Suara.com - Sejumlah 319.255 Pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama (CPNS Kemenag) Tahun 2024.
Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani mengatakan jumlah tersebut dinyatakan memenuhi syarat pada tahap seleksi administrasi, dari total 411.194 pelamar yang telah mendaftar.
"Total ada 411.194 pendaftar, namun yang melakukan submit sebanyak 386.540 orang. Dari jumlah itu, ada 319.255 pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat dari hasil seleksi administrasi," kata M Ali Ramdhani di Jakarta, Selasa (17/9/2024).
"Mereka dapat melihat pengumumannya melalui laman resmi Kementerian Agama pada https://kemenag.go.id atau pada akun masing-masing melalui laman https://sscasn.bkn.go.id."
"Ada 67.285 pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lulus. Mereka dapat melihat pengumumannya pada akun masing-masing melalui laman https://sscasn.bkn.go.id," sambungnya.
Ia menjelaskan bahwa pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggahan terhitung mulai 18 Septembert 2024 hingga 20 September 2024.
Mengenai mekanisme sanggahan, bisa disampaikan melalui akun SSCASN masing–masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Adapun ketentuan pelamar dalam masa sanggah adalah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah dokumen yang salah, dan tidak untuk memperbaharui dokumen apa pun atau menambah dokumen apa pun.
"Panitia Seleksi dapat menerima atau menolak sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen persyaratan yang diunggah pelamar dan hasil sanggah diumumkan sesuai jadwal Panitia Seleksi Nasional," katanya yang juga Ketua Panitia Seleksi CPNS Kemenag.
Baca Juga: Lengkap! Ini Jadwal SKD dan SKB CPNS 2024 Terbaru, Cek di Sini
"Pengumuman Pasca Sanggah Hasil Seleksi Administrasi rencananya akan diumumkan pada 21 September 2024 hingga 27 September 2024," lanjutnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proses seleksi CPNS Kemenag tidak dipungut biaya.
"Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
Terkini
-
Detik-detik Maling Motor Asal Lampung Tewas Dihajar Massa di Gang Buntu Cengkareng
-
BRIN: Krisis Mikroplastik Jadi Alarm Perbaikan Sistem Sampah Nasional
-
Profil Dini Yuliani Istri Bupati Purwakarta Wafat: Pengusaha dan Politisi yang Dikenal Rendah Hati
-
Tragis! Diamuk Massa hingga Tewas, Maling Motor di Cengkareng Ternyata Bawa Pistol Mainan
-
Jokowi Sebut Whoosh Investasi Sosial, DPR: Sejak Awal Ini Bisnis Dikelola BUMN, Bukan Pemerintah!
-
Tragedi Sabu Patungan: Polisi Ungkap Motif Sepele di Balik Tebasan Kerambit Maut Jatinegara
-
Dalih 'Investasi Sosial' Jokowi soal Utang Whoosh Dikuliti DPR: Mana Akuntabilitasnya?
-
Skandal Chromebook: Pengacara Nadiem Tunjuk Hidung Stafsus, Siapa Dalang Sebenarnya?
-
Pesawat Haji Tak Lagi Terbang Kosong? Begini Rencana Ambisius Pemerintah...
-
Ditanya Soal Peluang Periksa Luhut dalam Kasus Whoosh, Begini Respons KPK