Suara.com - Seorang lansia berinisial RH tewas usai rumahnya disita oleh juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (12/9/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Lebak Bulus 3, RT 08/04, Cilandak Jakarta Selatan.
Ade Ary mengatakan bahwa peristiwa bermula saat tim juru sita dari PN Jaksel ingin mengosongkan lahan yang dihuni korban. Korban saat itu berupaya mempertahankan lahan yang telah dihuninya.
"Tim eksekusi dari PN Jaksel berhasil membuka pagar sebelah kiri, RH tetap mempertahankan harta bendanya dengan cara sekuat tenaga," kata Ade Ary, saat dikonfirmasi, Jumat (13/9/2024).
Namun, akibat fisik korban yang lemah karena sedang sakit dan sudah tua membuat RH kelelahan.
“Korban kemudian diangkat keluar rumah. Korban hanya bisa terdiam melihat eksekusi pengosongan rumahnya sambil mengatur nafas,” kata Ade Ary.
Korban sempat diangkat tim juru sita ke samping rumah, ketika itu korban kemudian pingsan. Meski sempat dilarikan ke Rumah Sakit Mayapada untuk mendapatkan pertolongan, nahas nyawa kotban tidak terselamatkan.
"Sekira pukul 11.30 WIB, RH meninggal dunia," katanya.
Ade Ary mengatakan peristiwa ini masih didalami oleh Polsek Cilandak Jakarta Selatan.
Baca Juga: Tepis Tudingan Staf Hasto PDIP Palsukan Surat Penyitaan, Begini Pembelaan KPK
Berita Terkait
-
Tak Tega Lihat Keluarganya Susah, Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Curhat soal Rekening Istri-Anak Disita KPK
-
Usai Istri Setor Duit Rp1,2 Miliar, Bandar Narkoba Hendra Terancam Dimiskinkan: Rumah, Jetsky hingga ATV Disita Polisi
-
Tiga Warga di Jakbar Jadi Tersangka Pemalsuan Uang, Polisi Sita Uang Palsu Senilai Rp 22 Miliar
Terpopuler
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
- Kunjungi Korban Gempa di NTT Hari Ini, Gus Miftah Gelontorkan Bantuan Rp500 Juta
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Gedung Bapenda DKI Terbakar Lagi! Ruang Arsip Lantai 11 Hangus, Petugas Masih Siaga Pendinginan
-
Gelombang Panas Laut Makin Sering Terjadi, Apa Dampaknya bagi Ekosistem dan Masyarakat Pesisir?
-
Gagal ke Final Piala AFF 2026, Singapura Tetap Bangga Bisa Pulangkan Timnas Indonesia
-
Senator Arya Wedakarna Serahkan Tongkat Ganesha, Tegaskan Bali di 2029 Dukung Perintah Jokowi
-
Batas Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme Diperpanjang Jadi 10 Tahun
-
Sidang Korupsi Fadia Arafiq: Eks Ajudan Bongkar Titipan Uang OPD untuk THR dan Ribuan Parsel
-
Shin Tae-yong Disebut Keras, Hokky Caraka Ungkap Fakta soal Debat Taktik
-
The Magician's Nephew: Menelusuri Penciptaan dan Asal Mula Dunia Narnia
-
Tawuran di Bukit Duri Dipicu Anak SD Tertabrak, Sempat Bikin Perjalanan KRL Terganggu
-
Purbaya Batasi BBM Subsidi ke Desil 10, Klaim Bikin Hemat Anggaran 10 Persen