Suara.com - Jumlah bank bangkrut di Indonesia terus bertambah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin 15 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) hingga September 2024.
Terbaru, OJK mencabut izin BPR Nature Primadana Capital yang berlokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pencabutan izin usaha BPR itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024 tanggal 13 September 2024.
BPR Nature Primadana Capital dinyatakan tidak sehat dan gagal memenuhi kewajiban modal minimum yang ditetapkan oleh regulator, sehingga tidak lagi diizinkan untuk beroperasi.
Dengan pencabutan izin tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, yang sudah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. LPS akan menjamin dana nasabah dan melakukan proses likuidasi BPR tersebut.
OJK juga mengimbau kepada nasabah BPR Nature Primadana Capital agar tetap tenang, karena dana masyarakat pada perbankan dijamin oleh LPS sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat menjaga stabilitas kepercayaan publik terhadap sektor perbankan, khususnya BPR.
Dilansir dari berbagai sumber, sejak awal tahun 2024, OJK sudah mencabut izin belasan Bank Perekonomian Rakyat lainnya. Berikut ini daftar lengkap bank bangkrut per September 2024:
1. PT BPR Nature Primadana Capital
2. PT BPR Sumber Artha Waru Agung
3. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
4. PT BPR Bank Jepara Artha
5. PT BPR Dananta
6. PT BPRS Saka Dana Mulia
7. PT BPR Bali Artha Anugrah
8. PT BPR Sembilan Mutiara
9. PT BPR Aceh Utara
10. PT BPR EDC Cash
11. Perumda BPR Bank Purworejo
12. PT BPR Madani Karya Mulia
13. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
14. PT BPR Bank Pasar Bhakti
15. Koperasi BPR Wijaya Kusuma
Jumlah bank bangkrut ini terus meningkat seiring dengan berbagai tantangan yang dihadapi sektor perbankan, khususnya BPR, dalam memenuhi ketentuan modal dan menjaga kesehatan lembaga mereka.
Berita Terkait
-
Ada 7 Bank Bangkrut di Indonesia Sepanjang 2025, Terbaru BPR Bumi Pendawa Raharja
-
Kantor OJK Maluku Utara Resmi Beroperasi
-
Menkeu Purbaya Ngeluh Saham Gorengan, Apa Gebrakan OJK?
-
OJK Permudah Izin Usaha Pergadaian, Apa Saja yang Berubah?
-
OJK Telusuri 47 Kredit Bermasalah Bank Kaltimtara, Periksa Direksi Hingga Debitur
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka