Suara.com - Sejumlah 319.255 Pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama (CPNS Kemenag) Tahun 2024.
Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani mengatakan jumlah tersebut dinyatakan memenuhi syarat pada tahap seleksi administrasi, dari total 411.194 pelamar yang telah mendaftar.
"Total ada 411.194 pendaftar, namun yang melakukan submit sebanyak 386.540 orang. Dari jumlah itu, ada 319.255 pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat dari hasil seleksi administrasi," kata M Ali Ramdhani di Jakarta, Selasa (17/9/2024).
"Mereka dapat melihat pengumumannya melalui laman resmi Kementerian Agama pada https://kemenag.go.id atau pada akun masing-masing melalui laman https://sscasn.bkn.go.id."
"Ada 67.285 pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lulus. Mereka dapat melihat pengumumannya pada akun masing-masing melalui laman https://sscasn.bkn.go.id," sambungnya.
Ia menjelaskan bahwa pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggahan terhitung mulai 18 Septembert 2024 hingga 20 September 2024.
Mengenai mekanisme sanggahan, bisa disampaikan melalui akun SSCASN masing–masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Adapun ketentuan pelamar dalam masa sanggah adalah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah dokumen yang salah, dan tidak untuk memperbaharui dokumen apa pun atau menambah dokumen apa pun.
"Panitia Seleksi dapat menerima atau menolak sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen persyaratan yang diunggah pelamar dan hasil sanggah diumumkan sesuai jadwal Panitia Seleksi Nasional," katanya yang juga Ketua Panitia Seleksi CPNS Kemenag.
Baca Juga: Lengkap! Ini Jadwal SKD dan SKB CPNS 2024 Terbaru, Cek di Sini
"Pengumuman Pasca Sanggah Hasil Seleksi Administrasi rencananya akan diumumkan pada 21 September 2024 hingga 27 September 2024," lanjutnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proses seleksi CPNS Kemenag tidak dipungut biaya.
"Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!
-
Jelang Bulan Suci, Prabowo Ajak Umat Berdoa Agar Indonesia Dijauhkan dari Perpecahan
-
Bersenjata Tajam di Jam Rawan, Remaja Diamankan Patroli Gabungan di Matraman