Suara.com - Wacana pemberlakuan tarif KRL Commuter Line Jabodetabek berbasis NIK menimbulkan polemik di kalangan penggunanya. Apalagi pelayanan transportasi massal tersebut saat ini dinilai belum maksimal.
Menanggapi wacana tersebut, pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengakui bahwa wacana tersebut memiliki tujuan yang baik, namun tidak bisa diimplementasikan dalam waktu dekat.
Ia mengemukakan, wacana tersebut tidak tepat diberlakukan dalam kondisi armada yang saat ini belum memungkinkan untuk diterapkan pembedaan pembayaran tiket antara pengguna yang mampu dan tidak mampu.
"Karena kondisi sekarang ini armadanya kan belum maksimal lah, makanya pesen kan. Nanti saja setelah itu maksimal, baru diterapkan dan itu saya pikir proaktif saja, mengajukan biar mereka punya tanggung jawab moral," ujar Djoko seperti dikutip Antara, Jumat (30/8/2024).
Tak hanya itu, ia juga menyampaikan bahwa subsidi tiket KRL sebaiknya tidak diberikan setiap hari, melainkan pada hari-hari kerja saja, sedangkan pada hari libur seperti Sabtu dan Minggu dikenakan tarif biasa.
"Kalau (kata) saya, Sabtu-Minggu, nggak usah disubsidi juga. Kita bisa hemat sampai berapa? Akhir pekan, hari libur nggak subsidi ya, itu bisa menghemat sepertiganya, dari Rp 1,6 triliun. Nah artinya uang seperti itu dilarikan ke daerah lain yang membutuhkan," katanya.
Masih menurut Djoko, penerapan subsidi berbasis NIK merupakan sebuah upaya untuk pemerataan subsidi di wilayah lainnya.
Namun Djoko mengatakan bahwa KRL Commuter Line Jabodetabek sudah banyak mendapat bantuan dibandingkan dengan daerah lain.
"Indonesia kan bukan Jabodetabek saja, banyak lho daerah lain itu enggak kebagian padahal mereka penghasil mineral kayak Morowali, Halmahera, tetap melarat masyarakatnya," katanya.
Baca Juga: Wahai PT KAI! Dengarkan Suara Pengguna KRL: Jangan Bikin Kebijakan yang Mempersulit!
Ia menekankan wacana pemberian subsidi berbasis NIK untuk tiket KRL Commuter Line Jabodetabek tetap akan menguntungkan masyarakat kelas bawah.
Namun demikian, masyarakat yang mampu juga harus jujur dengan pekerjaannya.
Djoko juga mendesak pemerintah memberikan aturan atau sanksi yang tegas apabila ada oknum yang memalsukan data dirinya untuk mendapatkan keuntungan dari subsidi tiket KRL.
"NIK itu sebagai dasar orang harus jujur, dengan NIK kan bekerja di mana, profesinya apa, penghasilannya bila perlu yang nggak mampu, suruh gratis sampai dia bisa bekerja, baru dia bayar," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri
-
Cukai Minuman Manis Ditunda, Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kesehatan Anak?
-
Sekolah Kembali Normal, Gubernur DKI Pastikan Korban Kecelakaan Mobil MBG Ditangani Maksimal
-
Kerugian Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Ditanggung Asuransi, Pramono Pastikan Pasokan Pangan Aman
-
Tak Ambil Pusing Perpol Dianggap Kangkangi Putusan MK, Ini Kata Kapolri
-
Sengkarut Tanah Tol: Kisah Crazy Rich Palembang di Kursi Pesakitan
-
MIND ID Komitmen Perkuat Tata Kelola Bisnis Berintegritas dengan Berbagai Program Strategis
-
DPR Ajak Publik Kritisi Buku Sejarah Baru, Minta Pemerintah Terbuka untuk Ini...
-
Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?