Suara.com - Dengan kemajuan teknologi informasi yang sangat cepat, penggunaan dokumen kertas dalam aktivitas bisnis mulai digantikan oleh dokumen elektronik. Hal ini penting untuk mengurangi risiko kerusakan dan meningkatkan keamanan dokumen dalam berbagai kegiatan bisnis. Bagi perusahaan, pengurangan penggunaan dokumen kertas juga dapat mengoptimalkan efisiensi biaya dan mengurangi kebutuhan ruang penyimpanan.
Mengikuti perkembangan ini, PT. Pos Finansial Indonesia (POSFIN), anak perusahaan dari PT. Pos Indonesia (Persero), menawarkan produk e-meterai yang dapat dibeli secara langsung melalui situs emeterai.posfin.id. Laman ini dilengkapi dengan fitur-fitur yang memudahkan pengguna, seperti fitur Single Stamp, Bulk Auto Stamp, dan Add-On untuk Microsoft Office. Selain itu, Pospay Agen adalah platform pembayaran digital yang sederhana dan lengkap, dikelola oleh PT Pos Finansial Indonesia (POSFIN).
Langkah Pembelian Melalui Aplikasi POSPAY:
1. Unduh aplikasi Pospay terlebih dahulu.
2. Jika sudah memiliki akun, pilih opsi login. Jika belum, lakukan registrasi.
3. Di halaman utama, pilih ikon meterai.
4. Pilih menu untuk membeli e-meterai.
5. Klik opsi isi ulang.
6. Masukkan jumlah e-meterai yang ingin dibeli.
7. Lanjutkan dengan proses pembayaran.
Baca Juga: 15 Alternatif Tempat Beli e-Meterai CPNS 2024 Resmi, Dijamin Asli
8. Periksa rincian pembayaran, kemudian klik "lanjutkan."
9. Periksa status riwayat pembelian; status "unpaid" akan berubah menjadi "paid" setelah pembayaran berhasil.
Harga E-Meterai
Harga satu e-meterai saat ini adalah Rp 10.000,-, sesuai dengan ketentuan yang berlaku sejak 1 Januari 2021 berdasarkan PMK No.134/PMK.03/2021. Selain itu, ada biaya tambahan atau administrasi yang biasanya berkisar antara Rp 1.500,- hingga Rp 2.000,- untuk setiap pembelian e-meterai.
Waktu yang Dibutuhkan untuk Pembubuhan e-Meterai di POSPAY
Proses pembubuhan e-Meterai di aplikasi POSPAY berlangsung singkat, hanya sekitar 1-2 menit setelah pembelian e-meterai berhasil. Pengguna diberikan waktu 72 jam untuk mengunduh dokumen yang telah dibubuhi e-meterai. Jika dokumen tidak diunduh dalam rentang waktu tersebut, sistem akan menghapusnya secara otomatis.
Setelah e-meterai berhasil dibubuhkan, dokumen dapat segera diunduh dan digunakan untuk keperluan seperti pendaftaran CPNS 2024. Selain kemudahan ini, penggunaan e-meterai juga mendukung upaya perusahaan dalam mengurangi penggunaan kertas, sehingga lebih ramah lingkungan dan efisien.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi