Suara.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mendukung adanya landasan hukum setingkat Undang-Undang (UU) yang mengatur status dan ketentuan ojek online (ojol), termasuk kesejahteraan para pengemudinya.
"Usulan untuk membentuk landasan hukum setingkat UU sangat baik dan kami sepakat untuk mendukungnya. Kami juga sangat peduli dengan apa yang diinginkan oleh para pengemudi ojol," ungkap Budi Karya, Kamis (29/8/2024).
Budi menekankan pentingnya peraturan dalam UU yang memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pengemudi ojol. Ini karena jumlah kendaraan ojol yang semakin meningkat telah berdampak pada transportasi umum dan konektivitas masyarakat.
"Pendapatan dari ojol sangat penting bagi keluarga mereka. Bahkan, ada pengemudi ojol dengan disabilitas yang kami apresiasi," tambahnya.
Budi menyatakan akan bekerja sama dengan DPR untuk mengevaluasi dan memasukkan kebutuhan para pengemudi ojol ke dalam ketentuan UU.
Saat ini, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) belum mencakup penggunaan kendaraan roda dua sebagai alat transportasi umum untuk mengangkut penumpang atau barang.
Saat ini, aturan mengenai kendaraan roda dua hanya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.
Seperti diketahui pada Kamis, ribuan pengemudi ojol menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta. Hingga sore hari, mereka memblokade Jalan Budi Kemuliaan menuju Jalan Merdeka Selatan dan Monumen Nasional.
Aksi yang dilakukan oleh Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Nasional Garda Indonesia ini bertujuan untuk menyampaikan beberapa tuntutan kepada perusahaan dan pemerintah. Aksi ini diikuti oleh sekitar 500-1.000 orang.
Baca Juga: Ditemui Perwakilan Kominfo, Massa Ojol Kasih Waktu 2 Minggu Soal Aplikator: Jangan Janji Mulu!
Salah satu tuntutan utama mereka adalah pengakuan status hukum bagi ojol melalui undang-undang yang memberikan legal standing.
Legal standing ini penting untuk mencegah perusahaan aplikator melakukan tindakan yang merugikan mitra ojol dan kurir.
Tak hanya di Jakarta, di sejumlah wilayah seperti DIY, para ojol juga melakukan aksi yang sama.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Di Hadapan Raja Yordania, Prabowo Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Perdamaian di Palestina
-
PDIP Soroti Rencana Impor 105.000 Mobil Pickup dari India: Jangan Rugikan Pabrikan Dalam Negeri
-
Sopir Toyota Calya Ugal-Ugalan di Jakarta Diamankan, Polisi Tunggu Hasil Tes Urine
-
Warga Jakarta dengan Luas Rumah di Bawah 70 Meter Bisa Dapat Toren Gratis dari PAM JAYA
-
Betawi di Era Digital: Pemuda Diminta Jadi Garda Depan Pelestarian Budaya
-
Dari Gerakan Non Blok ke Aliansi Amerika, Indonesia Tak Lagi Bebas Aktif Gegara ART dan BoP?
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
-
Minta Maaf ke Publik, Kapolri: Anggota Cederai Keadilan Akan Kami Tindak Tegas!
-
Polisi Tahan Ayah dan Anak Penganiaya Tetangga di Cengkareng, Terancam 7 Tahun Penjara
-
Ugal-ugalan dan Lawan Arus, Mobil Calya Diamuk Massa di Gunung Sahari