Suara.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kerap dibutuhkan untuk kelengkapan berkas lamaran kerja. Apa saja syarat membuat SKCK terbaru 2024?
SKCK juga menjadi salah satu persyaratan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024. Untuk itu bagi pelamar yang berminat perlu tahu syarat membuat SKCK di tahun 2024.
Dokumen yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia ini berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang memiliki rekam jejak yang bersih dan tidak pernah terlibat dalam tindakan kriminal.
SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang jika sudah melewati masa berlaku tersebut.
Sementara itu, terhitung sejak 1 Agustus 2024, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk pembuatan SKCK. Berikut adalah ulasan mengenai syarat membuat SKCK beserta tata cara untuk mendapatkannya.
Syarat Membuat SKCK 2024
Berikut adalah syarat-syarat terbaru yang diperlukan untuk membuat SKCK seperti dikutip dari laman polri.go.id.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan yang asli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akta lahir/kenal /ijazah/surat nikah
- Pasfoto berwarna latar belakang merah.
- Fotokopi paspor (untuk keperluan ke luar negeri)
- Fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan kartu tanda penduduk
- Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN atau BPJS Kesehatan (berupa tangkapan layar)
Tata Cara Membuat SKCK
Anda bisa melakukan pembuatan SKCK secara online maupun offline, dengan cara sebagai berikut.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Kemenag Buka Pendaftaran CPNS, Lulusan Ma'had Aly Boleh Ikutan Daftar
Cara membuat SKCK secara offline
- Datang ke kantor polisi pada hari dan jam kerja.
- Mengisi daftar riwayat hidup.
- Menyerahkan dokumen yang diperlukan.
- Mengisi formulir sidik jari dan pengambilan sidik jari.
- Membayar biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30 ribu.
- Tunggu sesuai nomor antrean hingga SKCK diterima.
Cara membuat SKCK secara online
- Mengunduh aplikasi Super Apps Presisi melalui App Store atau Google Play Store.
- Mendaftar akun Super Apps Presisi.
- Pada halaman beranda, pilih menu “SKCK”.
- Pilih menu “Ajukan SKCK”.
- Baca ketentuan pembuatan SKCK secara online dan klik “Mulai”.
- Mengisi data yang diperlukan.
- Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran.
- Unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email.
- Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirimkan melalui email.
- Melampirkan syarat SKCK dengan mendatangi petugas di kantor polisi.
- Tunjukkan barcode untuk dipindai agar SKCK dapat dicetak.
Itulah syarat membuat SKCK 2024 yang terbaru lengkap dengan tata cara pembuatannya secara online maupun offline. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
Terkini
-
Dua Pria Ditangkap Terkait Pencurian Permata Berharga di Museum Louvre
-
Mengenang Johnson Panjaitan: Kritik Keras untuk Polri dan Ingatkan 'Potong Kepalanya'
-
Jaksa Ungkap Detik-detik Kompol Yogi dan Ipda Aris Habisi Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan
-
Pramono Anung Pastikan Kasus Sumber Waras Tuntas, Siap Bangun RS Tipe A di Atas Lahan 3,6 Hektar
-
Kasus Kereta Anjlok Terus Berulang, DPR Minta Kemenhub Lakukan Audit Keselamatan Independen
-
Menhut Raja Juli Minta Maaf ke Warga Papua Usai BKSDA Bakar Mahkota Cenderawasih: Ini Jadi Catatan
-
Prabowo Tak Happy, Mendagri Setrap Pejabat Bojonegoro Gegara Realisasi Belanja Rendah: Jangan Bohong
-
Mulai Dibahas Hari Ini, DPR Berharap Biaya Haji 2026 Turun Lagi Tanpa Mengurangi Kualitas
-
Jatinegara Berdarah: Pria Nekat Tebas Leher Kenalan Gara-Gara Sabu, Ini Motifnya!
-
Nasib Sahroni dan Nafa Urbach di Ujung Tanduk, Sidang Etik MKD Digelar Akhir Bulan Ini