Suara.com - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra, menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Revisi ini bertujuan memperjelas ketentuan bagi anak yang terlibat dalam kasus hukum (ABH).
"Penyesuaian ini diharapkan memberikan kesempatan rehabilitasi yang lebih efektif bagi anak yang melakukan pelanggaran hukum, sekaligus tetap menjaga hak-hak korban," ungkap Dhahana pada Minggu (15/9/2024)
Menurutnya, revisi UU SPPA diperlukan karena adanya tren peningkatan kasus anak berkonflik dengan hukum di Indonesia.
"Kasus-kasus kejahatan berat, seperti pembunuhan dan kekerasan seksual yang melibatkan anak, menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana pendekatan keadilan restoratif terhadap ABH dapat diterapkan secara efektif," jelasnya.
Restorative justice atau keadilan restoratif, sebenarnya telah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU SPPA, yang juga mencakup konsep diversi, yaitu pengalihan penyelesaian kasus anak dari proses hukum pidana ke luar sistem peradilan pidana.
Pasal 7 ayat (1) UU SPPA menjelaskan bahwa diversi wajib diupayakan untuk ABH pada tahap penyidikan, penuntutan, dan persidangan di pengadilan negeri, jika ancaman hukuman pidana di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Namun, Dhahana menyoroti meningkatnya kasus anak dengan ancaman pidana di atas 7 tahun penjara. Dalam kasus ini, aturan diversi yang ada dalam UU SPPA tidak berlaku, sehingga revisi diperlukan.
"Revisi UU SPPA diharapkan menciptakan proses hukum yang lebih adil dan sesuai dengan perkembangan kasus kriminal anak. Penyesuaian ini juga harus memperjelas kapan rehabilitasi dapat diberikan, dan kapan proses hukum formal lebih tepat, dengan tetap mempertimbangkan keadilan bagi korban dan hak-hak anak," kata dia.
Seperti diketahui kasus kejahatan berat hingga korban meninggal dunia sempat menjadi sorotan di Palembang beberapa waktu lalu. Seorang siswi SMP berinisial AA (13) tewas diperkosa oleh empat orang anak laki-laki yang diketahui masih di bawah umur.
Berita Terkait
-
Viralitas Media Sosial Pengaruhi Tren Busana Anak Muda, Etika Berpakaian Terabaikan
-
Warga Jakarta Dinilai Tak Akan Terpengaruh Gerakan 'Anak Abah Tusuk 3 Paslon', Pakar: Mereka Rasional
-
Perilaku Kejahatan Anak Makin Liar: Gejala Anomie yang Tak Cukup Diselesaikan Lewat Penjara
-
Anak Menteri Radinal Mochtar Meninggal saat Rumah Dieksekusi, PN Jaksel: Bukan karena Kekerasan Petugas
-
Buron usai Perkosa Anak Tetangga, Hidup MR Kini Tak Tenang Dicari-cari Polisi
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap