Suara.com - Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB).
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penetapan ketiga tersangka usai penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri usai melakukan gelar perkara, Jumat (6/9/2024) lalu.
Adapun ketiga tersangka yakni berinisial WT Selaku notaris di Pangkal Pinang, kemudian E selaku notaris di Palembang dan IHC selaku staf dari tersangka E.
"Ketiga tersangka melakukan perbuatan memalsukan surat akta autentik yaitu salinan risalah akta Nomor 10 tanggal 9 Maret 2020 perihal RUPSLB Bank BSB," kata Truno saat dikonfirmasi, Rabu (18/9/2024).
Dalam aksinya, kata Truno, ketiga pelaku terbukti melakukan manipulasi pencatatan salinan akta RUPSLB yang tidak sesuai dengan dokumen asli RUPSLB BSB.
Melalui manipulasi itu, lanjut Truno, ketiga tersangka itu menghilangkan frasa persetujuan pengusulan korban Mulyadi Mustofa sebagai calon Direksi BSB.
"Perbuatan memalsukan salinan risalah akta No 10 tanggal 9 Maret 2020 yang menghilangkan klausul yaitu menyetujui untuk mengusulkan calon Direksi atas nama Mulyadi Mustafa pada RUPSLB berikutnya," ungkapnya.
Saat ini, kata Truno, penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada ketiga tersangka untuk melengkapi berkas perkara dimaksud.
"Rencana tindak lanjut adalah pemeriksaan tersangka guna melengkapi berkas perkara," tuturnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan juncto Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen autentik.
Tag
Berita Terkait
-
Kaget Dengar Kapolda Sulsel Intimidasi Jurnalis usai Ungkap Kasus Pungli, IPW: Seperti Terjun Bebas Tanpa Payung
-
Tragis! Anak Menteri Radinal Mochtar Tewas saat Rumah Dieksekusi, Polisi: Kami Bantu Beliau saat Sesak Napas
-
Langgar UU Pers, ISESS Kecam Aksi Kapolda Sulsel Andi Rian Djajadi Intimidasi Wartawan: Kapolri Harus Kasih Teguran!
-
Buron usai Perkosa Anak Tetangga, Hidup MR Kini Tak Tenang Dicari-cari Polisi
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
Hujan Lebat Disertai Angin di DIY: 4 Orang Terluka Akibat Atap Ambrol dan Belasan Pohon Tumbang
-
Sentil Banyak Lulusan S3 Jadi Driver Ojol, Rocky Gerung: Negara Dikuasai 'Dealer' Bukan 'Leader'!
-
Kapolri Tegaskan Dukung Penuh Kesejahteraan Buruh: Ini Janji Listyo Sigit untuk Kaum Pekerja!
-
Geger! Trump Disebut Siap Dukung Serangan Militer Israel ke Iran Jika Negosiasi Gagal
-
Pakai NIK, Cara Mudah Cek Bansos dan Desil DTSEN
-
IHR: Ndarboy Terkejut! IHR Jateng Derby 2026 Diserbu 37.000 Penonton
-
Buron Internasional! Dua Mantan Petinggi PT Pelita Cengkareng Paper Masuk Red Notice Interpol
-
Anggota DPR Dorong 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK Demi Keadilan Pendidikan
-
Geger Data Militer Israel, 1 Tentara IDF Disebut Berstatus WNI di Tengah 50 Ribu Personel Asing
-
Pandu Negeri Soroti Kesejahteraan Guru dari Rumah Masa Kecil Ki Hadjar Dewantara