Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku masih menerima permintaan pergantian calon anggota legislatif (caleg) terpilih dari sejumlah partai politik setelah penetapan pada 22 Agustus 2024 lalu.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan untuk menindaklanjuti permintaan tersebut dan melakukan klarifikasi kepada DPP partai politik yang meminta pergantian caleg terpilih.
"Dari masing-masing partai ini banyak sekali surat yang kami terima dari DPP partai, partainya macam-macam, semuanya lah, yang mengajukan mundurnya calon anggota dewan terpilih dan kemudian mengajukan calon dengan nomor atau suara di bawahnya," kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).
Selain mengundurkan diri, Afif menyebut permintaan penggantian caleg terpilih ini juga diajukan partai politik karena ada caleg yang meninggal dunia.
"Jadi, intinya sebelum nanti pelaksanaan atau proses pelantikan, kami memastikan siapa yang terundang, siapa yang sudah mundur, penggantiannya seperti apa nanti akan kami bahas bersama di KPU RI," ujar Afif.
Berikut data pergantian caleg terpilih:
1. Dapil Sumatera Utara II
Partai Gerindra
Gus Irawan Pasaribu (peringkat suara sah ke-I) dan Ari Wibowo (peringkat suara sah ke-II) diganti Sabam Rajagukguk dengan alasan mengundurkan diri.
Baca Juga: Ada 5 Pasangan di Pilwalkot Bogor, Simpul Indonesia: Dedie-Jenal 'Dibuntuti' Kekuatan Sendi-Melli
2. Dapil Jawa Barat III
Partai Golkar
Budhy Setiawan (peringkat suara sah ke-I) diganti Isfhan Taufik Munggaran karena meninggal dunia.
3. Dapil Jawa Timur II
Partai NasDem
Moh Haerul Amri (peringkat suara sah ke-I) diganti Dini Rahmania karena meninggal dunia.
Berita Terkait
-
Banyak Calon Kepala Daerah Lawan Kotak Kosong, KPU RI: Esensi Pilkada 2024 jadi Lesu
-
Ada 5 Pasangan di Pilwalkot Bogor, Simpul Indonesia: Dedie-Jenal 'Dibuntuti' Kekuatan Sendi-Melli
-
Ditanya Mau Gabung Kalau Anies Bikin Parpol Baru, Sandiaga: Kebetulan Saya...
-
Pilkada Banyumas, Brebes dan Sukoharjo Dipastikan Diikuti Calon Tunggal
-
Daftar ke KPU Jateng, Dua Paslon Ternyata Belum Kantongi SKCK dan Surat Keterangan Pengadilan
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Penyekap Wanita di Bandung Buron, Polisi Didesak Kerahkan Kemampuan Terbaik TangkapTaufik Hidayat
-
Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim
-
Wamendikdasmen Akan Cek Dugaan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam
-
Pengurus BEM Fakultas UBK yang Tampung Suap Rp20 Juta Terancam Sanksi Akademik
-
Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dorong PAM Jaya Percepat Perbaikan Pipa
-
Gerak Cepat Tangani Rob Pati, Ahmad Luthfi Siapkan Rp400 Juta untuk Rehabilitasi Tanggul
-
Alasan Kesehatan, Hakim Bacakan Vonis Nadiem Makarim Selasa Pekan Depan
-
Ikatan Keluarga Dewan DPRD DKI Perkuat Organisasi dan Pengabdian Masyarakat
-
55 Ribu Pekerja Terancam PHK, DPR Siapkan Rapat Koordinasi untuk Mitigasi
-
Israel Cuek Iran - AS Damai, Lebanon Terus Digempur