Suara.com - Akademisi dari Sekolah Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia (UI) Suyud Warno Utomo mengkritik tata cara pengajuan perlindungan hukum oleh pejuang lingkungan yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 10 tahun 2024. Pasalnya, dalam Permen tersebut diatur bahwa pengajuan permohonan perlindungan hukum hanya kepada Menteri LHK.
Hal tersebut ditulis dalam Pasal 9 ayat 1 Permen LHK 10/2024. Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri maupun diwakilkan oleh keluarga inti, penasihat hukum, atau orang yang diberikan kuasa.
"Ini yang agak repot kalau misalnya pengajuan ke Menteri. Kalau pejuang lingkungan, misalnya di daerah pelosok, mau ke Jakarta, mau menyampaikan ke Menteri kan sekarang enggak tahu mekanismenya," kata Suyud kepada Suara.com, saat dihubungi, Kamis (12/9/2024).
Dia menyambut baik dengan diterbitkannya Permen tentang Perlindungan Hukum bagi Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat tersebut. Akan tetapi, khusus pasal tentang permohonan perlindungan hukum tersebut seharusnya tata caranya dibuat lebih mudah.
Ketua Persatuan Program Studi Ilmu Lingkungan atau PEPSILI itu menyampaikan bahwa kerusakan lingkungan telah terjadi di seluruh daerah Indonesia. Sehingga konflik lingkungan yang terjadi juga makin luas.
Suyud khawatir kalau permohonan itu dibuat sentral kepada menteri LHK langsung akan menimbulkan respon yang terlalu lama.
"Nanti responsnya bisa lama. Kalau lama nanti yang memperjuangkan juga semakin berkurang semangatnya. Kalau menurut saya, ya janganlah semuanya disentralisasi, cari mekanismenya bagaimana supaya cepat tanggap sikap," ujarnya.
Dia menyarankan, seharusnya permohonan perlindungan hukum tersebut bisa dibuat berjenjang dengan melibatkan instansi yang ditugaskan untuk mengendalikan dampak lingkungan hidup.
Dalam Pasal 16 pada Permen itu juga disebutkan kalau menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan.
Berita Terkait
-
Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Menteri LHK: Daripada Tiap Hari Nyari Proposal!
-
Dalam Debat Cawapres Mahfud MD Sebut 12,5 Juta Hektare Hutan Indonesia Deforestasi, Menteri LHK: Data Itu Salah!
-
Pernyataan 'Mengejutkan' Menteri LHK soal Polusi Udara Jakarta: Warga Diminta Berkorban
-
Aktivis Penolak Tambang Budi Pego Ditangkap, Komnas HAM Minta Presiden Jokowi Beri Amnesti
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Diwarnai Kontak Tembak, TNI Evakuasi Dua Jenazah Korban OPM di Yahukimo
-
7 Physical Sunscreen Terbaik untuk Kulit Sensitif sesuai Review dan Harga
-
Sesama Introvert, Samo Rafael & Shanna Shannon Diuji Bangun Chemistry di Film Dan Bandung
-
Kenapa Masalah Kecil Terasa Sangat Besar di Kepala?
-
Alasan Nabila Gardena Mendadak Viral, Benarkah Terseret Isu Korupsi BUMN?
-
Hasto Wanti-wanti Demokrasi Bisa Mati Tanpa Kudeta Militer, Tanda-tanda Mulai Terlihat
-
Pramono Ancam Cabut Izin Swasta yang Timbun Sampah Ilegal di Jakarta
-
Yusril Minta Polda Jabar Tingkatkan Patroli Usai Polemik Sayembara Tangkap Begal
-
Evolusi Konten GRWM: Dari Sekadar Tutorial Makeup Menjadi Ruang Curhat Paling Relatabel
-
Cak Imin Ajak Semua Parpol Revisi 108 UU demi Wujudkan Prabowonomics