Suara.com - Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi melalui kuasa hukumnya menyampaikan bukti baru dalam dugaan pelanggaran etik penyidik ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK soal penyitaan ponsel dan barang pribadi lainnya.
Kali ini, Kusnadi menyampaikan bukti kepada Dewas KPK dengan dugaan adanya pemalsuan surat tanda penerimaan barang bukti oleh penyidik.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa tak masalah jika tim hukum Kusnadi menyampaikan bukti baru ke Dewas soal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyidik KPK.
"KPK mempersilahkan para pihak untuk menggunakan saluran yang ada untuk menyampaikan keberatannya," kata Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (21/6/2024).
Namun, Tessa masih meyakini bahwa penyidik bekerja sesuai dengan kewenangannya ketika melakukan penyitaan barang milik Kusnadi.
"Kami masih memiliki keyakinan bahwa Penyidik melaksanakan tugas Penyidikan secara profesional," uajr dia.
Tuding Penyidik KPK Palsukan Surat Penyitaan
Sebelumnya, Anggota Tim Hukum Kusnadi, Ronny Talapessy kembali menyambangi Kantor Dewas KPK. Kali ini, kehadirannya membawa bukti dugaan pemalsuan surat tanda penerimaan barang bukti oleh penyidik KPK.
Dia menjelaskan bahwa kliennya yang merupakan Staf Pribadi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ikut diperiksa, digeledah, dan disita barang-barangnya pada Senin (10/6/2024) saat KPK memeriksa Hasto sebagai saksi dalam kasus dugaan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dengan tersangka Harun Masiku.
Dalam peristiwa itu, Ronny menyebut Kusnadi diberikan surat tanda terima barang bukti tertanggal 24 April 2024.
Kemudian, pada pemeriksaan Kusnadi, Rabu (19/6/2024), kliennya itu kembali mendapatkan surat tanda terima barang bukti dari penyidik.
"Apa yang terjadi di dalam pemeriksaan, teman-teman, bahwa surat diberikan tanggal dengan surat yang sama, tetapi tanggalnya diubah, yaitu tanggal 10 Juni 2024 seperti di pemeriksaan yang awal," kata Ronny di Kantor Dewas KPK, Kamis (20/6/2024).
"Bahwa di dalam surat tanda penerimaan barang bukti, Saudara Kusnadi tidak memparaf tapi di lembar belakangnya, di sini Saudara Kusnadi, menandatangani," tambah dia.
Dia menjelaskan bahwa Kusnadi sudah menandatangani surat tertanggal 23 April 2024, kemudian pada surat tertanggal 10 Juni 2024, tidak ada tanda tangan Kusnadi pada lembar pertamanya.
"Kami melihat bahwa proses yang sedang berjalan di KPK oleh oknum penyidik telah terjadi pelanggaran hukum terhadap proses pengambilan barang bukti. Kami sudah sampaikan di awal bahwa ini melanggar KUHAP, apapun atau SOP ataupun peraturan internal terkait dengan pemberitahuan kepada Dewas," tutur Ronny.
Berita Terkait
-
Seret Menteri-menteri Korup, Alexander Marwata Bantah Pimpinan KPK Diintervensi Jokowi: Buktinya Apa?
-
Luhut Sebut OTT Bikin Ekonomi Seret, Eks Pimpinan KPK: Gue Bingung Ada Menteri Ngomong Gitu
-
Desakan Kubu Hasto PDIP Bikin Harun Masiku Sulit Ditangkap, Yudi Purnomo: AKBP Rossa Purbo Sudah di Jalan yang Benar
-
Survei Litbang Kompas: Ranking KPK Jeblok Sebagai Penegak Hukum, Citranya Paling Buruk di Bawah TNI-Polri
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Kapan Awal Puasa Ramadan dan Idul Fitri 2026? Simak Jadwalnya
- Tanah Rakyat Dijual? GNP Yogyakarta Geruduk DPRD DIY, Ungkap Bahaya Prolegnas UUPA
Pilihan
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
-
Akankah Dolar AS Tembus Rp17.000?
Terkini
-
Tangis Nanik Deyang Minta Maaf soal Kasus Keracunan MBG Tuai Pro Kontra
-
PBNU Desak Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Pemeriksaan Masih Intensif
-
Apa Itu Cassandra Paradox? Bikin Rocky Gerung Walkout dari Talkshow dengan Relawan Jokowi
-
Isyana Bagoes Oka Dikabarkan Jadi Wakil Ketua Umum PSI, Kaesang Siap Umumkan
-
SMAN 62 Pastikan Farhan Masih Berstatus Siswa Aktif Meski Ditahan Polisi
-
Kementerian BUMN Bakal Tinggal Kenangan, Ingat Lagi Sejarahnya Sebelum Dihapus
-
Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Haji, Awan PBNU: Jangan Digoreng Ngalor Ngidul
-
Bengis! Begal Bersajam di Jakarta Timur Sabet Korban Gunakan Celurit, Pelaku Masih Diburu
-
Dua Kali Sekolah di Luar Negeri, Beda Kampus Gibran di Orchid Park Singapura dan UTS Australia
-
Polisi soal Video Kendaraan Mati Pajak Tak Bisa Isi BBM di SPBU: Hoaks, Tak Ada Larangan Itu!