Suara.com - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra, menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Revisi ini bertujuan memperjelas ketentuan bagi anak yang terlibat dalam kasus hukum (ABH).
"Penyesuaian ini diharapkan memberikan kesempatan rehabilitasi yang lebih efektif bagi anak yang melakukan pelanggaran hukum, sekaligus tetap menjaga hak-hak korban," ungkap Dhahana pada Minggu (15/9/2024)
Menurutnya, revisi UU SPPA diperlukan karena adanya tren peningkatan kasus anak berkonflik dengan hukum di Indonesia.
"Kasus-kasus kejahatan berat, seperti pembunuhan dan kekerasan seksual yang melibatkan anak, menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana pendekatan keadilan restoratif terhadap ABH dapat diterapkan secara efektif," jelasnya.
Restorative justice atau keadilan restoratif, sebenarnya telah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU SPPA, yang juga mencakup konsep diversi, yaitu pengalihan penyelesaian kasus anak dari proses hukum pidana ke luar sistem peradilan pidana.
Pasal 7 ayat (1) UU SPPA menjelaskan bahwa diversi wajib diupayakan untuk ABH pada tahap penyidikan, penuntutan, dan persidangan di pengadilan negeri, jika ancaman hukuman pidana di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Namun, Dhahana menyoroti meningkatnya kasus anak dengan ancaman pidana di atas 7 tahun penjara. Dalam kasus ini, aturan diversi yang ada dalam UU SPPA tidak berlaku, sehingga revisi diperlukan.
"Revisi UU SPPA diharapkan menciptakan proses hukum yang lebih adil dan sesuai dengan perkembangan kasus kriminal anak. Penyesuaian ini juga harus memperjelas kapan rehabilitasi dapat diberikan, dan kapan proses hukum formal lebih tepat, dengan tetap mempertimbangkan keadilan bagi korban dan hak-hak anak," kata dia.
Seperti diketahui kasus kejahatan berat hingga korban meninggal dunia sempat menjadi sorotan di Palembang beberapa waktu lalu. Seorang siswi SMP berinisial AA (13) tewas diperkosa oleh empat orang anak laki-laki yang diketahui masih di bawah umur.
Berita Terkait
-
Viralitas Media Sosial Pengaruhi Tren Busana Anak Muda, Etika Berpakaian Terabaikan
-
Warga Jakarta Dinilai Tak Akan Terpengaruh Gerakan 'Anak Abah Tusuk 3 Paslon', Pakar: Mereka Rasional
-
Perilaku Kejahatan Anak Makin Liar: Gejala Anomie yang Tak Cukup Diselesaikan Lewat Penjara
-
Anak Menteri Radinal Mochtar Meninggal saat Rumah Dieksekusi, PN Jaksel: Bukan karena Kekerasan Petugas
-
Buron usai Perkosa Anak Tetangga, Hidup MR Kini Tak Tenang Dicari-cari Polisi
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
Mendagri Minta Pemda Akselerasi Program BSPS, Target 400 Ribu Rumah
-
Pimpinan Ponpes Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Santri Terbakar, Polisi Buka Suara
-
Pengakuan Negara Belum Cukup, Hak Penghayat Kepercayaan Masih Jadi PR Pemerintah
-
Dari Dugaan Korupsi hingga Blackout Sumatera, Polri Temukan Harta Bernilai Rp543 Miliar
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
ICW Bakal Lapor KPK: Stop Potensi Korupsi Mobil Kopdes Merah Putih Rp5,5 T Sebelum Terlambat!
-
Resmikan 5 Bendungan Rp9,79 Triliun, Prabowo Bidik Ketahanan Pangan hingga Energi
-
Misteri Status Jampidsus Febrie: Bukti Disebut Cukup, Tapi Terbentur Tembok Kekuasaan?
-
Kisah Penyuluh Kepercayaan di DIY: Dulu Ditolak Sekolah, Kini Sambut Hari Kepercayaan 13 Juli
-
Cari Honda Beat EA 6129 KB Milik Mahasiswi Tewas di Kos Mataram, Keluarga Siapkan Hadiah Rp20 Juta