Suara.com - Bakal Calon Gubernur Jakarta Dharma Pongrekun menjelaskan alasan dirinya mangkir dari panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sedianya Dharma diperiksa dalam kasus pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) warga sebagai syarat dukungan jalur perseorangan atau independen.
Dharma mengaku harus mangkir dari pemeriksaan Bawaslu karena mesti menjalani terapi selama dua hari di Bandung, Jawa Barat.
Hal itu dia sampaikan usai mendaftarkan diri sebagai calon peserta pada Pilkada 2024 bersama pasangannya, Kun Wardana ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta.
Awalnya, Dharma menjelaskan bahwa Kun Wardana ikut mangkir dari panggilan Bawaslu lantaran ada beberapa hal terkait persyaratan calon independen yang harus diurus.
“Beliau mengurus persyaratan yang cukup banyak dan dengan waktu yang sempit kami harus bolak-balik ke pengadilan,” kata Dharma di Kantor KPU Jakarta, Kamis (29/8/2024).
“Saya sempat terapi 2 hari di Bandung sehingga tidak ada maksud lain dan itulah fakta yang terjadi,” lanjut dia.
Sebelumnya, Bawaslu Jakarta memutuskan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan jajaran KPU Jakarta terkait pencatutan NIK warga sebagai syarat dukungan terhadap pasangan Dharma-Kun.
Pasalnya, KPU DKI Jakarta menyatakan bahwa pasangan Dharma-Kun telah memenuhi syarat dukungan meski ada sejumlah pencatutan NIK warga.
Kemudian, keputusan tersebut diteruskan jajaran Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca Juga: Bakal Diusung PDIP, Anies-Ono Surono Akan Datang ke KPU Jawa Barat Pukul 21.15 WIB
Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha mengatakan Sentra Gakkumdu Provinsi DKI Jakarta juga telah menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh seseorang bernama Rifkho Achmad Bawazir dengan Nomor Register 08/Reg/LP/PG/Prov/12.00/VIII/2024.
Rifkho melaporkan Ketua dan anggota KPU DKI Jakarta beserta pasangan Dharma-Kun atas pencatutan NIK.
Namun, Munandar menjelaskan laporan tersebut belum memenuhi unsur Pasal 185A ayat (1) dan Pasal 185 B undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
Dengan begitu, pihaknya menindaklanjuti laporan Rifkho dengan meneruskannya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pidana terhadap Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi dan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP.
Munandar juga mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi terakit dugaan pelanggaran administrasi pemilih.
Melalui klarifikasi tersebut, Bawaslu DKI merekomendasikan KPU DKI agar melakukan audit forensik untuk validasi KPT dan formulir Model B.1-KWK PERSEORANGAN yang disampaikan pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Berita Terkait
-
Bakal Diusung PDIP, Anies-Ono Surono Akan Datang ke KPU Jawa Barat Pukul 21.15 WIB
-
Sebelum Daftar ke KPU Jabar, Anies Bakal Singgah ke Kantor PDIP Jabar?
-
Dharma Pongrekun Sebut Kun Wardana Dikenal sebagai Bayi Ajaib, Kuliah di Usia 12 Tahun
-
Jubir Akui Anies Dapat Tawaran Maju Pilkada Jabar, Lagi Dipertimbangkan Serius
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO