Suara.com - Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi melalui kuasa hukumnya menyampaikan bukti baru dalam dugaan pelanggaran etik penyidik ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK soal penyitaan ponsel dan barang pribadi lainnya.
Kali ini, Kusnadi menyampaikan bukti kepada Dewas KPK dengan dugaan adanya pemalsuan surat tanda penerimaan barang bukti oleh penyidik.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa tak masalah jika tim hukum Kusnadi menyampaikan bukti baru ke Dewas soal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyidik KPK.
"KPK mempersilahkan para pihak untuk menggunakan saluran yang ada untuk menyampaikan keberatannya," kata Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (21/6/2024).
Namun, Tessa masih meyakini bahwa penyidik bekerja sesuai dengan kewenangannya ketika melakukan penyitaan barang milik Kusnadi.
"Kami masih memiliki keyakinan bahwa Penyidik melaksanakan tugas Penyidikan secara profesional," uajr dia.
Tuding Penyidik KPK Palsukan Surat Penyitaan
Sebelumnya, Anggota Tim Hukum Kusnadi, Ronny Talapessy kembali menyambangi Kantor Dewas KPK. Kali ini, kehadirannya membawa bukti dugaan pemalsuan surat tanda penerimaan barang bukti oleh penyidik KPK.
Dia menjelaskan bahwa kliennya yang merupakan Staf Pribadi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ikut diperiksa, digeledah, dan disita barang-barangnya pada Senin (10/6/2024) saat KPK memeriksa Hasto sebagai saksi dalam kasus dugaan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dengan tersangka Harun Masiku.
Dalam peristiwa itu, Ronny menyebut Kusnadi diberikan surat tanda terima barang bukti tertanggal 24 April 2024.
Kemudian, pada pemeriksaan Kusnadi, Rabu (19/6/2024), kliennya itu kembali mendapatkan surat tanda terima barang bukti dari penyidik.
"Apa yang terjadi di dalam pemeriksaan, teman-teman, bahwa surat diberikan tanggal dengan surat yang sama, tetapi tanggalnya diubah, yaitu tanggal 10 Juni 2024 seperti di pemeriksaan yang awal," kata Ronny di Kantor Dewas KPK, Kamis (20/6/2024).
"Bahwa di dalam surat tanda penerimaan barang bukti, Saudara Kusnadi tidak memparaf tapi di lembar belakangnya, di sini Saudara Kusnadi, menandatangani," tambah dia.
Dia menjelaskan bahwa Kusnadi sudah menandatangani surat tertanggal 23 April 2024, kemudian pada surat tertanggal 10 Juni 2024, tidak ada tanda tangan Kusnadi pada lembar pertamanya.
"Kami melihat bahwa proses yang sedang berjalan di KPK oleh oknum penyidik telah terjadi pelanggaran hukum terhadap proses pengambilan barang bukti. Kami sudah sampaikan di awal bahwa ini melanggar KUHAP, apapun atau SOP ataupun peraturan internal terkait dengan pemberitahuan kepada Dewas," tutur Ronny.
Berita Terkait
-
Seret Menteri-menteri Korup, Alexander Marwata Bantah Pimpinan KPK Diintervensi Jokowi: Buktinya Apa?
-
Luhut Sebut OTT Bikin Ekonomi Seret, Eks Pimpinan KPK: Gue Bingung Ada Menteri Ngomong Gitu
-
Desakan Kubu Hasto PDIP Bikin Harun Masiku Sulit Ditangkap, Yudi Purnomo: AKBP Rossa Purbo Sudah di Jalan yang Benar
-
Survei Litbang Kompas: Ranking KPK Jeblok Sebagai Penegak Hukum, Citranya Paling Buruk di Bawah TNI-Polri
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
Terkini
-
Kejahatan Perang Baru AS-Israel Terbongkar, Incar Museum dan Situs Sejarah Iran
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Sengketa Temuan Kasus Andrie Yunus: Polisi Sebut Tak Ada Sipil, KontraS Ungkap 'Operasi Sadang'
-
Korsel Bagi-bagi Duit Tak Mau Warganya Hidup Susah saat Harga BBM Naik
-
Dari Teknisi ke Tumpukan Kelapa Busuk: Perjuangan Rosikin di Pinggir Rel Kramat Pulo Demi Mimpi Anak
-
Jaksa Agung Didesak Turun Tangan Seret Penyiram Air Keras Andrie Yunus ke Peradilan Umum
-
Terkuak! Korban Mutilasi di Serang Baru Ternyata Dibunuh karena Tolak Curi Mobil Majikan
-
PDIP-Demokrat Kompak Desak Prabowo Bentuk TGPF Kasus Air Keras Andrie Yunus
-
Ejek Donald Trump, Iran Serukan Persatuan Negara Arab untuk Usir Kekuatan AS dari Timur Tengah
-
Kondisi Terkini Andrie Yunus, Masih Berjuang Pulih di HCU RSCM