Terkini
-
Prabowo Dukung Penuh Polri Tanam Jagung: Langkah Berani Lawan Krisis atau Salah Fokus?
-
Skandal Suap Vonis Lepas CPO: Panitera Dituntut 12 Tahun, Ungkap Peran Penghubung Rp60 Miliar!
-
DPR Sibuk! 2 RUU Siap Ubah Wajah Indonesia: Single ID Number dan Revisi Sistem Pemilu
-
Bakal Jadi Partai atau Pindah ke PSI? Begini Rencana Projo
-
Whoosh Bikin Tekor Triliunan, Ekonom Curiga Proyek Salah Sasaran dan Ada 'Permainan' Markup
-
Gak Kapok Masuk Penjara Gegara Korupsi, Eks Kades Nekat Dagang Sabu karena Alasan Nganggur
-
Prabowo Janji Hadir jika Ada Penggerebekan Pabrik Narkoba, Kapolri: Anggota Sangat Termotivasi!
-
Dugaan Korupsi Whoosh Diendus KPK, Budi Arie: Ini Proyek Hijau, Bukan Cuma Cari Untung
-
Wabah Motor Brebet Pertalite Guncang Jatim, Nurdin Halid: Pertamina, Buka Hasil Lab Secara Terbuka!
-
Janji Tambah Tempat Rehab Pecandu Narkoba, Pesan Prabowo ke Para Ortu: Jangan Biarkan Anaknya Rusak