Suara.com - Kemacetan Puncak Bogor, Jawa Barat saat ini tengah menjadi sorotan publik, apalagi meyebabkan satu orang wisatawan meninggal dunia, Minggu (15/9/2024).
Salah satu warga Cisarua, Kabupaten Bogor, Budi mengatakan bahwa kemacetan di jalan wisata Puncak pada libur Maulid Nabi Muhammad SAW tersebut merupakan terparah.
Menurut dia, dibandingkan libur Lebaran dan Tahun Baru, baru kali ini kemacetan parah dan terhoror terjadi di Puncak Bogor.
"Serem (macet Puncak Bogor kali ini). Semalem nggak jalan. Bener lebih parah dari Lebaran atau tahun baru," ujar Budi, dikutip dari Metro -jaringan Suara.com, Senin (16/9/2024).
Yang ia lihat, ribuan kendaraan roda dua mendominasi Jalur Puncak Bogor hingga menutup tiap jengkal jalan. Ia bahkan hanya berdiam diri di rumah karena tidak bisa kemana-mana menggunakan kendaran.
"Motor ribuan mungkin yang ke Puncak. Jadi jalan mobil habis sama motor. Ngga jalan, diem semua mobil sama motor, sampe dini hari masih kaya gitu. Jalan alternatif padat semua," tuturnya.
Tak hanya itu, tak sedikit pengendara yang kehabisan bahan bakar karena kesulitan untuk menjangkau pom bensin.
"Di Hankam aja edan, ngga gerak. Parah, bensin pada habis, makanan pada habis, serem aslinya," sambung Budi.
Diberitakan sebelumnya, kemacetan parah yang terjadi di kawasan wisata Puncak Bogor Minggu (15/9/2024) disebabkan akibat Over kapasitas kendaraan yang masuk dari jalan raya.
Baca Juga: Kabar Terbaru! Serangan Udara Israel di Kota Gaza Tewaskan 4 Warga Palestina
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan, penyebab kemacetan tersebut murni dari kapasitas berlebihan sampai akses wisata tidak bisa menampung banyak kendaraan.
"Kemacetan di Bogor, murni karena over kapasitas, pengaturan lalu lintas yang dilakukan tiap masa liburan belum berjalan efektif karena pergerakan sudah macet, saling mengunci," kata Ssaat dikonfirmasi di Bandung, Senin.
Selain itu, katanya, akses jalan alternatif menuju kawasan Puncak Bogor banyak yang kecil yang biasanya digunakan pengendara sepeda motor, sehingga menambah sulit petugas dalam menerapkan sistem buka tutup jalan.
"Banyaknya jalan alternatif menuju atau dari puncak juga menyulitkan pengaturan tutup buka lalu lintas, khususnya mengatur pergerakan roda dua," katanya.
Sebenarnya, katanya, kewenangan transportasi di kawasan puncak menjadi tanggungjawab Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), sementara Provinsi Jawa Barat membantu.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Koswara mengatakan, selama ini pengaturan lalu lintas di kawasan Puncak Bogor hanya dapat dilakukan dengan buka tutup.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Buruh Tuntut UMP DKI Rp5,89 Juta, Said Iqbal: Ngopi di Hotel Saja Rp50 Ribu!
-
Menuju Nol Kasus Keracunan, BGN Perketat Pengawasan Makan Bergizi Gratis di 2026
-
Pakar Hukum Tata Negara: Ketua MK Suhartoyo Ilegal!
-
Dokter Tifa Bongkar 6 Versi Ijazah Jokowi, Sebut Temuan Polda Blunder
-
Pakar Bongkar Dasar Hukum Perpol 10/2025, Polisi Aktif Bisa Jadi Sekjen-Dirjen
-
BGN Respons Isu Susu Langka: Pemerintah Akan Bangun Pabrik dan 500 Peternakan Sapi
-
Tuntut Kenaikan Upah 2026, Massa Buruh dari Jakarta dan Jabar Padati Kawasan Monas
-
Daftar Pengalihan Rute Transjakarta Selama Demo Buruh di Depan Istana
-
Geger Penyidik Geledah Kementerian Kehutanan, Kejagung Membantah: Cuma Pencocokan Data
-
Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Haji, Apa Alasan KPK?