Suara.com - Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh meminta agar rekeningnya dibuka kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Hal itu dia sampaikan dalam sidang yang digelar usai verzet atau perlawanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis bebas hakim dikabulkan PT DKI Jakarta.
Dalam sidang tersebut, Gazalba Saleh kembali ditahan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim mengatakan masa tahanan Gazalba Saleh pun terhitung selama 57 hari.
Sidamg hari ini belum menghadirkan saksi-saksi. Sebab, hakim masih akan lebih dulu berkoordinasi dengan pihak terdakwa.
Pada kesempatan ini, kuasa hukum Gazalba Saleh meminta kepada hakim untuk membuka rekening kliennya dari blokiran.
Kubu Gazalba menjelaskan permintaan buka blokiran rekening itu karena isi dari rekening keluarga Gazalba tidak dijadikan bukti dalam kasus suap di Mahkamah Agung.
Rekening tersebut diminta untuk dibuka karena akan digunakan Gazalba dan keluarganya untuk biaya kuliah anak.
"Kami juga menyampaikan satu hal lagi, dalam perkara ini, sejak penyidikan rekening terdakwa, dan istri dan anak anaknya diblokir, namun dalam daftar barang bukti maupun isinya tidak pernah disita sebagai barang bukti. Oleh karena itu kami mohon ke majelis agar dibuka mengingat terdakwa ada anak yang mau masuk perguruan tinggi yang mulia. Kami sampaikan," kata kuasa hukum Gazalba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2024).
Namun, hakim justru menunda sidang sampai pekan depan pada Senin 15 Juli 2024.
"Sidang kita tunda hari senin tanggal 15 Juli 2024, jam 10 ya, kemudian dipanggil saksi untuk tanggal 15 dan tanggal 18 ya pak," kata hakim.
"Baik yang mulia," jawab jaksa.
Gazalba Saleh Balik ke Bui
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta menerima nota keberatan mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) nonaktif Gazalba Saleh dalam putusan sela.
“Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).
Dia juga menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima.
“Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” tegas Fahzal.
Tag
Berita Terkait
-
Ngemis-ngemis ke Hakim Dalih buat Bayar Kuliah Anak, Eks Hakim Gazalba Saleh Rekening yang Diblokir Dibuka Lagi
-
Diadukan KPK, Bawas MA Bentuk Tim Khusus Usut Hakim Kasus Gazalba Saleh Diduga Langgar Kode Etik
-
Putusan 'Dilepeh' PT DKI Jakarta, Eks Hakim MA Gazalba Saleh Kembali Diseret ke Pengadilan
-
Bela KPK, Novel Baswedan Kaget Hakim Gazalba Saleh Dibebaskan: Sebuah Kemunduran!
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta
-
Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
Tak Relevan, Aksi Reformasi Jilid II Dinilai Bukan Aspirasi Mahasiswa