Suara.com - Jumlah bank bangkrut di Indonesia terus bertambah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin 15 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) hingga September 2024.
Terbaru, OJK mencabut izin BPR Nature Primadana Capital yang berlokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pencabutan izin usaha BPR itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024 tanggal 13 September 2024.
BPR Nature Primadana Capital dinyatakan tidak sehat dan gagal memenuhi kewajiban modal minimum yang ditetapkan oleh regulator, sehingga tidak lagi diizinkan untuk beroperasi.
Dengan pencabutan izin tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, yang sudah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. LPS akan menjamin dana nasabah dan melakukan proses likuidasi BPR tersebut.
OJK juga mengimbau kepada nasabah BPR Nature Primadana Capital agar tetap tenang, karena dana masyarakat pada perbankan dijamin oleh LPS sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat menjaga stabilitas kepercayaan publik terhadap sektor perbankan, khususnya BPR.
Dilansir dari berbagai sumber, sejak awal tahun 2024, OJK sudah mencabut izin belasan Bank Perekonomian Rakyat lainnya. Berikut ini daftar lengkap bank bangkrut per September 2024:
1. PT BPR Nature Primadana Capital
2. PT BPR Sumber Artha Waru Agung
3. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
4. PT BPR Bank Jepara Artha
5. PT BPR Dananta
6. PT BPRS Saka Dana Mulia
7. PT BPR Bali Artha Anugrah
8. PT BPR Sembilan Mutiara
9. PT BPR Aceh Utara
10. PT BPR EDC Cash
11. Perumda BPR Bank Purworejo
12. PT BPR Madani Karya Mulia
13. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
14. PT BPR Bank Pasar Bhakti
15. Koperasi BPR Wijaya Kusuma
Jumlah bank bangkrut ini terus meningkat seiring dengan berbagai tantangan yang dihadapi sektor perbankan, khususnya BPR, dalam memenuhi ketentuan modal dan menjaga kesehatan lembaga mereka.
Berita Terkait
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
-
Bank RI yang Bangkrut di 2026 Makin Banyak, Ini Daftarnya
-
Jangan Hanya Sibuk Nongkrong, Gen Z Harus Punya Asuransi
-
Awas! Praktik Jual-Beli Rekening Bisa Dijerat Hukum Penjara
-
Bocoran Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Dari Internal?
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Edward Corne Divonis 10 Tahun Penjara
-
Anggota Komisi VI Kaget Tahu Impor Mobil India dari Media: Semestinya Dibahas Dulu di DPR
-
Bye-bye Tiang Monorel! Rasuna Said Bakal Punya Trotoar Estetis dan Jalur Sepeda Modern
-
Jateng Ribut Pajak Kendaraan Naik, Jabar Adem Ayem: Dedi Mulyadi Justru Turunkan Tarif
-
Bawa Reserse dan Labfor, Kapolda Riau Cek Lokasi Penemuan Anak Gajah Mati di Tesso Nilo
-
Dari Konten Fungsi Helm ke Teror Digital: Mengapa Petugas Damkar Depok Diincar dan Diintimidasi?
-
Tok! Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak
-
Menkeu Purbaya Dapat Gift Paus Saat Live TikTok, KPK: Kalau Ragu Lapor, Ingat Jenderal Hoegeng
-
Kekerasan Terus Berulang, Peneliti BRIN Minta Berhenti Gunakan Kata Oknum untuk Polisi Bermasalah
-
Viral "Cukup Aku WNI", Dirjen AHU: Orang Tua Tak Bisa Sepihak Ganti Status Kewarganegaraan Anak