Suara.com - Ketua DPD Partai Hanura Jakarta, Djafar Badjeber menyebut jalan Anies Baswedan untuk maju di Pilkada DKI Jakarta 2024 kerap dihambat.
Namun, ia menegaskan partainya akan berupaya untuk mencari jalan keluar agar mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut dapat maju kembali.
Pernyataan tersebut disampaikan Djafar usai menerima lawatan politik Anies ke Kantor DPD Partai Hanura Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2024).
"Ke depan kalau memang jalan beliau dihambat terus oleh orang-orang tertentu, maka kami berusaha untuk mencari jalan lain dan itu memungkinkan secara konstitusi," kata Djafar.
Djafar lantas mengklaim siap mengumpulkan 8,1 persen suara sah gabungan partai politik untuk mengusung Anies. Khususnya, apabila Anies tak mendapat dukungan dari partai besar.
"Kemarin kami menghitung-hitung, andai kata, tanpa partai lain, yang non-seat, yang non-seat, kami temukan angka 8,1 persen. Artinya, kami bisa mengusung Pak Anies kalau ada partai yang nggak mau," katanya.
Hanya saja Djafar tak menjelaskan asal usul penghitungannya tersebut.
"Pokoknya nanti saya jelaskan yang 8,1 persen itu," kata dia.
Putusan MK
Sebagaimana diketahui jalan Anies untuk maju di Pilkada DKI Jakarta 2024 kembali terbuka setelah adanya Putusan (MK) Nomor: 60/PPU-XXII/2024.
Putusan MK tersebut mengubah ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara atau 20 persen perolehan kursi partai politik/gabungan partai politik di Pileg DPRD. Tetapi disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 Undang-Undang Nomor 10 Tanun 2016 tentang Pilkada.
Sehingga untuk Pilkada DKI Jakarta 2024, parpol atau gabungan parpol hanya membutuhkan 7,5 persen suara sah apabila ingin mencalonkan pasangan kepala daerah.
Artinya Anies bisa maju cukup dengan didukung PDI Perjuangan atau PDIP yang memperoleh 850.174 suara.
Dari 18 partai politik peserta Pileg Jakarta 2024, 12 di antaranya telah menyatakan dukungan kepada Ridwan Kamil-Suswono. Gabungan partai politik yang mengatasnamakan Koalisi Indonesia Maju atau KIM Plus tersebut, yakni Partai Gerindra, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat, Partai Golkar, dan Partai Amanat Nasional (PAN) Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, Partai Perindo, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Berikut daftar perolehan suara 18 partai politik peserta Pileg Jakarta 2024:
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Sengkarut Tanah Tol: Kisah Crazy Rich Palembang di Kursi Pesakitan
-
MIND ID Komitmen Perkuat Tata Kelola Bisnis Berintegritas dengan Berbagai Program Strategis
-
DPR Ajak Publik Kritisi Buku Sejarah Baru, Minta Pemerintah Terbuka untuk Ini...
-
Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?
-
Bareskrim: Mayoritas Kayu Gelondongan Banjir Sumatra Diduga dari PT TBS
-
Tolak Bantuan Asing untuk Sumatra, Prabowo: Terima Kasih, Kami Mampu!
-
31 Perusahaan Resmi Diselidiki Diduga Jadi Biang Kerok Banjir Sumatra, Siapa Jadi Tersangka?
-
Daftar Lengkap Perusahaan yang Disebut Kejagung Jadi Penyebab Banjir di Wilayah Sumatera
-
Demo Korupsi Pertambangan, Mahasiswa Desak KPK Periksa Komisaris PT LAM Lily Salim
-
Kementerian P2MI Raih Peringkat 5 Anugerah Keterbukaan Informasi Publik