Suara.com - Belakangan ini, media sosial ramai memperbincangkan akun misterius "Fufufafa" di Kaskus yang dikaitkan dengan Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka. Meski telah dibantah oleh Gibran, warganet terus membahas akun yang dianggap memposting kritik terhadap Prabowo Subianto pada Pilpres 2014.
Namun, Profesor Hukum dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menyebut polemik tersebut sebagai cerminan rendahnya kualitas demokrasi di Indonesia.
Dalam cuitannya di akun X pribadi, Jimly menyebut perdebatan tentang akun Fufufafa sebagai bentuk "kampungan" dan "black campaign" yang menyerang pribadi. Menurutnya, meskipun pemilik akun itu benar adalah Gibran, yang masih jadi perdebatan, isu ini seharusnya segera dilupakan. Jimly menilai polemik ini berpotensi memecah belah hubungan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming.
"Kalaupun benar, peristiwa ini terjadi saat Pilpres 10 tahun lalu. Sudahlah, lupakan saja, apalagi jika tujuannya hanya untuk mengadu domba presiden terpilih dan wakilnya," kata Jimly pada Minggu (15/9/2024).
Profil Jimly Asshiddiqie: Mantan Ketua MK dan Pakar Hukum Tata Negara
Jimly Asshiddiqie lahir di Palembang pada 17 April 1956 dan saat ini berusia 67 tahun. Ia merupakan salah satu tokoh terkemuka di bidang hukum tata negara dan telah berkarier di berbagai posisi penting di Indonesia.
Sebagai akademisi, Jimly meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia (UI) pada tahun 1982, dilanjutkan dengan gelar Magister dan Doktor dari universitas yang sama, serta melanjutkan studi ke Universitas Leiden dan Van Vollenhoven Institute di Belanda.
Sejak tahun 1981, Jimly sudah mulai mengajar di Fakultas Hukum UI. Pada tahun 1998, ia diangkat sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara. Puncak kariernya di ranah hukum terjadi saat ia menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pertama pada periode 2003-2008. Di bawah kepemimpinannya, MK mendapatkan fondasi kuat sebagai lembaga penting dalam penegakan konstitusi dan demokrasi di Indonesia.
Baca Juga: Jejak Digital Fufufafa dan Chili Pari Dikuliti, Usaha Katering Gibran Kala Jokowi Pimpin Solo
Selain menjadi Ketua MK, Jimly juga pernah memimpin Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Dewan Penasihat Komnas HAM. Kiprahnya dalam pemerintahan pun tidak kalah mentereng, mulai dari Asisten Wakil Presiden, Sekretaris Dewan Penegakan Keamanan dan Sistem Hukum (DPKSH), hingga menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Jimly juga aktif dalam berbagai organisasi pendidikan dan pelajar, serta dipercaya menangani berbagai kasus penting. Pada tahun 2023, ia dilantik sebagai Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menangani laporan terkait pelanggaran etik hakim yang menyetujui batasan usia capres-cawapres.
Sebagai penghargaan atas pengabdiannya kepada bangsa dan negara, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie. SH. dianugerahi bintang kehormatan dari negara, yaitu: (1) Bintang Mahaputera Utama (1999), (2) Bintang Mahaputera Adipradana (2009), (3) Bintang Penegak Demokrasi Utama (2018) serta berbagai penghargaan dari organisasi masyarakat dan komunutas ilmiah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian