Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa para pimpinan PT Timah bersepakat membeli bijih timah dari mitra jasa penambangan dan penambang ilegal untuk meningkatkan produksi bijih timah.
Untuk melegalkan kegiatan tersebut, jaksa menyebut mereka membuat program peningkatan sisa hasil penambangan (SHP) dari lokasi tambang PT Timah.
Hal tersebut diungkap jaksa dalam sidang kasus dugaan korupsi pada pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dengan terdakwa Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 Mochtar Reza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah 2016-2020 Emil Ermindra, dan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa M.B Gunawan.
Kemudian, mereka menjalankan sosialisasi program lalu menerbitkan standar operational procedur (SOP) oleh Direktorat Operasi Produksi atas persetujuan Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Timah.
Kemudian, Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Alwin Albar memerintahkan agar pelaksanaan kegiatan pembelian bijih timah dilakukan dengan metode jemput bola.
“Pembelian dilakukan dari semua sumber dengan metode pembayaran tunai, namun dalam pelaksanaan pembayaran tersebut mengalami kendala karena pemilik bijih timah tidak bersedia menjual sesuai dengan harga yang ditetapkan dalam RAB PT Timah, melainkan berdasarkan harga pasar,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/8/2024).
Lalu, Reza Pahlevi dan Emil memerintahkan agar pembelian tetap dilakukan sesuai dengan harga pasar timah saat transaksi, bukan berdasarkan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) PT Timah yang telah dibuat.
“Bahwa untuk melaksanakan program pembelian langsung bijih timah dari penambang ilegal dengan sistem jemput bola tersebut mewajibkan karyawan yang berada di bawah Alwin Albar selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah untuk mendatangi penambang ilegal yang melakukan kegiatan pengambilan sisa-sisa hasil penambangan (melimbang) di lokasi timbang di wilayah IUP PT Timah,” tutur jaksa.
Hal itu dilakukan dengan tujuan meningkatkan hasil produksi PT Timah dengan cara membayar upah kerja dari para pelimbang tersebut, tetapi jaksa menyebut bahwa dalam pelaksanaannya, PT Timah membeli bijih timah kadar rendah dengan harga kadar tinggi dari hasil penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah.
“Penentuan tonase bijih timah yang dibeli menggunakan ‘Metode Kaleng Susu’ tanpa uji laboratorium,” tandas jaksa.
Diketahui, ada 22 tersangka dalam perkara korupsi timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam kasus ini, tersangka pertama kali ditetapkan pada 30 Januari 2024, atas nama Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik tersangka Tamron Tamsil.
Toni Tamsil, satu-satunya tersangka dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi timah.
Kemudian, bulan Februari penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Tamron Tamsol (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM dan Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP. Disusul satu tersangka, Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN pada 19 Februari.
Lalu pada 21 Februari, ditetapkan dua tersangka Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT dan Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan PT RBT.
Berita Terkait
-
Fakta Sidang Kasus Korupsi Timah: Hasil Produksi di Penambang di Wilayah IUP PT Timah Diangkut Smelter Ilegal
-
Tak Hanya 4 Saksi dari PT Timah, Jaksa Juga Hadirkan Petani Edi pada Sidang Harvey Moeis
-
Momen Rapat dengan Petinggi PT Timah Diungkap di Sidang, Harvey Moeis Ngaku Lupa
-
Terungkap! PT Timah Minta Jatah 50 Persen Dari Tambang Ilegal
-
Jadi Admin Grup WA 'New Smelter', Nama Dirnarkoba Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa Disebut di Sidang Kasus Timah
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Polisi Ungkap Pemicu Kebakaran Maut Terra Drone: Akibat Baterai 30.000 mAh Jatuh
-
18 Hari Mengungsi, Korban Banjir Pidie Jaya Butuh Tenda untuk Kembali ke Kampung Halaman
-
Perpol Baru Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kok Berbeda dengan Putusan MK?
-
Kuasa Hukum: Banyak Pasal Dipreteli Polisi dalam Kasus Penembakan 5 Petani Bengkulu Selatan
-
Komplotan Pencuri Modus 'Pura-pura Ditabrak' Diringkus Polisi
-
Usai Mobil MBG Tabrak Puluhan Anak SD di Cilincing, Apa yang Harus Dibenahi?
-
Jeritan Pilu Pedagang Kalibata: Kios Ludes Dibakar Massa, Utang Ratusan Juta Kini Menjerat
-
Benarkah Sakit Hati Ditegur Jadi Motif Siswi SD Bunuh Ibu Kandung di Medan?
-
Dishub Ungkap Kondisi Mobil SPPG Penabrak Puluhan Siswa di Cilincing
-
Bencana Sumatera Disebut Bukan Sekadar Alam, Tapi 'Bencana Pejabat' dan Beban Bagi Prabowo