Suara.com - Pengawas perlindungan data Belanda mengatakan pada hari Senin bahwa mereka menjatuhkan denda sebesar 290 juta euro (Rp5 T) kepada aplikasi pemesanan tumpangan Uber atas pemindahan data pribadi pengemudi Eropa ke server AS.
Regulator mengatakan pemindahan tersebut merupakan "pelanggaran serius" terhadap Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa karena gagal melindungi informasi pengemudi dengan tepat.
"Uber tidak memenuhi persyaratan GDPR untuk memastikan tingkat perlindungan data terkait pemindahan ke AS. Itu sangat serius," kata ketua Otoritas Perlindungan Data Belanda (DPA) Aleid Wolfsen dalam sebuah pernyataan.
DPA mengatakan Uber mengumpulkan informasi sensitif pengemudi Eropa, termasuk lisensi taksi, data lokasi, foto, detail pembayaran, dokumen identitas, "dan dalam beberapa kasus bahkan data kriminal dan medis pengemudi".
Selama periode dua tahun, DPA mengatakan, informasi tersebut dipindahkan ke kantor pusat Uber di AS tanpa menggunakan alat pemindahan.
"Karena itu, perlindungan data pribadi tidak memadai," kata DPA.
Uber mengatakan akan mengajukan banding atas denda tersebut.
"Keputusan yang cacat dan denda yang luar biasa ini sama sekali tidak dapat dibenarkan," kata juru bicara Uber dalam sebuah pernyataan.
"Proses transfer data lintas batas Uber mematuhi GDPR selama periode 3 tahun ketidakpastian yang sangat besar antara UE dan AS. Kami akan mengajukan banding dan tetap yakin bahwa akal sehat akan menang," kata pernyataan itu.
Baca Juga: Dugaan Pencurian Data Pribadi di Ujung Karpet Merah Cagub Independen Dharma Pongrekun
Berita Terkait
-
4 Tips Berselancar di Media Sosial Aman dan Nyaman
-
Cara Cek Jumlah Pelamar CPNS 2024, Pantau Update Data Statistik di Sini
-
Data STNK Salah Ketik? Simak Cara Memperbaikinya
-
Ironi Kaesang Pamer Makan Roti Rp400 Ribu, Driver Ojol Medan Meninggal Karena Kelaparan
-
Dugaan Pencurian Data Pribadi di Ujung Karpet Merah Cagub Independen Dharma Pongrekun
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Kejagung Pastikan Silfester MatuniaTerpidana Kasus Fitnah Jusuf Kalla Jadi Target Operasi
-
Pasar Barito Digusur, Pedagang Dipindahkan ke Lenteng Agung: Begini Janji Manis Pemprov DKI
-
Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen: Hakim Tunda Putusan Hingga Pukul 2 Siang
-
Heboh WN Israel Punya KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Cecar Sang Bupati
-
Komjak Ultimatum Kajari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Sekarang, Jangan Tunda Lagi!
-
IPB Bahas Masa Depan Kawasan Puncak: Antara Lestari dan Laju Ekonomi
-
Rumah Digeledah, ASN Kemenaker RJ Dipanggil KPK: Ada Apa dengan Kasus RPTKA?
-
Rayakan HLN ke-80, PLN Wujudkan Akses Listrik Gratis bagi Warga Pra Sejahtera di Bali
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo
-
Biar Talas dan Sagu Tak Dianggap Makanan Kelas Bawah, Mendagri Minta Daerah Gandeng Ahli Kuliner