Suara.com - Anies Baswedan membicarakan kemungkinan ia akan mendirikan organisasi masyarakat (ormas) atau parpol (parpol) sendiri. Jika benar Anies Baswedan akan mendirikan partainya sendiri, tentu seharusnya sudah tahun bagaimana cara mendirikan partai politik di Indonesia.
Wacana ini muncul setelah Anies Baswedan tak ikut berlaga dalam kontestasi Pilkada 2024. Ia menyampaikan ada kemungkinan akan membangun ormas atau parpol bisa jadi akan menjadi langkah politik yang ia tempuh.
Hal itu disampaikannya dalam video Catatan Anies Pasca Pilpres dan Pilkada 2024 di Channel Youtube Anies Baswedan.
Anies Baswedan menyebut parpol yang dibentuknya akan menjadi wadah untuk mewadahi gerakan yang menginginkan kualitas demokrasi yang lebih sehat. Ia menyampaikan gagasan politik yang mengedepankan policy gagasan.
Jika benar Anies Baswedan akan mendirikan partai plitiknya sendiri, ia akan menempuh perjalanan panjang. Dibawah ini informasi cara mendirikan partai politik di Indonesia.
Cara Mendirikan Partai Politik
Partai politik merupakan organisasi bersifat nasional, dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita. Partai politik harus didaftarkan ke kementerian agar bisa menjadi badan hukum.
Berikut ringkasan cara mendirikan partai politik:
- Langkah pertama
Memiliki anggota minimal 50 orang warga negara yang berusia minimal 21 tahun dengan akta notaris. Dari jumlah total tersebut minimal ada 30 persen anggota perempuan.
Baca Juga: Berniat Bikin Partai Politik, Anies Bakal Ikuti Jejak Sang Kakek AR Baswedan?
- Langkah kedua
Setelah memiliki jumlah minimal anggota partai, segera susun Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), serta dibuat kepengurusan partai politik tingkat pusat.
AD partai politik memuat:
- Asas dan ciri partai politik
- Visi dan misi partai politik
- Nama, lambang, dan tanda gambar partai politik
- Tujuan dan fungsi partai politik
- Organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan
- Kepengurusan partai politik
- Peraturan dan keputusan partai politik
- Pendidikan politik
- Keuangan partai politik
- Langkah ketiga
Partai politik yang sudah dibentuk didaftarkan ke kementerian untuk menjadi badan hukum. Agar bisa menjadi badan hukum partai politik harus memiliki:
- akta notaris pendirian partai politik
- nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak memiliki kesamaan dengan partai lain
- memiliki kantor tetap
- kepengurusan paling sedikit 60 persen dari jumlah provinsi, 50 persen dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi bersangkutan, 25 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota pada daerah yang bersangkutan.
- memiliki rekening atas nama partai politik.
- Langkah keempat
Akan dilaksanakan verifikasi selama kurang lebih 45 hari sejak dokumen diterima oleh kementerian.
Berita Terkait
-
Berniat Bikin Partai Politik, Anies Bakal Ikuti Jejak Sang Kakek AR Baswedan?
-
Asal-usul Tongkat di Rumah Joglo Anies Baswedan: Bertuliskan Asmaul Husna Bermakna Mendalam
-
Jejak Pangeran Diponegoro di Rumah Joglo Anies Baswedan, Didirikan Sejak 1743
-
Video Anies di Depan Tongkat dan Lukisan Diponegoro Disorot: Bikin 'Mulyono' Kesal?
-
Janji Manis RK di RSUD Tarakan, Fokus Selesaikan Persoalan Kesehatan Udara di Jakarta
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan
-
Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL
-
Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak
-
Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum
-
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat
-
Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon
-
Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!
-
Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah
-
Seskab Teddy Sebut Ada Fenomena Inflasi Pengamat: Beri Data Keliru, Picu Kecemasan
-
Kritik Wacana War Tiket Haji, Pakar UGM: Negara Seharusnya Beri Kesetaraan Bukan Ruang Kompetisi