Suara.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kerap dibutuhkan untuk kelengkapan berkas lamaran kerja. Apa saja syarat membuat SKCK terbaru 2024?
SKCK juga menjadi salah satu persyaratan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024. Untuk itu bagi pelamar yang berminat perlu tahu syarat membuat SKCK di tahun 2024.
Dokumen yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia ini berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang memiliki rekam jejak yang bersih dan tidak pernah terlibat dalam tindakan kriminal.
SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang jika sudah melewati masa berlaku tersebut.
Sementara itu, terhitung sejak 1 Agustus 2024, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk pembuatan SKCK. Berikut adalah ulasan mengenai syarat membuat SKCK beserta tata cara untuk mendapatkannya.
Syarat Membuat SKCK 2024
Berikut adalah syarat-syarat terbaru yang diperlukan untuk membuat SKCK seperti dikutip dari laman polri.go.id.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan yang asli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akta lahir/kenal /ijazah/surat nikah
- Pasfoto berwarna latar belakang merah.
- Fotokopi paspor (untuk keperluan ke luar negeri)
- Fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan kartu tanda penduduk
- Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN atau BPJS Kesehatan (berupa tangkapan layar)
Tata Cara Membuat SKCK
Anda bisa melakukan pembuatan SKCK secara online maupun offline, dengan cara sebagai berikut.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Kemenag Buka Pendaftaran CPNS, Lulusan Ma'had Aly Boleh Ikutan Daftar
Cara membuat SKCK secara offline
- Datang ke kantor polisi pada hari dan jam kerja.
- Mengisi daftar riwayat hidup.
- Menyerahkan dokumen yang diperlukan.
- Mengisi formulir sidik jari dan pengambilan sidik jari.
- Membayar biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30 ribu.
- Tunggu sesuai nomor antrean hingga SKCK diterima.
Cara membuat SKCK secara online
- Mengunduh aplikasi Super Apps Presisi melalui App Store atau Google Play Store.
- Mendaftar akun Super Apps Presisi.
- Pada halaman beranda, pilih menu “SKCK”.
- Pilih menu “Ajukan SKCK”.
- Baca ketentuan pembuatan SKCK secara online dan klik “Mulai”.
- Mengisi data yang diperlukan.
- Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran.
- Unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email.
- Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirimkan melalui email.
- Melampirkan syarat SKCK dengan mendatangi petugas di kantor polisi.
- Tunjukkan barcode untuk dipindai agar SKCK dapat dicetak.
Itulah syarat membuat SKCK 2024 yang terbaru lengkap dengan tata cara pembuatannya secara online maupun offline. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
Pasukan Khusus Iran Target Bunuh Benjamin Netanyahu, Sampai Lihat Bukti Mayatnya
-
Teror Penyiraman Air Keras: LPSK Berikan Perlindungan Darurat Bagi Aktivis KontraS Andrie Yunus
-
Mudik Lebih Santai? Menhub Ajak Pemudik Manfaatkan WFA untuk Hindari Macet
-
Siap-siap Trump Boncos Lagi, Iran Mau Hancurkan Perusahaan Amerika Serikat di Timur Tengah
-
Habis Isu Meninggal, Kini Viral Video Benjamin Netanyahu Punya 6 Jari
-
Pagi Buta, Menhub Dudy Purwagandhi Sidak Kendaraan Berat
-
Media Iran Yakin Benjamin Netanyahu Sudah Meninggal Dunia, Video Ini Jadi Bukti
-
BMKG Ingatkan Pemudik Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Jelang Lebaran 2026
-
KPK Pamerkan Barang Bukti Uang Rp610 Juta Hasil Pemerasan THR di Cilacap
-
Lagi! Rudal Kiamat Iran Bikin Israel Hancur Lebur di Kota Ramla