Suara.com - Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menilai bahwa semangat Pilkada Serentak 2024 tidak akan tercermin sepenuhnya jika suatu daerah dimenangkan oleh kotak kosong.
"Pilkada ini bertujuan untuk memilih kepala daerah, namun jika kotak kosong yang menang, kepala daerah yang menjabat nantinya bukanlah yang dipilih oleh masyarakat dalam pilkada, melainkan penjabat sementara," ungkap Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Senin (9/9/2024).
Ia menambahkan bahwa kotak kosong sendiri akan berseberangan dengan eksistensi Pilkada jika memang terjadi.
"Semangat pilkada menjadi tidak terwakili di situ," ujar dia.
Afif juga menjelaskan bahwa sesuai peraturan saat ini, jika kotak kosong menang, Pj Gubernur akan ditunjuk untuk menjabat selama lima tahun, karena harus menunggu Pilkada Serentak berikutnya. Namun, menurutnya, periode ini terlalu lama.
Oleh sebab itu, Afif mengungkapkan adanya aspirasi untuk mempercepat proses pemilihan tanpa harus menunggu lima tahun, dengan kemungkinan pemilihan diadakan tahun berikutnya.
"Jika harus menunggu lima tahun, tentu itu sangat lama. Oleh karena itu, ada pemikiran yang sedang kami komunikasikan. Jika memungkinkan dan ideal, dapatkah pilkada diadakan setahun setelah tahapan pilkada selesai? Hal ini akan kami bahas lebih lanjut besok," jelas Afif.
KPU dijadwalkan mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada Selasa (10/9/2024) untuk membahas regulasi terkait kemenangan kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024.
"Kami mengajukan hal ini karena ada diskusi dan pandangan bahwa pemilihan dapat dilakukan di tahun berikutnya. Oleh karena itu, kami akan berkonsultasi dengan DPR selaku pembuat undang-undang untuk memastikan apakah hal ini memungkinkan," tambahnya.
Baca Juga: Menjaga Hak Konstitusional Warga Register 45 Mesuji
Sebelumnya, KPU RI membuka opsi untuk mengadakan pilkada ulang pada akhir 2025 jika banyak wilayah dengan calon tunggal dimenangkan oleh kotak kosong dalam Pilkada 2024.
"Secara prinsip, KPU memerlukan waktu sekitar 9 bulan untuk mempersiapkan tahapan pilkada. Jadi, opsi yang tersedia adalah kemungkinan besar pilkada ulang akan dilaksanakan pada akhir 2025," ujar anggota KPU RI August Mellaz.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek