Suara.com - Sejumlah 3 dari 35 kabupaten/kota yang ada di Jawa Tengah (Jateng) dipastikan bakal diikuti satu pasangan calon peserta kontestasi pemilihan kepala daerah atau pilkada.
Kepastian tersebut disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah (KPU Jateng) Muhammad Machruz.
"Hingga batas akhir waktu perpanjangan masa pendaftaran tidak ada lagi pendaftar yang diterima," katanya seperti dilansir Antara, Kamis (5/9/2024).
Tiga daerah yang pasangan calonnya akan melawan kotak kosong tersebut meliputi, Kabupaten Brebes, Banyumas, dan Sukoharjo.
Machruz mengemukakan untuk di Kabupaten Brebes dan Banyumas, ada bakal paslon yang mendaftar saat masa perpanjangan pendaftaran. Akan tetapi, ketika diteliti tidaak memenuhi syarat dan berkas dikembalikan kepada yang bersangkutan.
Lantaran itu, bakal pasangan calon yang sudah mendaftar sebelumnya akan berhadapan dengan kolom kosong di surat suara pilkada. Sementara, bakal palon yang telah mendaftar di KPU Kabupaten Sukoharjo, yakni pasangan Etik Suryani-Eko Sapto Purnomo.
Kemudian di Kabupaten Banyumas, ada pasangan Sadewo Tri Lastiono-Dwi Asih Lintarti yang mendaftar dan yang mendaftar di KPU Kabupaten Brebes pasangan Paramitha Widya Kusuma-Wurja.
Sebelumnya, Ketua KPU Banyumas Rofingatun Khasanah mengemukakan batas waktu perpanjangan pendaftaran bakal paslon ditutup pada Rabu (4/9/2024) sekira jam 23.59 WIB.
"Namun perlu kami informasikan bahwa pada pukul 23.30 WIB, hadir di KPU Kabupaten Banyumas Bapak Prof Dr Ma'ruf Cahyono dan Ibu Yulianti Supriyatingsih dengan membawa dukungan partai politik, yakni Partai NasDem, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Buruh, PKN, dan PSI," katanya.
Baca Juga: CONSID: Calon Tunggal Tidak Bisa Dibiarkan dan Dianggap Wajar
Namun, dalam proses verifikasi berkas pendaftaran ditemukan ada banyak dokumen syarat pencalonan dan dokumen syarat calon dari pasangan Ma'ruf-Yulianti yang tidak lengkap.
"Perlu kami informasikan dengan berat hati, karena dengan ketentuan perpanjangan pendaftaran yang ditutup pada tanggal 4 September, pukul 23.59 WIB, oleh karenanya berkas kami kembalikan ke gabungan parpol dan pasangan calon tersebut, sehingga dalam tempo masa pendaftaran tidak dapat dilakukan perbaikan ulang karena sudah ditutup pada pukul 23.59 WIB," kata Rofingatun.
Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Banyumas Sidiq Fathoni mengatakan dalam berkas pendaftaran khususnya syarat pencalonan khususnya surat kesepakatan antara Partai NasDem dan partai koalisi sebelumnya belum bisa dihadirkan.
Dalam hal ini, Partai NasDem sebelumnya menjadi bagian dari 12 parpol yang mengusulkan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono-Dwi Asih Lintarti.
"Kemudian yang kedua terkait dengan syarat calon wakil bupati, syarat yang harus dilengkapi, surat keterangan yang harus dilampirkan memang belum ada," kata Fathoni.
Sesuai dengan jadwal, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Jawa Tengah pada tanggal 27 November mendatang terdiri atas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta pemilihan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota di 35 kabupaten/kota di provinsi ini. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Jakarta Menuju 5 Abad: Kota Global Bukan Cuma Soal Megahnya Pencakar Langit
-
Impunitas Menguat! Vonis Ringan TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Adalah 'Mock Trial' yang Zalim
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah