Suara.com - Dengan kemajuan teknologi informasi yang sangat cepat, penggunaan dokumen kertas dalam aktivitas bisnis mulai digantikan oleh dokumen elektronik. Hal ini penting untuk mengurangi risiko kerusakan dan meningkatkan keamanan dokumen dalam berbagai kegiatan bisnis. Bagi perusahaan, pengurangan penggunaan dokumen kertas juga dapat mengoptimalkan efisiensi biaya dan mengurangi kebutuhan ruang penyimpanan.
Mengikuti perkembangan ini, PT. Pos Finansial Indonesia (POSFIN), anak perusahaan dari PT. Pos Indonesia (Persero), menawarkan produk e-meterai yang dapat dibeli secara langsung melalui situs emeterai.posfin.id. Laman ini dilengkapi dengan fitur-fitur yang memudahkan pengguna, seperti fitur Single Stamp, Bulk Auto Stamp, dan Add-On untuk Microsoft Office. Selain itu, Pospay Agen adalah platform pembayaran digital yang sederhana dan lengkap, dikelola oleh PT Pos Finansial Indonesia (POSFIN).
Langkah Pembelian Melalui Aplikasi POSPAY:
1. Unduh aplikasi Pospay terlebih dahulu.
2. Jika sudah memiliki akun, pilih opsi login. Jika belum, lakukan registrasi.
3. Di halaman utama, pilih ikon meterai.
4. Pilih menu untuk membeli e-meterai.
5. Klik opsi isi ulang.
6. Masukkan jumlah e-meterai yang ingin dibeli.
7. Lanjutkan dengan proses pembayaran.
Baca Juga: 15 Alternatif Tempat Beli e-Meterai CPNS 2024 Resmi, Dijamin Asli
8. Periksa rincian pembayaran, kemudian klik "lanjutkan."
9. Periksa status riwayat pembelian; status "unpaid" akan berubah menjadi "paid" setelah pembayaran berhasil.
Harga E-Meterai
Harga satu e-meterai saat ini adalah Rp 10.000,-, sesuai dengan ketentuan yang berlaku sejak 1 Januari 2021 berdasarkan PMK No.134/PMK.03/2021. Selain itu, ada biaya tambahan atau administrasi yang biasanya berkisar antara Rp 1.500,- hingga Rp 2.000,- untuk setiap pembelian e-meterai.
Waktu yang Dibutuhkan untuk Pembubuhan e-Meterai di POSPAY
Proses pembubuhan e-Meterai di aplikasi POSPAY berlangsung singkat, hanya sekitar 1-2 menit setelah pembelian e-meterai berhasil. Pengguna diberikan waktu 72 jam untuk mengunduh dokumen yang telah dibubuhi e-meterai. Jika dokumen tidak diunduh dalam rentang waktu tersebut, sistem akan menghapusnya secara otomatis.
Setelah e-meterai berhasil dibubuhkan, dokumen dapat segera diunduh dan digunakan untuk keperluan seperti pendaftaran CPNS 2024. Selain kemudahan ini, penggunaan e-meterai juga mendukung upaya perusahaan dalam mengurangi penggunaan kertas, sehingga lebih ramah lingkungan dan efisien.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden