Suara.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mendukung adanya landasan hukum setingkat Undang-Undang (UU) yang mengatur status dan ketentuan ojek online (ojol), termasuk kesejahteraan para pengemudinya.
"Usulan untuk membentuk landasan hukum setingkat UU sangat baik dan kami sepakat untuk mendukungnya. Kami juga sangat peduli dengan apa yang diinginkan oleh para pengemudi ojol," ungkap Budi Karya, Kamis (29/8/2024).
Budi menekankan pentingnya peraturan dalam UU yang memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pengemudi ojol. Ini karena jumlah kendaraan ojol yang semakin meningkat telah berdampak pada transportasi umum dan konektivitas masyarakat.
"Pendapatan dari ojol sangat penting bagi keluarga mereka. Bahkan, ada pengemudi ojol dengan disabilitas yang kami apresiasi," tambahnya.
Budi menyatakan akan bekerja sama dengan DPR untuk mengevaluasi dan memasukkan kebutuhan para pengemudi ojol ke dalam ketentuan UU.
Saat ini, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) belum mencakup penggunaan kendaraan roda dua sebagai alat transportasi umum untuk mengangkut penumpang atau barang.
Saat ini, aturan mengenai kendaraan roda dua hanya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.
Seperti diketahui pada Kamis, ribuan pengemudi ojol menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta. Hingga sore hari, mereka memblokade Jalan Budi Kemuliaan menuju Jalan Merdeka Selatan dan Monumen Nasional.
Aksi yang dilakukan oleh Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Nasional Garda Indonesia ini bertujuan untuk menyampaikan beberapa tuntutan kepada perusahaan dan pemerintah. Aksi ini diikuti oleh sekitar 500-1.000 orang.
Baca Juga: Ditemui Perwakilan Kominfo, Massa Ojol Kasih Waktu 2 Minggu Soal Aplikator: Jangan Janji Mulu!
Salah satu tuntutan utama mereka adalah pengakuan status hukum bagi ojol melalui undang-undang yang memberikan legal standing.
Legal standing ini penting untuk mencegah perusahaan aplikator melakukan tindakan yang merugikan mitra ojol dan kurir.
Tak hanya di Jakarta, di sejumlah wilayah seperti DIY, para ojol juga melakukan aksi yang sama.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas
-
Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang