Suara.com - Bakal Calon Gubernur Jakarta Dharma Pongrekun menjelaskan alasan dirinya mangkir dari panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sedianya Dharma diperiksa dalam kasus pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) warga sebagai syarat dukungan jalur perseorangan atau independen.
Dharma mengaku harus mangkir dari pemeriksaan Bawaslu karena mesti menjalani terapi selama dua hari di Bandung, Jawa Barat.
Hal itu dia sampaikan usai mendaftarkan diri sebagai calon peserta pada Pilkada 2024 bersama pasangannya, Kun Wardana ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta.
Awalnya, Dharma menjelaskan bahwa Kun Wardana ikut mangkir dari panggilan Bawaslu lantaran ada beberapa hal terkait persyaratan calon independen yang harus diurus.
“Beliau mengurus persyaratan yang cukup banyak dan dengan waktu yang sempit kami harus bolak-balik ke pengadilan,” kata Dharma di Kantor KPU Jakarta, Kamis (29/8/2024).
“Saya sempat terapi 2 hari di Bandung sehingga tidak ada maksud lain dan itulah fakta yang terjadi,” lanjut dia.
Sebelumnya, Bawaslu Jakarta memutuskan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan jajaran KPU Jakarta terkait pencatutan NIK warga sebagai syarat dukungan terhadap pasangan Dharma-Kun.
Pasalnya, KPU DKI Jakarta menyatakan bahwa pasangan Dharma-Kun telah memenuhi syarat dukungan meski ada sejumlah pencatutan NIK warga.
Kemudian, keputusan tersebut diteruskan jajaran Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca Juga: Bakal Diusung PDIP, Anies-Ono Surono Akan Datang ke KPU Jawa Barat Pukul 21.15 WIB
Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha mengatakan Sentra Gakkumdu Provinsi DKI Jakarta juga telah menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh seseorang bernama Rifkho Achmad Bawazir dengan Nomor Register 08/Reg/LP/PG/Prov/12.00/VIII/2024.
Rifkho melaporkan Ketua dan anggota KPU DKI Jakarta beserta pasangan Dharma-Kun atas pencatutan NIK.
Namun, Munandar menjelaskan laporan tersebut belum memenuhi unsur Pasal 185A ayat (1) dan Pasal 185 B undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
Dengan begitu, pihaknya menindaklanjuti laporan Rifkho dengan meneruskannya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pidana terhadap Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi dan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP.
Munandar juga mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi terakit dugaan pelanggaran administrasi pemilih.
Melalui klarifikasi tersebut, Bawaslu DKI merekomendasikan KPU DKI agar melakukan audit forensik untuk validasi KPT dan formulir Model B.1-KWK PERSEORANGAN yang disampaikan pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Berita Terkait
-
Bakal Diusung PDIP, Anies-Ono Surono Akan Datang ke KPU Jawa Barat Pukul 21.15 WIB
-
Sebelum Daftar ke KPU Jabar, Anies Bakal Singgah ke Kantor PDIP Jabar?
-
Dharma Pongrekun Sebut Kun Wardana Dikenal sebagai Bayi Ajaib, Kuliah di Usia 12 Tahun
-
Jubir Akui Anies Dapat Tawaran Maju Pilkada Jabar, Lagi Dipertimbangkan Serius
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?