Dok: KPU DKI Jakarta
Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada 2024. Pengumuman ini tertuang dalam surat resmi KPU dengan nomor 63/PL.02.2-Pu/31/2024 yang dirilis pada Jumat, (13/9/2024).
Berdasarkan pengumuman tersebut, tiga pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat adalah Pramono Anung Wibowo dan Rano Karno, Ridwan Kamil dan Suswono, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto. Tidak ada di antara mereka yang memiliki status mantan terpidana maupun terpidana.
Simak pengumuman selengkapnya berikut ini:
Komentar
Berita Terkait
-
Susun Rancangan PKPU, KPU Buka Peluang Pilkada Ulang 2025 jika Kotak Kosong Menang
-
Masalah Sekretariat PPS Hambat Rekapitulasi Daftar Pemilu di Nabire
-
Target Asmawa Tosepu Untuk Partisipasi Masyarakat di Pilkada Bogor Capai 83 Persen
-
KPU Pakai Dana Pemilu buat Sewa Private Jet, Fedi Nuril: Heh Loyang Bakwan...
-
Gagal Maju Pilbup Tapteng, Masinton PDIP Curhat di DPR: Petugas KPU Semena-mena, Begal Suara Rakyat!
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK
-
Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus
-
Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit
-
Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral