Suara.com - Sri Paus Fransiskus memberikan Homili atau khotbah dalam Misa Agung di Gelora Bung Karno atau GBK Senayan Jakarta pada Kamis (5/9/2024).
Sementara Uskup Agung Jakarta, Mgr Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo, dan Mgr Antonius Subianto Bunyamin OSC, Ketua Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menjadi konselebran Sri Paus Fransiskus memimpin Misa Agung. Didampingi Duta Besar Takhta Suci Vatikan untuk Indonesia, Mgr Piero Pioppo, Sekretaris Kedutaan Takhta Suci Vatikan, Pastor Michael Andrew Pawlowicz bersama seluruh uskup dan imam.
Kebanggaan sebagai bangsa Indonesia yang memiliki beragam bahasa daerah, sangat terasakan dalam Misa Agung dengan jumlah peserta tembus 80 ribu umat.
Hal ini bisa disimak dalam doa umat setelah Homili yang dibawakan Sri Paus Fransiskus dalam Bahasa Italia.
Doa umat didaraskan Bapa Suci dalam Bahasa Latin, kemudian dilanjutkan dalam Bahasa Jawa, Bahasa Toraja, Bahasa Manggarai (NTT), Bahasa Batak Toba, Bahasa Dayak Kanayatn, serta Bahasa Malind (Merauke, Papua).
Sesudahnya, doa syukur agung, prefasi menggunakan Bahasa Latin, doa syukur agung ketiga hingga komuni atau menerima hosti mendapatkan porsi Bahasa Indonesia.
Berikutnya, doa sesudah komuni dibawakan Sri Paus Fransiskus dalam Bahasa Latin.
Dalam ritus penutup, sapaan atau sambutan kepada Bapa Suci Vatikan Papa Francesco diberikan oleh Uskup Agung Jakarta, Mgr Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo.
Sedangkan Sri Paus Fransiskus memberikan berkat dan pengutusan dalam Bahasa Latin.
Berada di antara para umat dalam Misa Suci bersama Sri Paus Fransiskus, rekan-rekan jurnalis berbagi airmata haru sekaligus bahagia.
Betapa hari-hari bersama Sri Paus Fransiskus telah mendekatkan kami dalam perjalanan iman. Memaknai kesederhanaan beliau serta menyambut peristiwa kasih dalam kebersamaan.
Terlebih mengingat pesan Papa Francesco dalam homili yaitu menjaga Nusantara beserta segala keberagaman.
Hiduplah Indonesia dalam penghayatan iman serta kebersamaan kekayaan budaya. Salah satu hal yang dikagumi Sri Paus Fransiskus.
Berita Terkait
-
Di Bawah Presiden Baru, Suriah Ingin Belajar Islam Moderat dan Pancasila dari Indonesia
-
Tiket Konser Blackpink di Jakarta Masih Tersedia, Cek Kategori yang Tersisa
-
6 Gerbang Tol di Jakarta Ditutup Sementara untuk Perbaikan
-
Jangan Kaget! Percaya Gak Kalau Siklus Bahasa Gaul Lebih Singkat dari Umur Pacaranmu?
-
Sering Digunakan di Medsos, Apa Arti Sybau Dalam Bahasa Gaul?
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
Terkini
-
Di Bawah Presiden Baru, Suriah Ingin Belajar Islam Moderat dan Pancasila dari Indonesia
-
Prediksi FAO: Produksi Beras RI Terbesar Kedua di Dunia, Siapa Nomor Satu?
-
Biaya Sewa Kios Pasar Pramuka Naik 4 Kali Lipat, Pramono Anung Janji Tak Ada Penggusuran!
-
Swasembada Pangan! Mentan: InsyaAllah Tak Impor Beras Lagi, Mudah-mudahan Tak Ada Iklim Ekstrem
-
Indonesia Jadi Prioritas! Makau Gelar Promosi Besar-besaran di Jakarta
-
Cak Imin Bentuk Satgas Audit dan Rehabilitasi Gedung Pesantren Rawan Ambruk
-
Semarang Siap Jadi Percontohan, TPA Jatibarang Bakal Ubah Sampah Jadi Energi Listrik
-
Ragunan Buka hingga Malam Hari, Pramono Anung: Silakan Pacaran Baik-Baik
-
Skandal Robot Trading Fahrenheit: Usai Kajari Jakbar Dicopot, Kejagung Buka Peluang Pemecatan
-
Pengacara Nadiem: Tak Ada Pertanyaan Kerugian Negara di BAP, Penetapan Tersangka Cacat Hukum